Tampilkan postingan dengan label Hannah Arendt. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hannah Arendt. Tampilkan semua postingan

20 September 2017

Republikanisme dan Warga Negara sebagai Subjek Politik: Suatu Telaah Singkat

Penulis: Robertus Robert & Hendrik Boli Tobi
Penerbit: Marjin Kiri
ISBN 978-979-1260-32-9
ix + 219 hlm, 14 x 20,3 cm


MELALUI suatu kesempatan, Robertus Robert menyatakan kaburnya konsep republik sebagai basis pemahaman mengantarai interaksi antara warga, posisinya di tengah negara, dan pemilahan hak dan kewajiban sebagai warga negara, adalah sumber masalah yang sekarang banyak menyebabkan isu-isu kewarganegaraan di negara ini belum dapat terpecahkan. Masalahnya menjadi semakin dalam akibat sejauh ini wacana kewarganegaraan tidak pernah mengemuka dalam khazanah ilmu-ilmu sosial-politik dan hukum.

Secara historis, wacana republik sebagai basis kedaulatan warga Indonesia hanya pernah muncul sekali di saat sidang persiapan kemerdekaan Indonesia. Itu pun konteks pemikiran mendasarinya belum radikal mengupayakan suatu dalil teoritis yang akan memungkinkan setiap warga negara dipandang sebagai subjek politik, dan memiliki dasar hukum yang setara dalam negara.

Menurut Robertus Robert, republik dipilih sebagai bentuk negara kala persiapan kemerdekaan Indonesia, hanya berdasarkan politik diferensiasi sederhana dari bentuk negara yang ada pada saat itu. Republik dipilih sebagai bentuk negara hanya karena ingin membedakan negara Indonesia di masa depan dari bentuk negara berbasis feodalisme yang mencuat dengan model pemerintahan kerajaan.

Kedua, republik menjadi satu-satunya pilihan hanya untuk menjadi dasar legitimasi bagi kekuasaan negara pasca kemerdekaan saat itu agar absah berdasarkan suara seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa itu, kekuasaan negara pasca kemerdekaan hanya meneruskan dan tidak memutuskan mata rantai bentuk-bentuk pemerintahan berciri tradisional dan feodalistik. Semangat dan model kekuasaan ini akan sangat berbeda dengan cita-cita founding father saat itu yang menghendaki suatu bentuk negara yang menjunjung kesetaraan dan bersifat modern.

Praktis pasca kemerdekaan, republik sebagai suatu konsep politik dan bentuk negara, tidak pernah lagi dibincangkan. Padahal, menurut Robertus Robert, melalui pemahaman republik-lah yang akan menjadi fondasi bernegara ketika mendasari praktik-praktik politik warga negaranya. Hal ini juga sekaligus akan memberikan dalil-dalil kewarganegaraan secara epistem dan ontologisbagi bagi setiap individu dalam  hubungannya sebagai warga  negara dan negaranya.

Tapi, akibat minimnya penggalian makna republik, ditilik dari konsep filosofis, pandangan politik, dan hukum, konsep republik akhirnya hanya menjadi terma yang kabur dan ahistoris. Juga, apa implikasi-implikasinya terhadap kehidupan warga negara dalam hubungan dengan negaranya menjadi sulit diterangkan. Bahkan, imbas dari gelapnya makna republik, dan minimnya pencarian dan penggalian atasnya, republik sudah hilang dalam perbincangan intelektual sebelum ditemukan.

Atas beberapa pertimbangan itulah, sampai sekarang praktik-praktik yang mendasari keberadaan warga negara, kebebasan warga negara sebagai subjek politik, hubungannya dengan negara, dan hak dan kewajibannya dalam negara, masih ditandai dengan kecenderungan-kecenderungan yang mendeskreditkan warga negara dengan mengabaikan kedaulatannya dan posisinya di mata hukum dan politik.

