Kekerasan Seksual dalam Bayang-Bayang Era 4.0: Refleksi melalui Perempuan di Titik Nol Nawal el Saadawi


Judul : Perempuan Di Titik Nol

Penulis: Nawal El Saadawi

Penerjemah: Amir Sutaarga

Penerbit:Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Edisi: Pertama,  Juni 2010

Tebal: xiv+156 halaman

ISBN: 978-979-461-040-4





PEREMPUAN di Titik Nol adalah pernyataan yang muram sekaligus melecehkan. Dia menunjuk kepada pengertian nihilnya nilai perempuan di mata dunia patriarki, atau malah apa pun dilakukannya tidak mendapatkan pengakuan layak. Setiap pencapaian kaum perempuan tidak membuatnya mendapatkan bobot berisi. Apa pun itu ia diwakilkan dari angka nol. Secara matematis berapa pun nilai yang dikalikan kepadanya tidak akan mengubah jumlah maupun hasilnya.

Nilai matematis ini berlaku pula di ranah yang lain. Dia ditundukkan secara kultural, didomestifikasi secara sosial, dan direndahkan secara ekonomi. Bahkan dalam beberapa pandangan agama, perempuan hanyalah makhluk leceh derivat laki-laki.

Firdaus adalah sosok yang mewakili betapa perempuan di hampir setiap inci keberadaannya menjadi objek kekuasaan kaum laki-laki. Dengan gamblang, Nawal el Saadawi menceritakannya dengan cara biografis perjalanan hidup seorang Firdaus dari masa ke masa. Bagaimana ia hidup menjadi makhluk yang hampir diabaikan dan hanya sekadar pelengkap bagi kebutuhan biologis laki-laki.

Plot Perempuan di Titik Nol terbilang tidak rumit. Ia berkisah tentang Firdaus, seorang tahanan perempuan bekas pembunuh yang menceritakan latar belakang kehidupannya kepada seorang psikiater. Uniknya kisah kehidupan yang ia ceritakan tidak lama sebelum ketetapan hukuman mati yang tinggal beberapa hari akan ia alami. Belakangan diketahui, Firdaus dengan ketetapan jiwa yang bulat tidak sekalipun bergeming terhadap eksekusi yang akan diberlakukan kepadanya.

Tidak seindah namanya

Tidak seperti arti namanya, hidup Firdaus jauh dari pernak pernik surga. Kasat namanya bukan menjadi doa bagi dirinya.

Firdaus dilahirkan di dalam keluarga miskin Mesir. Bapaknya seorang petani buta huruf, tapi sekaligus muslim taat. Di keluarganya, Firdaus diberlakukan laiknya babu. Ketika bapaknya pergi beribadah, Firdaus harus berjalan jauh mengambil air dengan kendi di atas kepala ditopang leher mungilnya. Ketika bapaknya berkumpul mendengarkan khotbah, Firdaus mesti pergi di ladang memberikan makan ternak-ternaknya.

Firdaus bukanlah anak satu-satunya. Ia memiliki banyak saudara—tidak disebutkan berapa jumlahnya. Yang menarik dari keluarganya adalah kebiasaan patriarkat Arab jahiliah yang masih berlaku dalam keluarga Firdaus.

Ayah Firdaus memiliki sikap berbeda berkaitan dengan, misalnya, kematian anak-anaknya. Jika anak perempuannya mangkat, tidak ada perbedaan sama sekali ketika masih hidup atau tidak. Tanpa merasa kehilangan, di waktu makan, ia akan mengambil jatah makanan anak perempuannya yang sudah lebih dahulu meninggal.

Perbedaan mencolok ketika ada anak lelakinya yang meninggal. Ayah Firdaus akan melampiaskan kekesalannya dengan cara memukul istrinya dan tidak lama ia pergi makan dan kemudian tertidur. 

