Disintegrasi Umat Beragama di Hadapan Pancasila*

Agama melalui kaca mata Sosiolog Prancis, Emile Durkheim, adalah fakta empiris. Walaupun tidak juga sepenuhnya benar. Namun apa yang dibilangkan Durkheim bisa kita pahami dalam kaca mata seorang pengamat yang memposisikan diri di hadapan dunia empiris. Ini berarti, agama sebagai kenyataan yang diinderai merupakan fakta yang bisa kita amati. Apa yang teramati bukanlah sesuatu yang abstrak, melainkan norma-norma, pranata-pranata, maupun simbol-simbol yang melatarbelakangi sikap hidup maupun perilaku orang-orang beragama.

Secara inheren, agama adalah fitrah. Agama adalah kecenderungan yang dilahirkan dari nilai-nilai fitri. Atau secara filosofis, agama terkandung di dalam setiap hati manusia yang bersih. Dari sana sumber asal perilaku hidup manusia. Bahkan, dari hati yang bersih sumber keutamaan sifat manusia. Perilaku utama inilah yang dalam bahasa agama disebut Ahlak. Dalam kaca mata Durkheim, akhlak dalam situasi seorang sosiolog ditangkap sebagai fakta sosial; sikap hidup orang-orang beragama.

Namun sudahkah sikap kolektif orang-orang beragama saat ini mencerminkan akhlak yang sepadan dalam pengertian keagamaan? Yakni sikap yang mencerminkan saling menghormati perbedaan antara sesama. Sehingga kaitannya terhadap toleransi antara keyakinan umat beragama, di mana kenyataan sosial begitu jamak dan memerlukan pemahaman etis dalam menyikapi perbedaan, bisa saling berdampingan dalam kehidupan bernegara.

Perbincangan ini sangat memerlukan kehati-hatian daripada sikap emoh untuk membuka ruang dialog oleh karena menyangkut keberlangsungan hak-hak berkeyakinan. Maka dari pada itu, apa yang menjadi trending topic beberapa waktu yang lalu mengenai empat pilar kebangsaan adalah keniscayaan untuk memberikan ruang tenggang rasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi di seberang yang lain, munculnya gerakan keagamaan yang mengatasnamakan keyakinan golongan menjadi anomali dalam integrasi masyarakat di hadapan nilai universal Pancasila.

Kenyataan Empirik; Maraknya Fundamentalisme Keagamaan

Dalam terminolgi kehidupan berbangsa dan bernegara, fundamentalisme keagamaan dimaknai dalam konotasinya yang hard. Dikatakan demikian dikarenakan sepanjang kehidupan bernegara, dalam caruk kemaruknya situasi masyarakat, maraknya kehadiran gerakan keagamaan yang menghendaki pembaharuan sebahagian besarnya tampil dengan sikap-sikap intoleran dan keras. Sikap demikian tidak saja terjadi pada level sosiologis masyarakat, melainkan jauh lebih berbahaya pada tingkatan pemikiran. Atau secara episteme sikap kemasyarakatan yang intoleran demikian justru berawal dari cara berpikir yang intoleran. 

Ilustrasi cara berpikir intoleran selalu marak dengan sikap tertutup terhadap ruang dialogis maupun sikap kukuh terhadap kebenaran yang beragam. Dalam pengertian ini, cara berpikir demikian adalah cara pandang yang selalu menegasi, atau membenarkan pendapat subjektif tanpa mediasi dialog yang terbuka.

Secara budaya, sikap tertutup dan enggan untuk salah ini pada dasarnya paradoks dengan situasi alam pemikiran di jaman keterbukaan pendapat. Jauh daripada itu, golongan ini bisa berwujud pada pendakuan atas nama suku, ras dan terlebih-lebih agama. Secara psikologis, menurut Komaruddin Hidayat, orang-orang atau kelompok yang enggan untuk mendialogkan keyakinannya adalah orang-orang yang mengalami gangguan psikologis. Dalam bahasa ilmu psikologi modern saat ini, gejala demikian disebut infantile; atau sikap hidup kekanak-kanakan.

Dalam konteks sejarah negara sampai dewasa ini, kita tak perlu segan untuk menyebutkan deret panjang fenomena empirik yang mencerminkan sikap intoleran seperti disebutkan sebelumnya. Yang mana marak diberitakan jejaring media massa sehari-harinya di hadapan kita. Sehingga sudah lumrah di mata kita kelompok yang dalam terminologi pemikiran keagamaan disebut dengan golongan takfiri, adalah pathologi yang harus disembuhkan. Sehingga apa yang menjadi isu-isu disintegrasi di bangsa ini dapat diminimalisir sedemikian rupa. Dan juga Pancasila sebagai pengayom dapat kukuh di tengah-tengah kehidupan kita

Panca Sila sebagai Pengayom Umat Beragama

Saya membayangkan saat ini seperti apa  jika kelompok-kelompok intoleran seperti kelompok takfiri diperhadapkan di hadapan Pancasila sebagai world view bernegara? Hampir merupakaan jawaban apriori bahwasannya keyakinan yang dianut oleh mereka adalah agama harus mengatasi negara. Atau dalam bahasa sederhananya, agamalah satu-satunya keyakinan yang harus dipegang sebagai pedoman hidup, di mana negara harus dibentuk berdasarkan defenisi dari apa yang mereka anut. Barangkali orang-orang demikian lupa, bahwa kita hidup pada sebuah negara dan  situasi masyarakat  yang berwajah jamak; plural. Apalagi Indonesia adalah negara yang di dalamnya banyak heterogenitas nilai, budaya, suku, adat, ras dan agama. Dan juga kita tidak bisa serta merta mengatakan bahwa agama adalah sisi dengan dimensi yang tunggal. Dalam agama apapun sebenar benarnya keyakinan adalah keyakinan yang lahir dari asas kesalingpengertian dan dialog. Di mana keyakinan adalah hikmat keberagaman yang disadur dari saringan banyak pemikiran.

Saya masih ingat betul salah satu bunyi sila dalam Pancasila; Persatuan Indonesia, yang dari padanya terkandung pesan kunci tentang toleransi dalam perbedaan. Sehingga kenapa bukannya kesatuan, melainkan persatuan yang diterakan sebagai redaksinya, sebab kesatuan berarti peleburan dan penghilangan segala pada ketunggalan. Barangkali itu sebab term persatuan  dalam sila ketiga lebih utama dipakai sebagai penanda keutuhan, bukan karena yang lain, setidaknya persatuan tidak mengharuskan penghilangan ataupun pemberangusan. Oleh sebab term persatuan berarti kebijaksanaan perbedaan dalam semarak keragaman. 

---

Pernah dimuat pada harian Fajar kolom Opini, 13 September 2013