Republikanisme Aritoteles dan Polis

Republik yang mendasari wacana kewarganegaraan berakarpanjang dalam pemikiran Aristoteles dan Cicero. Menurut Hannah Arendt hampir semua penelusuran pemikir republik menunjuk praktik dan pemikiran Athena klasik yang ditemukan dalam karya-karya klasik Aristoteles.

Dalam republikanisme, warga negara dan politik adalah satu mata rantai yang saling mengandaikan. Politik hanya mungkin jika ditunjang dengan konsep warga negara. Dan sebaliknya, warga negara hanya dapat eksis melalui kerja-kerja partisipasifnya dalam kerangka politik.

Kesatuan mata rantai yang saling mengemuka itulah yang menjadi inti dari republikanisme. Republikanisme mengyakini politik adalah wahana tindakan subjek politik dari warga negara. Itu berarti kebebasan menjadi kerangka dasar dalam suatu wahana politik yang mendasari suatu tindakan dari warga negara.

Kebebasan bagi republikanisme adalah tindakan. Tidak sebagaimana konsep kebebasan dalam liberalisme yang memiliki kecenderungan metafisik dan abstrak, kebebasan dalam republikanisme merupakan suatu upaya yang ditunjukkan dalam tindakan konkret. Itulah sebabnya, politik dalam republikanisme hanya dapat dilihat dari mereka yang bertindak langsung. Sebagaimana yang diandaikan Hannah Arendt, rasion d’etre politik adalah kebebasan, dan medan pengalamannya adalah tindakan.

Melalui pandangan republikan, ide mengenai siapa itu warga negara hanya bisa dilihat dalam hubungannya dengan polis. Menurut Hannah Arendt, polis sebetulnya bukan negara kota dalam lokasi fisiknya: ia adalah organisasi rakyat karena tumbuh dari bertindak dan berbicara bersama-sama, dan ruangnya yang sesungguhnya bertempat di antara rakyat yang hidup bersama demi tujuan ini, tak peduli di mana pun kebetulan letaknya.

Dengan kata lain, polis tidak serta merta hanya dimaknai seperti selama ini dipahami sebagai negara-kota. Pemaknaan demikian hanya akan membuat makna polis menjadi sekadar teritorial geografis dan bersifat lokal spasial. Implikasinya kemudian membuat polis menjadi suatu fenomena diam dan statis dari suatu kawasan geografis.

Dalam imajinasi masyarakat Yunani kuno, polis adalah suatu wahana yang berbeda dengan oikos. Perbedaan polis dengan oikos berdasarkan suatu pengertian bahwa polis adalah “ranah publik kehidupan politik.” Oikos sebagai ranah privat yang menjadi titik seberang dari polis diandaikan sebagai “ranah privat kehidupan rumah tangga.”

Melalui konteks yang lain, polis menemukan padanan latinnya dalam res publika yang secara subtansial sangat berbeda dengan oikos yang bergerak dalam ranah yang lebih privat.

Menurut Hannah Arendt, polis adalah wahana yang digerakkan dengan semangat dan sistem berpikir “logika deliberatif.” Di bawah motivasi demikian, individu yang tampil dalam polis adalah subjek yang mencari kebutuhan mencari apa yang terbaik bagi orang banyak (yang umum, yang publik). Itulah sebabnya, polis selalu merujuk ke dalam suasana yang spesifik berupa dalam “kerangka kebersamaan.”

Sementara oikos dalam pengertian Aristotelian menundukkan segala urusannya di dalam “logika pertahanan hidup”. Di masyarakat Yunani kuno, oikos berarti wahana yang berurusan dengan benda-benda dalam konteks perdagangan, beranak pinak, dan perang. Dengan demikian, dua wahana ini secara esensial sangat berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan cara semena-mena.

Percampuran dua wahana ini, akibat dua “sistem” yang berbeda akan menunjukkan segi krisisnya apabila tidak ada pemisahan secara total antara oikos dan polis. Dalam pengenalan lebih lanjut polis inilah yang menjadi akar kata dari politik.