Secara psikis dan kebudayaan, perbedaan sikap ayah Firdaus ketika kehilangan anak-anaknya adalah ciri-ciri masyarakat patriarkat. Anak perempuan—seperti zaman Arab jahiliah—adalah simbol dekadensi. Keluarga yang memiliki anak perempuan tidak layak diberikan penghargaan sosial. Sementara anak laki-laki adalah simbol kekuatan, simbol maskulinitas yang menandai jalur regenerasi biologis maupun sosial.

Kelak kita bisa melihat, kebiasaan patriarkat dalam kelurga Firdaus juga menjadi sistem kebudayaan masyarakatnya. Secara dialektis, kedua sisi ini saling memengaruhi—struktur masyarakat memengaruhi struktur keluarga, begitu sebaliknya.

Singkatnya, Firdaus kecil besar di tengah keluarga muslim konservatif yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk pekerja tanpa ada hak-hak selain dari mengikuti adat kebiasaan keluarga dan masyarakatnya.

Tidak lama setelah Firdaus disunat—kebiasaan khas masyarakat muslim konservatif—di tengah ladang penuh tanaman jagung, kali pertamanya ia mendapatkan perlakuan senonoh. Walaupun Nawal menulisnya dengan cara metafor, tetap saja itu menunjuk kepada makna yang sulit diterima:

”Muhammadain biasanya mencubit saya dari bawah dan mengikuti saya ke sebuah teratak kecil yang terbuat dari batang-batang pohon jagung. Ia menyuruh saya tiduran di atas tumpukan jerami, dan mengangkat galabeya saya. Kami bermain-main menjadi ”pengantin perempuan dan pengantin laki-laki.” Dari bagian tertentu tubuh saya, di bagian mana saya tidak tahu dengan pasti, timbul suatu perasaan nikmat luar biasa.” (hal.19)

Dengan gaya semacam ini, Nawal secara tidak langsung memperlihatkan rentannya perempuan mendapatkan perlakuan pelecehan walaupun berada di lingkungan terdekatnya. Firdaus yang di bagian ini masih kanak-kanak, bukan jaminan tidak akan menjadi sasaran perlakuan demikian. Justru di waktu inilah, seringkali kepolosan anak-anak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab ketika melakukan kekerasan—Mohammadain diceritakan teman bermain Firdaus.

Kekerasan seksual macam ini karena dilakukan kepada anak-anak sangat berisiko kepada perkembangan kejiwaannya. Anak-anak akan mengalami gangguan traumatik, depresi, disasosiasi, hilang kepercayaan dirinya, dan surut dari perolehan prestasi. Ia berubah menjadi anak yang pemurung dan hancur masa depannya. Suatu hal yang nanti akan juga dialami Firdaus di masa dewasanya.

Perlakuan sama tapi memperlihatkan relasi yang lebih timpang ditunjukkan juga dari paman firdaus. Kekejaman atas kepolosan Firdaus yang dilakukan pamannya memanfaatkan dua modalitas kekuasaan yang secara sekaligus menjadi sebab Firdaus tidak dapat melawan.

Pertama, paman Firdaus adalah seorang terdidik. Ia seorang mahasiswa yang mengambil jurusan agama di Universitas Al Azhar. Kedua, dari segi umur, paman Firdaus jauh di atas usianya yang saat itu memasuki masa remaja.

Modalitas pengetahuan yang dimiliki paman Firdaus dengan sendirinya mengukuhkannya sebagai sosok yang superior dibanding Firdaus, yang saat itu disekolahkan setara SMP. Diceritakan tindak kekerasan seksual pamannya seringkali dilakukan ketika ia membaca buku.

Sembari melakukan aktivitas membaca tangannya bergerayangan bebas di tubuh Firdaus. Coba saksikan bagaimana Nawal menceritakannya:

Galabeya saya acapkali menggelosor sehingga paha saya terbuka, tetapi tidak saya perhatikan, sampai pada suatu saat saya melihat tangan paman saya pelan-pelan bergerak dari balik buku yang sedang ia baca menyentuh kaki saya. Saat berikutnya saya dapat merasakan tangan itu menjelajahi kaki saya sampai paha dengan gerakan yang gemetaran dan sangat berhat-hati. Setiap kali terdengar suara langkah kaki orang di pintu rumah kami, tangannya akan segera ditarik kembali.” (hal.20)

Tidak ada yang ditutup-tutupi dari cara Nawal mengisahkannya. Walaupun terkesan sangat terbuka, dari narasi ini Nawal justru menunjukkan bagaimana reka kejadian ketika kekerasan seksual dilakukan oleh pihak paling dekat, dan dalam keadaan sembunyi-sembunyi.

