Dalam agama, konsep gender
selalu bermuara dari tindak baca teologis. Perempuan dalam teologi, islam
misalnya, direduksi sampai pada tingkat yang subordinat; sebagai tulang rusuk
yang patah. Cara baca yang demikian mengandung problema yang berkepanjangan hingga
mengakibatkan perempuan sulit mendapatkan posisi yang sepatutnya. Persoalannya
semakin menjadi rumit pada saat penafsiran terhadap teks-teks primer juga
mengandung pandangan yang misoginis. Pandangan yang bias terhadap gender ini
disinyalir oleh pemikir feminis islam sebagai dalang dari keterbelakangan
perempuan. Ternyata teologi, ilmu yang mendasari iman itu juga tidak bersih
dari pandangan yang timpang. Untuk itulah pemikiran islam kontemporer juga
memperturutkan isu gender sebagai wacana kritis untuk memasukan peran perempuan
di dalam keterlibatannya terhadap dunia publik.
Teologi yang implisit dalam
ideologi gender juga ditemukan dalam pemahaman keagamaan yang lain; kristiani.
Doktrin dosa awal secara eksplisit mengacu kepada peran perempuan (Hawa) yang
menjadi musabab dibuangnya Adam dari telaga surga. Perempuan di dalam teologi
kristen, dipandang sebagai biang dosa-dosa anak cucu adam yang berakibat
terhadap cara pandang perempuan yang di streotypekan negatif.
Bahkan kontruksi teologi kristiani juga diimplisitkan secara diam-diam sebagai
iman yang maskulin. Kerangka keimanan ini diperlihatkan dari model peribadatan
yang berpusat dari “bapa” sebagai episentrumnya. Seperti juga dalam islam,
gerakan pembaharuan teologi atas bias gender juga dilakukan dalam teologi
kristiani.
Perempuan sesungguhnya
sudah lama berlarut-larut dalam situasi yang subordinat. Tidak saja dalam teks
tetapi juga konteks. Dalam teks, perempuan diandaikan sebagai mahluk yang
peripheri, nomor dua. Pengandaian ini memiliki dampak paradigmatik dalam
mencitrakan perempuan sebagai mahluk rendahan. Hal ini, seperti dalam teologi
agama-agama, nampak begitu kuat mendominasi paradigma keagamaan hingga hari
ini. Tidak saja dalam sejarah agama-agama, di dalam teks-teks yang menjadi
literatur perkembangan keilmuan juga memposisikan kelemahan perempuan di bawah
dominasi ilmu pengetahuan. Singkatnya baik dalam teks keagamaan dan juga teks
keilmuan, perempuan dijauhkan dari posisi strategis dari pusat-pusat
paradigmatik.
Sementara di dalam konteks,
sejarah perkembangan masyarakat mengisahkan bagaimana perempuan dijauhkan dari
peran sentralnya sebagai pusat kehidupan. Semenjak ditemukannya alat-alat
berburu, pengalihan peran perempuan kepada kaum laki-laki diawali dengan
bergesernya posisi dominan yang awalnya dimiliki perempuan. Akhirnya berubahnya
karakter hidup dari pola menanam menjadi berburu mengawali sejarah pergeseran
peran-peran perempuan dari ruang publik ke ruang domestik. Situasi ini digambar
sebagai masa kelam ketika perempuan untuk pertama kalinya mengalami
domestifikasi.
Baik dari teks dan konteks
semacam di ataslah, kontruksi atas peran perempuan di ranah sosial berpijak.
Tumpuan ini menandai bagaimana feminisme memberikan pembacaan yang jauh berbeda
dari tindak baca yang berpusat dari sistem keilmuan teologi maupun sains. Sebab
pembebasan terhadap perempuan harus diawali dari pembersihan terhadap teks-teks
yang timpang atas gender. Begitu pula, pembebasan ini juga harus dibarengi
dalam tindakan praktis untuk mengubah konteks sejarah sosial kebudayaan bagi
masa depan. Melalui dua elementasi inilah feminisme berkehendak untuk membangun
tata dunia yang berkeadilan dan setara tanpa diskriminasi atas pembagian
kelamin.