Melalui pendasaran inilah, dalam pengertian Aristotelian dan republikanisme awal siapa itu warga negara menemukan pengertiannya. Pertama, warga dalam polis berdasarkan pemilahan antara polis dan oikos adalah individu yang sudah meninggalkan urusan-urusan privatnya. Dalam konteks masyarakat Yunani kuno, segala urusan privat diserahkan kepada golongan perempuan dan budak. Kedua, dalam arti yang lain, pemisahan ini juga dipahami dalam konteks bahwa warga yang berurusan dengan polis tidak boleh menggubris atau ambil bagian dalam urusan-urusan privat.

Dengan kata lain, siapa itu warga negara adalah mereka yang telah memenuhi kualifikasi dalam arti telah melampaui urusan privat dengan mengedepankan urusan publik (polis) dengan syarat tidak lagi terikat kepentingan-kepentingan pribadinya. Dalam hubungannya dengan kebebasan, warga negara adalah subjek politik yang benar-benar bertindak atas dasar dorongan “kepublikan” tanpa bisa diintervensi oleh siapa pun dalam urusan privatnya.

Pengertian yang lebih dalam mengenai siapa itu warga negara juga dapat ditemui dari pemilahan Aristoteles tentang phone dan logos. Phone adalah kemampuan untuk menyuarakan sesuatu, misalnya rasa lapar, rasa sakit dlsb. Phone adalah kemampuan yang dimiliki hewan dan juga manusia. Namun, logos adalah kemampuan ekslusif yang hanya dimiliki manusia, yakni kemampuan yang untuk berdialog secara deliberatif dan rasional, sehingga dengan itu manusia mampu menyuarakan –tidak saja rasa sakitnya, misalnya—tetapi tentang apa yang adil dan tidak adil bagi kehidupannya.

Logos dalam wahana polis, dengan begitu adalah kemampuan warga negara untuk membangun dan menyuarakan dialog dalam kerangka yang deliberatif dan rasional. Itu artinya politik selalu mensyaratkan pertemuan rasional melalui dialog dalam bentuk praktik. Politik adalah urusan untuk mencapai kebaikan bersama dengan cara deliberatif demi memenuhi kebutuhan dan tuntutan keadilan itu sendiri.

Dengan demikian, Aristoteles memandang politik atau polis bersifat konstitutif dalam pendasaran mengenai siapa itu manusia. Manusia sebagai mahluk politik adalah individu yang hidup dengan logos.  Aristoteles  mengandaikan bahwa manusia yang hidup tanpa politik berarti mengingkari logos sebagai kemampuan ekslusif yang dimilikinya. Hal ini didasarkan kepada pengertian bahwa manusia yang terbaik adalah manusia yang hidup dalam logos, dan logos hanya dapat diandaikan dalam polis. Singkatnya, kualitas manusia hanya bisa diukur melalui keterlibatannya di dalam polis.

Cicero, Romawi Kuno: dari Zoon Politikon ke Homo Legalis

Cicero-lah orang yang memodifikasi secara mendasar ideal republikanisme awal dari pemahaman zoon politikon menjadi homo legalis. Pergeseran ini ditandai dari cara Cicero memahami polis bukan sekadar keberadaan alami bagi orang yang mengyakininya, melainkan suatu persekutuan yang memiliki dimensi legal-formal dan satu-satunya yang dianggap sah.

Dengan demikian, orang-orang Romawi kuno-lah yang pertama kali yang menganggap polis bukan seperti yang dipahami dalam pengertian Aristotelian, yakni hanya dalam dimensi moral-politiknya, tapi juga sebagai res publika. Res publika dalam nuansa yang lebih demografis dinyatakan Cicero sebagai; an “assemblage” of people in large numbers held ini common when it came together “ini agreement with respect to justice” and “for the common good”, regardles of the form of government and citizens alike.