Walaupun ini dasarnya fiktif, tapi tidak tertutup kemungkinan adegan di atas banyak terjadi di ruang domestik masyarakat.

Apabila pengamatan sedikit lebih jeli, narasi di atas menempatkan Firdaus sebagai objek kekerasan yang sama sekali tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Tubuhnya—yang sebenarnya adalah milik mutlaknya—menjadi sasaran kekerasan karena dua sebab.

Pertama karena ia dipandang sebagai objek dari relasi kekuasaan yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk pasif dan dipasifkan. Ini dapat ditelusuri dari posisi Firdaus di dalam struktur kekuasaan keluarganya. Sebagai keponakan, ia hanyalah anak yang ditundukkan untuk melayani sang paman, orang tempat ia menaruh hormatnya.

Kedua, dari sisi pengetahuan, paman Firdaus memiliki kekuasaan untuk melakukan apa saja. Relasi pengetahuan ini pula yang membuat Firdaus tidak mampu berbuat apa-apa. Nampak dalam narasi, bahkan sembari membaca buku, Firdaus mendapatkan pelecehan dengan cara yang tidak diduga-duga.

Nawal, dalam adegan ini kontras menyandingkan tindakan intelektual berupa membaca buku dengan aktivitas pelecehan seksual. Adegan yang demikian ambivalen membuat pembaca menemukan kesan bahwa seterdidik-didiknya kaum laki-laki, tetap saja ada potensi berbuat senonoh. Ilmu pengetahuan tidak selamanya mewakili sisi etis manusia.

Perkawinan paksa dan kekerasan dalam rumah tangga

Kekerasan yang dialami Firdaus tidak behenti sampai di situ. Diceritakan semakin ia dewasa Firdaus dipandang menjadi beban keluarga pamannya. Untuk mengatasi itu atas usulan istri pamannya, Firdaus dikawinkan dengan seorang syekh yang belum lama menduda.

Pertimbangan ini diambil setidaknya dengan dua hal: pertama seperti disebutkan, eksistensi Firdaus ikut membebani kas keluarga pamannya, sehingga dengan jalan dikawinkan maka dengan sendirinya akan meringankan keadaan ekonomi keluarga bersangkutan.

Kedua, dengan dasar kebutuhan biologis, sang syekh yang kebetulan adalah paman dari istri paman Firdaus, membutuhkan seorang pendamping menggantikan istrinya yang belum lama wafat.

Keberadaan Firdaus di sisi syekh setidaknya dipandang sebagai cara menyelamatkan masa depan Firdaus dengan jaminan biaya sekolah otomatis akan ditanggung suami barunya.

Sebagaimana perkawinan paksa, kehidupan rumah tangga Firdaus tidaklah terjamin walaupun bersuamikan seorang pemuka agama. Dari kisah ini kekerasan seksual berupa kawin paksa sekaligus pernikahan di bawah umur sangat rentan menempatkan Firdaus di dalam posisi yang sulit.

Setidaknya dari yang diceritakan Nawal, Firdaus mengalami kekerasan seksual dari tiga domain sekaligus. Yang pertama adalah Firdaus sebagai seorang istri. Dalam konteks masyarakat patriarki yang kuat, perempuan dalam kehidupan rumah tangga sering diposisikan subordinat dari kehendak suami. Dalam wilayah domestiknya, istri adalah kaum lemah yang hanya beraktivitas tidak jauh dari tiga titik koordinat: kasur, dapur, dan sumur.

Kedua, walaupun tersirat, posisi suami Firdaus sebagai seorang syekh mengindikasikan perlakuan diskriminatif berupa tindakan kekerasan kepada Firdaus disinyalir berasal dari pemahaman agama konservatif yang dianut suaminya.

