Korona, Tubuh, dan Mutilasi

 

Tubuh era korona adalah korban ”mutilasi”. Setelah berharap agar lebih kebal virus, tubuh dipartisi dari dunia hariannya. Tubuh tidak bisa lagi meruang seperti biasanya. Daya geraknya dipisah-pisah, dibatasi, dan dibagi-bagi ke dalam dunia lebih sempit dan mini. Ia seketika menjadi organ terpotong-potong terpisah dari interaksi sosialnya.  

Singkat cerita, korona ini hari telah menunda, atau bahkan menghentikan kerja organ tubuh ke part-part sosial terbatas.  

Jauh sebelum korona, praktik mutilasi tubuh sudah lama dipraktikkan. Bukan saja dalam pengertian sosial, yakni dari satuan tubuh universal berupa; kelompok, keluarga, komunitas, atau bangsa, yang membuatnya menjadi unit parsial individu per individu, melainkan ke dalam mekanisme “kekerasan” yang dibenarkan melalui ideologi kebudayaan, nasionalisme, bahkan agama. 

Itu artinya, tubuh dalam budaya, atau nasionalisme, atau agama, tidak sekadar dipandang sebagai unit dan bagian dari struktur organistik, yang berfungsi sehari-hari melalui seni, perang, dan ritual agama, tetapi juga menjadi medan kontestasi pemaknaan atas nilai, ideologi, dan kebiasaan yang diadopsi di dalam tradisi masyarakat tertentu.  

Tubuh karena itu, meski kerap dipuja dan diagungkan di dalam narasi kebudayaan, juga bersaing jadi pihak pesakitan dari ideologi sepihak dan tak berimbang. 

Di Cina, atas nama kecantikan, perempuan dari masa lalu menjalankan praktik mutilasi pengecilan telapak kaki. Menggunakan kain panjang berlapis-lapis, anak-anak perempuan  golongan ningrat mesti menahan sakit hebat mengikuti tradisi ikat kaki. Proses itu memakan waktu bertahun-tahun agar membuat kaki menyerupai sekecil kaki kijang.

Hanzi, demikian nama tradisi itu, adalah simbol kelas sosial. Elite bangsawan perempuan Cina, selama berabad-abad menjalankan pratik ini juga untuk meneguhkan kekayaan dan hak elitenya. Kelak, jelang abad 20 praktik ini dilarang otoritas Cina karena tidak sesuai lagi dengan semangat zaman.  

Di negeri semacam Timur Tengah, memberlakukan praktik mutilasi atas dirongan imperatif ”syariat” Islam. Jika suatu waktu Anda berhaji, dan di pasar, terminal, atau juga di rumah-rumah ibadah, menemukan seseorang dengan tangan tinggal setengah, besar kemungkinan ia adalah “tersangka” mutilasi.

Mungkin karena telah mengambil seekor anak domba tanpa izin di perternakan lokal, atau sekantung kurma dari kebun-kebun tuan tanah, membuat si tersangka jadi pesakitan praktik potong tangan karena mencuri.  

Sampai hari ini praktik mutilasi potong tangan di sebagian negara Timur Tengah masih dijalankan—coba ingat, di konteks lain, kasus Jamal Khashoggi, reporter pendukung reformasi Arab Saudi, konon dibunuh di Konsulat Saudi di Turki dengan cara mutilasi—. Meski belakangan ini wacana hak asasi manusia kembali menguat di sana.  

Suatu kawasan di Afghanistan, perempuan-perempuannya mesti menjalankan tradisi turun-temurun berupa hukum kuno ”jilat besi panas” jika ingin mempertahankan harga dirinya.

Banyak kasus perselingkuhan, membuat istri-istri kena tuduh main serong—mesti tidak sepenuhnya benar—harus membuktikan kejujuran menjilat besi panas melalui praktik pembuktian dipimpin seorang syekh. Melalui praktik itu, lidah perempuan tidak melepuh setelah tiga kali menjilat bara besi—yang dilakukan di hadapan suaminya—dinyatakan lolos deteksi, dan telah berhasil mempertahankan harga dirinya di hadapan keluarga patihnya.  