Dalam pengertian yang diberikan Cicero, maka perbedaan mendasar siapa itu warga negara dari konsep warga negara Aristoteles adalah ditandai dari keberadaan keperluan praktis dan tata kemasyarakatan yang konkret. Menurut Robertus Robert pengertian warga negara Aristoteles lebih didasarkan kepada kapasitas moralnya terlebih dahulu dibandingkan Cicero yang lebih mengutamakan aspek legal warga negara berupa kedudukan hukumnya di hadapan negara. Dengan kata lain, siapa itu warga negara diarahkan sebagai peran, status, dan kedudukan hukum dari “orang banyak”.

Cicero melalui konsep warganya yang lebih legal-formalis, dengan kata lain memperkenalkan republik sebagai persoalan rekonstruksi hak dan kewajiban dalam arena relasional antara pemerintahan dan warga. Pengandaian ini berarti setiap pemerintahan dituntut untuk bersetia dengan ideal keadilan, atau menurut Robertus Robert “ikatan kepada yang adil”. Sementara warga yang baik adalah mereka yang memegang tanggung jawab dan taat terhadap hukum.

Singkatnya, pergeseran konsepsional dalam antropologi filosofis siapa itu warga negara (subjek politik) Aristotelian yang secara moral teleologis dinyatakan sebagai subjek yang bermoral melalui logos dalam polis, maka dalam pengertian Cicero, siapa itu subjek politik adalah mereka yang dipandang melalui aspek legalis-instrumentalis sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan taat kepada hukum.

Implikasi dari konsep antropologi filosofis siapa itu warga negara dari Aristoteles dan Cicero dengan sendirinya akan memberikan pengertian bahwa warga negara dalam tradisi Athena adalah subjek politik yang bertindak bebas dalam polis, dan dalam tradisi Romawi kuno, warga negara ditandai dengan keberanggotaan dalam sebuah komunitas bersama atau hukum bersama yang bisa identik dengan sebuah komunitas teritorial.

---

*Saduran dan dikutip dari bab 7 Kewarganegaraan dalam Republikanisme dalam buku karangan Robertus Robert dan Hendrik Boli Tobi: Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan Dari Marx sampai Agamben

17 April 2016

Politik Bapakisme

Politik kalau mau dibilang adalah urusan banyak orang. Politik adalah usaha kolektif. Soal suatu visi. Soal suatu misi. Politik dimulai dari perkara kekuasaan menjadi manusiawi. Di situ, kekuasaan yang nyaris liar harus ditundukan. Di bawah kehidupan banyak orang, politik niscaya emansipatif. Politik dengan begitu berarti bekerja untuk pembebasan.

Kiwari, politik paralel dengan dua hal; tirani dan totalitarianisme. Tirani ditunjukan dengan menyempitnya ruang berekspresi, dan totalitarianisme merujuk pada kekuasaan yang menguasai seluruh sendi kehidupan. Politik dengan wajahnya yang tiranis dan totaliter, akibatnya banyak menggusur  segala ihwal yang manusiawi. Politik malah ambivalen menjadi buldozer kebudayaan.

Kiranya kalau diomongkan, politik terlanjur lacur. Di tangan elit negara, politik berubah jorok. Di situ, egoisme jadi sulut menyebar dengki dan maki. Individualisme menjadi etika umum menggantikan kepentingan publik. Ruang publik, tempat politik berlangsung, bukannya ditunjang tindakan komunikatif dan partisipatif, malah berubah menjadi arena penyingkiran.  Politik di masa sekarang bukan wadah kebebasan diekspresikan. Dengan kekuasaan tiranis yang totaliter, orangorang disingkirkan. Yang utama adalah kekuasaan yang monolit. Di luar dari itu hanyalah ruang abuabu yang harus ditundukkan.