Tidak jarang, akibat pemahaman agama yang misoginis serta tidak berwawasan gender, perempuan hanya dinilai tidak lebih sebagai objek syariat sang suami. Dengan kata lain, dalam kasus Firdaus, ia menjadi korban dari cara memahami agama yang salah.

Untuk yang ketiga, sama halnya dengan posisi Firdaus dengan pamannya, karena rentang usia yang jauh dengan suaminya, Firdaus menjadi bulan-bulanan kekerasan hanya karena otoritas umur suaminya. Di sini sang suami bukan saja berperan sebagai pasangan Firdaus yang sudah pasti memiliki hak atas Firdaus, tapi bisa saja ia mengambil sebagai posisi orang tua dengan maksud memiliki kewenangan penuh untuk melegitimasi tindakannya.  

Sepanjang jalan cerita Perempuan di Titik Nol, banyak kekerasan seksual yang dialami Firdaus.[1] Yang paling mencolok dari sebab kekerasan terjadi karena konteks kebudayaan masyarakat yang tidak adil menempatkan posisi perempuan dalam lingkungan sosialnya.

Selain itu, lingkungan keluarga yang menganut pahaman agama konservatif turut mengukuhkan ketimpangan yang terjadi di masyarakat. Perlu juga digaribawahi, terutama ketika Firdaus memilih untuk menjadi pelacur, dari sini kemudian ditemukan banyaknya profesi mulia di mata masyarakat malah ikut melanggengkan pandangan patriarkat dengan cara menyewa jasa perempuan panggilan.

Firdaus di sekitar kita

Sekarang mari kita mengumpulkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita. Di bagian ini setidaknya ada tiga peristiwa yang patut diberikan perhatian khusus: pertama, kasus perkosaan yang menimpa Agni (nama samaran), seorang mahasiswi FISIP UGM di saat ia menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku.[2] Kasus ini dinyatakan damai setelah melewati proses yang berbelit-belit.[3]

Kedua yaitu kasus pelecehan seksual yang menimpa Rizki Amelia seorang mantan staf di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan oleh atasannya yang juga orang penting di tempat kerjanya.[4] Dan yang ketiga adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mataram: Baiq Nuril, seorang guru SMA yang menjadi korban dari perlakuan cabul kepala sekolah tempatnya bekerja. Kasus ini berakhir menggelisahkan karena Baiq Nuril selaku korban justru dijerat hukuman penjara lantaran melanggar undang-undang ITE.[5]

Apabila mendalami kasus-kasus di atas—yang hanya berupa puncak gunung es—perempuan senantiasa lebih awal distigmakan lemah dalam posisi sosialnya. Apalagi para penyintas di atas senantiasa berada pada posisi yang paling dirugikan dalam relasi kekuasaan.

Kasus yang menimpa Agni misalnya, karena ia berposisi sebagai mahasiswa yang menjadi kelas paling bawah dalam hirarki kekuasaan birokrasi kampus, belakangan mendapatkan perlakuan tidak adil dari petinggi kampusnya yang seharusnya membelanya sebagai korban. Dari laporan pemberitaan, demi menjaga nama baik kampus, pihak internal kampus nampak setengah-setengah mengusut kasus yang menimpa mahasiswanya ini. Sampai akhirnya kasus ini berakhir ”damai” setelah pihak kampus melakukan ”pendekatan” dengan korban.

Untuk kasus Rizki Amelia, setelah melihat kronologis kejadiannya, pelaku eksploitasi seksual yang dalam hal ini bernama Syafri Adnan Baharuddin, senantiasa memanfaatkan situasi kerja dalam melakukan modus kejahatannya. Pelaku dengan sengaja memanfaatkan otoritasnya sebagai atasan untuk mengintimidasi korban. Penyalahgunaan wewenang ini akhirnya membuat korban tidak mampu berbuat apa-apa karena terkait relasi kerja dan pendapatan ekonomi yang bergantung dari otoritas pelaku itu sendiri.