Di suku-suku badui Mesir, praktik jilat besi atau sendok panas itu disebut bisha’h. Tidak saja perempuan, pria-pria yang juga menjadi tersangka tapi tanpa saksi, untuk membuktikan kebenaran ucapannya,  mau tidak mau melakukan praktik ini sebagai pembuktian terakhir. Meski mengandalkan kekuatan spiritual pemangku adat sebagai bukti hukum (evidence), nyatanya praktik ini sering gagal dan memakan korban.

Bukan saja lidah, di pedalaman Papua, suku Dani menjalankan tradisi iki palek demi menggambarkan kesedihan mendalam ketika ditinggal sanak keluarga. Istri-istri suku Dani, jika ditinggal mati mendiang suami, merelakan jari-jari mereka dipotong untuk menarasikan kedukaan mereka.

Menurut anggota suku Dani, menangis saja tidak cukup demi melambangkan kesetiaan dan kesedihan yang dirasakan. Rasa sakit dari memutilasi jari dianggap mewakili hati dan jiwa yang tercabik-cabik karena kehilangan.

Jari adalah simbol persatuan, kekuatan, kerja sama, dan harmoni, begitu filosofi jari suku Dani. Kehilangan satu atau lebih jari, berarti tanda ada kebersamaan yang hilang, guyah, dan sakit.

Di kancah kehidupan modern, mutilasi lumrah jadi praktik ”permak” tubuh. Tidak sedikit perempuan memutilasi bibir, payudara, pipi, dan hidung demi pencitraan dan gengsi. Belakangan, praktis medis ini juga dilakukan para lelaki dengan alasan menempuh gaya hidup ideal.

Kancah kekuasaan juga tidak kalah bersaing. Entah itu atas nama bangsa, ideologi, atau agama, mutilasi adalah pendekatan ”hukum” untuk menciptakan kengerian dan jera masyarakat. Caranya macam-macam; tubuh korban di potong-potong, ditusuk, dipenggal, ada juga bahkan tubuh korban ditarik berlawanan oleh dua kereta kuda sampai putus.

Sir William Wallace, misalnya, pahlawan Skotlandia melawan Raja Edward, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Inggris.

Saat eksekusi, ia ditelanjangi, diseret menggunakan kuda ke pasar-pasar, digantung hingga semaput, dikebiri, lalu dipenggal dan dipotong jadi empat bagian. Kepalanya ditancapkan di atas tombak dan dipajang di jembatan London, sedangkan anggota tubuh lainnya disebar ke empat penjuru seantero Inggris.

Sejarah Islam juga mencatat, berkat pemikiran-pemikiran kontroversialnya, Mansur Al-Hallaj ulama sekaligus sufi, jadi korban mutilasi otoritas keulamaan abad 9. Sebelum kepalanya, tubuhnya dipotong-potong jadi beberapa bagian sebelum tubuhnya dilempari batu.

Ada pula Maitsam At-Tamar, sahabat Imam Ali, yang digantung di pohon kurma oleh rezim Yazid bin Muawiyah bin Abu Sufyan. Setelah dibunuh oleh Ubaidillah bin Ziad, lidahnya tidak berhenti melantunkan kecintaan kepada Ali bin Abi Thalib. Karena tidak berhenti, lidahnya dipotong—sesuai ramalan Imam Ali—baru Maitsam benar-benar wafat.

Syahdan, mutilasi juga ditemukan dalam peristiwa pembantaian keluarga nabi di gurun pasir Karbala. Tidak jauh berbeda dari hoby kekuasaan autokrasi, mutilasi kepala cucunda Rasulullah, Husain bin Ali jadi puncak kekejaman Rezim Yazid saat itu. Seperti juga Wallace, kepala Imam Husain diarak dan dipamerkan di tempat-tempat umum untuk jadi alat mengincar ketakutan masyarakat Islam.

Begitu.