***

Hannah Arendt, perempuan filsuf abad 20 layak diajukan di sini. Terutama soal bagaimana politik itu diberlangsungkan. Seperti apa cara ruang publik dikelola. Dan, bagaimana kekuasaan memposisikan perbedaan.

Saya kira tesistesis Arendt masih relevan untuk diomongkan. Apalagi, situasi belakangan nampak terang memperlihatkan praktekpraktek politik yang emoh emansipatif. Belakangan, politik jadi medan yang tunggal, di mana di situ “yang lain”  hanya entitas pinggiran yang tak layak ikut andil dalam menggerakkan kebudayaan.

Saya kira semua tahu, politik Indonesia adalah sejarah penundukan. Babakan sejarah menunjukkan, pasca kemerdekaan, Indonesia jadi terma yang dipolitisir atas logika kekuasaan orde baru. Berbicara Indonesia berarti tersingkirnya  golongan tertentu dengan alasan keamanan negara. Negara dianggap aman jika dimaksudkan dengan hilanganya perbedaan pandangan. Padahal, perbedaan sumber rahmat agar bangsa dapat berkembang.

Cakrawala berpikir Arendt memandang institusi politik sekarang adalah kekuasaan yang tidak legitimate.  Horizon ini berusaha membuka tabir kekuasaan yang berdiri atas pemaksaan dan penundukan terhadap “yang lain”. Dua hal ini menyebabkan kekuasaan politik krisis kewibawaan. Di situ tak ada dalil bisa diajukan untuk melegitimasi kekuasaan. Kekuasaan macam ini, menurut Arendt adalah kekuasaan yang harus dilawan.

Perlawanan terhadap krisis kekuasaan diajukan Arendt dengan membagi tiga konsep kunci. Pembagian ini mengacu kepada suasana macam apa yang memungkinkan negara mendukung orangorang di dalamnya bisa berekspresi dengan bebas tanpa kekangan. Perspektif ini dimulai Arendt dengan merujuk kepada Polis sebagai ideal type  dalam merumuskan bagaimana politik itu diselenggarakan.

Pertama, Arendt mengemukakan techne  sebagai cara politik dikemas. Techne dalam imajinasi Yunani antik adalah suatu seni yang mirip pertunjukkan drama. Di atas panggung, setiap aktor punya cara untuk menampilkan dirinya sebagaimana orang lain menampilkan dirinya. Lewat panggung, orangorang berinteraksi demi suatu peristiwa yang dilakukan secara kolektif. Dengan model seperti ini, Arendt menolak upaya monologis yang jadi trend dalam politik. Politik bukan ucapan pribadi sang aktor, melainkan tindakan bersama orangorang.

Karena itu Arendt menjelaskan ihwal kerja (labour), karya (work) dan tindakan (action) sebagai konsep yang bakal bekerja di ruang publik sebagai ruang antara. Ruang publik disebut ruang antara karena di situ “yang privat” dan “yang publik” harus dibelah agar tidak merusak ikatan kolektif di ruang bersama. Ruang publik, dengan begitu adalah tempat tindakan partisipatif diaplikasikan dengan komunikasi sebagai penggeraknya.

Tindakan (action) akibatnya adalah usaha yang berhubungan dengan “yang lain”. Tindakan adalah upaya kerja sama dengan pluralitas. Berbeda dengan kerja (labour) dan karya (work), yang mengasumsikan ruang yang lebih pribadi. Kerja (labour) dan karya (work) hanyalah perilaku manusia dengan melibatkan diri tanpa ikatan kerjasama. Hanya tindakanlah (action), menurut Arendt sebagai aktivitas khas manusia di ruang publik. Di sana, orangorang sudah menjadi manusia yang otentik. Menurut Arendt, manusia yang otentik adalah manusia dengan tindakan yang otonom, manusia yang tidak digerakkan sentimentalisme ras, agama, maupun kelompok. Dan, Polis adalah medan publik ideal yang dikatakan Arendt.