Posisi sosial yang tidak setara ini juga menjadi peluang berlakunya kekerasan Baiq Nuril. Di dalam lingkungan kerjanya sendiri, tempat yang semestinya menjadi arena profesionalitas, disalahgunakan pelaku yang dalam hal ini adalah kepala sekolah tempat Baiq Nuril mengajar.

Sebagaimana pandangan kebudayaan dominan, perempuan sebagai makhluk kelas dua juga berlaku dalam lingkungan kerja. Inilah sebabnya mengapa masih banyak ditemukan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan terjadi dalam lingkungan kerja.[6]

Menurut catatan Komnas Perempuan kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin bertambah. Di tahun 2017 saja Komnas Perempuan berhasil mencatat sebanyak 348.446 kasus dibanding dua tahun sebelumnya (2016 sebanyak 259.150 kasus dan 2015 sebanyak 321. 752 kasus). Perlu dicatat perubahan angka ini bukan berarti semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual terjadi, melainkan semakin banyaknya para penyintas yang berani melaporkan kekerasan seksualnya yang menimpanya. Dengan kata lain, angka-angka ini hanyalah fenomena yang berhasil masuk pendataan dibanding kejahatan yang terjadi di lapangan yang sebenarnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan 2018, dari 13.384 data yang masuk ke Komnas Perempuan dari 237 lembaga mitra pengada layanan, 71% kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat, dan 31%-nya berupa kekerasan seksual. Sementara itu, dari 26% kekerasan yang terjadi di ranah publik/komunitas, sebanyak 76% berbentuk kekerasan seksual.[7]

Catatan ini demikian kontras dari para penyintas yakni Agni, Rizki, dan Baiq Nuril, yang mengalami kekerasan seksual di ranah publik. Ini menandai bahwa betapa pun ada kecenderungan para penyintas yang sudah berani bersuara, namun belum cukup untuk menjadi deteksi betapa banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di ranah privat. Catatan ini juga mengarahkan kepada betapa pentingnya perbaikan di lingkungan privat untuk menjamin eksistensi perempuan dari tindak kekerasan seksual.

Akhirnya, meninjau kembali bagaimana figur Firdaus yang dari lingkungan keluarganya sudah mengalami kekerasan seksual, memberikan catatan bahwa sering kali para pelaku tindakan kekerasan seksual bisa datang dari lingkungan paling dekat dari korban. Banyak kasus memberikan gambaran bahwa tindakan demikian banyak dialami dan dilakukan oleh keluarga sendiri.

Untuk cerita yang ditulis Nawal, karena tidak mendapatkan penanganan yang tepat, Firdaus malah menceburkan diri ke dalam dunia hitam. Ini juga yang sebenarnya mesti diperhatikan, seringkali banyak penanganan kasus tidak berpihak kepada si korban—liha kasus Agni—sehingga seringkali para penyintas karena dipaksa menerima jalur damai dengan pertimbangan menjaga asas kekeluargaan dan norma masyarakat, tidak sama sekali mendapatkan perlakuan adil.

Lalu apa hubungannya dengan Era 4.0?

Setelah beberapa pembahasan, pertanyaan yang sudah dari awal ditunjukkan dari judul di atas adalah, apa hubungan kekerasan seksual dengan era 4.0? Bagaimanakah nasib perempuan di masa revolusi ke empat seperti sekarang ini? Apakah ada hubungan langsung antara perubahan-perubahan dalam bidang teknologi industri dengan keberadaan kaum perempuan? Apakah ada jaminan kemajuan zaman kiwari membuat perempuan mendapatkan posisi setara dengan laki-laki? Apakah dengan memasuki era 4.0 membuat tindak kekerasan seksual dapat dicegah atau diminimalisir? Pertanyaan-pertanyan sejenis akan demikian panjang jika tidak segera dijawab satu persatu.

Era 4.0 adalah era kecepatan dan percepatan global. Meminjam istilah Yasraf Amir Piliang, kecepatan dan percepatan global telah menjadi paradigma sosial, politik, ekonomi, budaya, dan kehidupan kontemporer. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komputasi, era 4.0 juga menandai terjadinya migrasi besar-besaran dari budaya visual menuju budaya virtual yang mengikuti digitalisasi di semua lini kehidupan sebagai bagian pembuka dari era ini. Artificial intelligence,  big  data,  robotik,  internet,  mobil  tanpa  pengendara,  drone,  pencetakan  3-D, nanoteknologi, bioteknologi, ilmu material, penyimpanan energi  serta  komputasi  kuantum adalah fenomena kian akrab yang menjadi ciri era 4.0.[8]

Akhirnya, dengan adanya pengintergrasian operasi berskala besar yang terkoneksi melalui jaringan internet super cepat akan membuat segalanya menjadi lebih efisien dan efektif. Dunia seperti pendakuan Yasraf Amir Piliang, dunia akan semakin kecil. Sebuah dunia yang dilipat.

Dalam berbagai istilah ciri-ciri era 4.0 dapat dipadankan dengan konsep sosiologis yang diprakarsai beberapa kritikus ideologi. Ontologi citra (Martin Heidegger), pemampatan ruang-waktu (David Harvey), imagologi (Jean Baudrillard), cyberspace (Wertheim), McDonaldisasi dunia (George Ritzer), dunia tunggang langgang (Antony Giddens) dan Dromologi (Paul Virilio). [9] Semua perspektif ini memiliki substansi yang nyaris sama, yakni menunjuk kepada tiga pengertian utama:

Pertama adalah dunia kiwari sedang mengalami penyempitan dan pemadatan dari segi ruang dan waktu. Pandangan ini mendudukkan asumsinya kepada kehadiran media informasi digital yang menjadi sebab utama terjadinya perubahan batas-batas secara material, kultural, dan imajinal dari era sebelumnya. Perubahan ini juga kemudian ikut mengubah pola pikir dan pola perilaku masyarakat yang mengadaptasikan modus dan motifnya berdasarkan logika kecepatan. Dunia bagaikan juggernaut (kucing besar) adalah metafora Giddens dalam menggambarkan fenomena ini.

Kedua, pengaruh media internet berbasis layar secara ontologis mengubah pemahaman masyarakat mengenai realitas real. Realitas di era sekarang bukan sekadar kehadiran fisik-material yang berada dalam dimensi ruang dan waktu secara konkrit, melainkan berubah dan diwakili di dalam dunia maya. Dalam dunia virtual ini, realitas diri dan realitas lainnya beralih eksistensi dari dimensi ontologis material menjadi realitas yang berbasis virtual.[10]

Ketiga, kehadiran dunia virtual menyebabkan kehadiran tatanan dunia baru. Jika sebelumnya masyarakat real dikatakan sebagai penduduk yang menghuni suatu kawasan tertentu, maka dalam dunia virtual terbentuk komunitas masyarakat baru yang tidak terikat lagi secara teritori. Meminjam istilah George Ritzer, masyarakat dengan ciri yang kehilangan batas teritori dan kulturalnya disebut sebagai global vilage/desa global.

Disinyalir dari tiga kecenderungan ini bakal mendatangkan masalah yang jauh lebih kompleks dari era sebelumnya: kapitalisme lanjutan, globalisasi, konsumerisme, krisis lingkungan, perdagangan manusia, ekonomi virtual, simulakrum, neo-spiritualisme, dekonstruksionisme, politik identitas, super mall, LGBTQ, kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan, dlsb.

Terkait kekerasan seksual yang banyak dialami perempuan, di era 4.0 tidaklah banyak berubah. Pada kasus Baiq Nuril yang sempat diulas, justru dipidanakan kembali dengan UU ITE yang sarat dengan dimensi teknologi yang menjadi ciri 4.0. Ia yang semula memanfaatkan alat teknologi komunikasi merekam dan menjadikan percakapan mesum atasannya sebagai alat bukti digital tidak sama sekali mendapatkan penguatan untuk mendapatkan keadilan. Atas dasar pencemaran nama baik, tindakan yang diambil Baiq Nuril memanfaatkan kemajuan teknologi informasi menjadi bumerang bagi dirinya.