***

Di Jakarta marak isu rasialis jelang Pilgub. Ukuranukuran normatif berpolitik malah diacu atas dasar ras dan agama. Ini malang. Politik kalau begitu justru digerakkan logika “ruang privat” yang menundukkan “yang publik”. Ahok misalnya, jadi bulanbulanan kelompok rasialis. Ini bukti betapa politik masih digerakkan oleh kepentingan “ruang privat”. Mengacu Arendt, politik macam ini bisa terjerumus ke dalam suasana tiranis dan totalitarianisme.

Bercampurnya “yang privat” dengan “yang publik” dalam politik, barangkali ditunjukkan juga di sini, di Makassar.  Rezim keluarga besar sering kali jadi patokan kesuksekan berpolitik di ruang publik. Faktor nama keluarga sebagai “yang privat” justru mendominasi “yang publik”. Makassar, begitu juga kotakota lain, akhirnya ditundukkan dengan praktek politik yang mirip orba; Bapakisme.

Bapakisme saya kira adalah terma yang mengacu kepada makna privat. “Bapak” dalam konteks orba diandaikan sebagai pusat dari keluarga. Di situ kata “Bapak” menyituasikan masyarakat sebagai anakanak yang dipimpin dengan cara seorang pemimpin keluarga. Sementara itu, dari kaca mata kebudayaan Indonesia, tidak mengikut “Bapak” berarti tindakan pembangkangan. Dan, membangkan kepada “Bapak” berarti tindakan yang harus didisiplinkan.

Malangnya, mengacu kepada sejarah Indonesia, model politik kita selalu mengikuti model yang selama ini jadi imajinasi bersama. Misalnya, selama ini “Bapak” yang diambil dari “ruang yang privat”  dipasangkan dengan terma “pembangunan” sebagai “yang publik”. Perpaduan ini saya kira contoh soal politik selalu ditundukkan dengan kepentingan privat. Ke depan bakal ada lagi istilah "Bapak ini", "Bapak itu", Lagilagi kalau "yang privat" dan "yang publik" sudah berbaur, kata Arendt adalah asal muasal dari tiranisme dan totalitarianisme.

12 Oktober 2013

Antara Jurnalisme dan Filsafat

Konon sikap jurnalis dan filsuf cenderung berbeda terutama memperlakukan kebenaran.

Di tangan  jurnalis kebenaran menjadi pesan informatif. Bagi filsuf kebenaran diberlakukan lebih reflektif. Jurnalis sigap terhadap kenyataan, sementara seorang filsuf justru tenang di hadapan kenyataan.

Seorang jurnalis, menjadikan dunia faktual sebagai titik tolak pena dan kertasnya. Sementara bagi seorang filsuf, dunia faktual tidak lebih penting dibanding dunia abstrak-teoritik sebagai dunia kerjanya.

Dengan kata lain, kesigapan wartawan menjadikan kenyataan luar (fakta) sebagai sumber berita. Sedangkan dunia dalam (makna) merupakan medan “kabar” bagi pikiran reflektif seorang filsuf.

Tetapi apa sesungguhnya hubungan di antara keduanya? Apa sebenarnya sumbangsih keduanya terhadap kehidupan manusia di saat seperti ini?

Sikap filsuf dan seorang jurnalis boleh jadi berbeda menghadapi kebenaran. Namun ada kenyataan yang tidak bisa disanksikan: keduanya didorong hasrat yang sama untuk mengungkap kebenaran.

Dengan kata lain, keduanya sama-sama bekerja dalam perkara yang sama. Seorang filsuf sudah tentu mendedah dan mendaur kebenaran, maka seorang jurnalis, seperti kata Bill Kovach, seorang veteran jurnalis Amerika Serikat, bertugas melayani kepentingan publik dengan melaporkan kebenaran.