Hal yang sama dialami Rizki Amalia. Melalui fitur capture gawai, Walaupun ia telah menyimpan hasil percakapan berisi intimidasi seksual bekas atasannya tidak sama sekali dapat menolong dirinya untuk mendapatkan keadilan. Atasannya dengan menggunakan UU ITE memperkarakan kembali Rizki Amalia dengan dalih pencemaran nama baik.  

Dua fenomena hukum di atas menjadi kontradiksi dengan semangat era 4.0 yang mempermudah kerja manusia. Seharusnya dengan banyaknya fitur-fitur canggih alat teknologi komunikasi yang dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu korban kekerasan seksual menguatkan kedudukannya di mata hukum, mampu memberikan peluang penyintas agar lebih dekat merasakan keadilan sebagai hasil akhirnya.

Di sisi lain, kecepatan arus informasi yang juga memberikan kemudahan seseorang mengakses dunia virtual secara langsung maupun tidak menyebabkan peluang terjadinya kekerasan seksual akan semakin meningkat. Banyak contoh dari pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa kekerasan seksual banyak terjadi karena penetrasi media sosial.





[1] Firdaus sepanjang cerita setidaknya mengalami 8 bentuk kekerasan seksual dari 15 bentuk kekerasan seksual yang 
ditetapkan Komnas Perempuan: 1. Perkosaan, 2. Intimidasi seksual, 3. Pelecehan seksual, 4. Eksploitasi seksual, 5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, 6. Prostitusi paksa, 7. Perbudakan seksual, 8. Pemaksaan perkawinan
[2] Pertama kali kasus ini mencuat setelah Balairung Press mengeluarkan laporan investigasinya berjudul ”Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” tertanggal 5 November 2018. http://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/
[3] Lihat laporan Tirto.id dalam ”Kasus Agni Berakhir "Damai": Cermin Buram Kasus Pelecehan di Kampus”. https://tirto.id/kasus-agni-berakhir-damai-cermin-buram-kasus-pelecehan-di-kampus-dfTp
[4] Lihat laporan Tirto.id daam ”Terduga Pelaku Pelecehan Seksual BPJS-TK Lapor ke Polisi Hari Ini”. https://tirto.id/terduga-pelaku-pelecehan-seksual-bpjs-tk-lapor-ke-polisi-hari-ini-ddue
[5] Lihat infografik perjalanan kasus Baiq Nuril dalam Kompas ” INFOGRAFIK: Perjalanan Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Divonis Penjara”: https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/18191791/infografik-perjalanan-baiq-nuril-korban-pelecehan-yang-divonis-penjara
[6] Sesuai definisi Komnas Perempuan, pengalaman Rizki dan Baiq Nuril termasuk sebagai kasus eksploitasi seksual: ”kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.” Sayangnya seperti 14 jenis kekerasan seksual lainnya, jenis kekerasan ini belum diatur dalam KUHP, dan masih sebatas draft dalam RUU P-KS yang belum disahkan DPR Pusat
[7] Lihat laporan Komnas Perempuan dalam Mengapa Penghapusan Kekerasan Seksual Diperlukan. https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-mengapa-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-diperlukan
[8] Raymond R Tjandrawinata, Industri 4.0: revolusi industri abad ini dan pengaruhnya pada bidang kesehatan dan bioteknologi. https://www.researchgate.net/publication/293695551_Industri_40_revolusi_industri_abad_ini_dan_pengaruhnya_pada_bidang_kesehatan_dan_bioteknologi
[9] Amir Piliang. Y, Sebuah Dunia yang Dilipat Tamasya Melampaui Batas-Batas Kebudayaan Edisi 3, Mizan, 2011, hlm.49
[10] Contohnya ditemukan dari kegiatan jual beli yang mengubah makna pasar melalui e-commerce atau pasar virtual melalui platform semisal bukalapak, shopee, lazada, dll.