Imbas tuntutan yang berbeda, sangat sedikit nama-nama, taruhlah seorang filsuf atau sebaliknya, seorang jurnalis, yang bergerak di antara irisan dunia filsafat dan jurnalisme.

Filsafat kadang menilai realitas sebagai medan kompleks di balik kenyataan yang sederhana. Atau sebaliknya, di balik kenyataan sederhana tersembunyi fenomena kompleks.

Sedangkan di mata seorang  jurnalis, entah berupa kenyataan sederhana atau kompleks, jika itu adalah kebenaran, keduanya mau tidak mau mesti dikabarkan.

Barangkali hanya Jean Paul Sartre atau Albert Camus, yang berani mengabdi di dalam dunia yang berbeda itu.

Keduanya di masa pasca Perang Dunia ke-2, kerap menulis di media massa Perancis. Sartre maupun Camus memperagakan praktik jurnalisme sebagai medium manyatakan gagasan filosofisnya. Atau, Hannah Arendt melaporkan hasil reportasenya menyangkut kekejaman Nazi melalui wawancaranya terhadap Adolf Eichmann, sekitar 1960-an. Selebihnya tak banyak nama filsuf yang mau melibatkan diri pada kegiatan jurnalisme, atau sebaliknya.

Tetapi apakah keduanya tak bisa didamaikan di mana keduanya justru bisa saling memberikan arti satu sama lain? Mengingat praktik jurnalisme sudah dicontohkan Plato dari 2500 tahun yang lalu?
Karangan Platon, Dialog¸ sadar tidak sadar adalah hasil reportase. Ia merekam detik-detik terakhir Socrates menjelang kematian. Dari reportase Platon itu, yang mewakili suara Socrates, dunia bisa paham tentang risiko kebenaran: kematian.

Selain kematian, apa sesungguhnya risiko jurnalisme dan filsafat yang lain? Apa maksud kejujuran bagi keduanya. Apa pesan bisa kita peroleh dari kematian seorang Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, misalnya, setelah nyawanya direnggut orang-orang tidak dikenal? Apakah kita harus bersedih hati dari kematian seorang jurnalis ataukah seorang filsuf? Ketika kebenaran pada akhirnya tak pernah sampai kepada khalayak?




JURNALISME dunia yang memperjuangkan kebenaran adalah dunia yang mengedepankan akurasi atas fakta-fakta temuan. Sebuah informasi harus bernilai objektif seperti terjadi di lapangan. Demikan karena jurnalisme mengharamkan interest pribadi. Opini adalah barang haram yang merusak nilai sebuah informasi. Maka dari itu seorang jurnalis harus mengerti tentang batas antara kepentingan pribadi dengan objektifitas suatu temuan lapangan.

Sementara filsafat tidak berhenti sampai batas dunia faktual kegiatan jurnalistik. Sang filsuf tidak ingin begitu saja menerima kenyataan apa adanya seperti di mata seorang jurnalis. Pekerjaan filsuf justru masuk di balik penampakan fenomena.

Artinya, seorang filsuf akan menimbang fenomena dari sudut pandang tertentu. Ia bekerja berdasarkan kategori-kategori logis yang bisa saja berbeda dari fenomena di hadapannya. Dari pengertian inilah barangkali Marx berangkat: tugas seorang filsuf bukan sekedar menangkap kenyataan, melainkan turut mengubahnya.




AWALNYA melalui tulisan ini saya ingin menulis sesuatu berkaitan dengan media massa. Tentang posisi media massa di keberbagaian kepentingan politik dan pasar. Namun, apalah dikata, terkadang sulit mengapresiasi ide-ide ke dalam lembaran bahasa yang layak. Apalagi, belakangan muncul kekhawatiran terhadap kekuatan kata. Kata-kata di era deru deras revolusi komunikasi, malah acapkali sulit dipertanggungjawabkan.

Maka saya akhiri saja tulisan ini walaupun nawaitu tulisan ini belum dapat terealisasi.

Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...