Feminisme
dan Pembebasan Ideologi Gender dalam Keluarga
Anthony Giddens
mengungkapkan, perubahan masyarakat tradisional menuju masyarakat modern dapat
disaksikan pada peralihan model kehidupan keluarga. Perubahan ini merupakan
derivasi langsung dari berubahnya sistem dunia yang berangsur-angsur
meninggalkan pola hidup tradisional. Modernitas yang diilustrasikannya dengan
juggernaut sangat cepat mengubah sendi-sendi kehidupan keluarga sampai pada
tingkat yang radikal. Perubahan tata dan pranata keluarga dari ciri masyarakat
tradisional menjadi masyarakat modern adalah salah satu aspek pengamatan yang
dilakukannya untuk melihat sejauh mana modernisasi mempengaruhi perubahan
kehidupan keluarga. Ciri masyarakat yang hidup dalam modernitas tinggi, dalam
keluarga ia istilahkan dengan model keluarga demokratis.
Dalam bukunya yang terkenal
itu; The Third Way, The Renewal of Social Democracy, keluarga dalam analisis
Giddens ditempatkan sebagai institusi yang menjadi dasar dari masyarakat Ini
berarti keluarga sebagai formasi sederhana dari sebuah institusi, juga memiliki
sejumlah kaitan terhadap model masyarakat di luarnya. Dengan kata lain, secara
paralel bentuk keluarga sangat ditentukan dari aturan-aturan yang berlaku umum
di dalam masyarakat sebagai model kerangkanya. Dalam hal ini, keluarga
demokratis yang disebutkannya memiliki sejumlah kualifikasi kesetaraan secara
langsung mengikuti format dan nilai-nilai dari masyarakat demokratis.
Tetapi dari apa yang
dituliskannya, keluarga demokratis belum merupakan bentuk yang stabil dari
masyarakat modern. Hal ini disebabkan oleh kuatnya pengaruh tradisi dalam masa
transisi menuju model masyarakat pasca tradisional, yang masih menggenapi cara
hidup keluarga-keluarga eropa. Walaupun demikian, dugaan Giddens hanyalah
sebahagian dari bentuk masyarakat yang dinilainya masih bermasalah dalam
hal-hal yang berkaitan dengan pembagian peran dan hak dalam keluarga. Hal ini
dikatakannya masih sulitnya tatanan demokrasi diberlakukan dalam keluarga
sejauh menyangkut bagaimana peran-peran domestik diberlakukan.
Persoalan itu barangkali
bisa dibaca melalui pendekatan feminisme postmodernis, atau lebih tepatnya gaya
membaca yang diacu dalam pemikiran Lacan. Cara pandang psikoanalisis Lacan
mencurigai bahwa dominasi hubungan patriarkhi, sudah bermula semenjak proses
sosialiasi dalam keluarga. Melalui jejaring dunia simbol yang merupakan dunia
yang dimasuki oleh anak, adalah tatanan bahasa yang disebutnya sebagai medan
dominan yang membentuk karakter dan sikap subordinat anak. Melalui bahasalah
anak diperkenalkan dengan simbol-simbol sosial, kebudayaan, agama bahkan
politik yang dalam bahasa Lacan adalah dunia yang sudah selalu ditafsirkan oleh
Bapak. Artinya dengan bahasa, anak ditundukkan sedemikian rupa berdasarkan
pembagian peran yang timpang dan diskriminatif atas penafsiran paternal yang di
dalamnya budaya patriarki bekerja.
Asumsi demikian tidak jauh
dari psikoanalisis Freud yang membagi secara anatomis peran perempuan dan
laki-laki berdasarkan pandangan yang biologis. Dalam hal ini perempuan
mengidentifikasi dirinya sebagai mahluk yang berbeda atas ketiadaan penis yang
tidak dimilikinya sebagaimana yang dimiliki laki-laki. Dari pengidentifikasian
semacam ini, menurut Freud, perempuan dalam perkembangan kepribadiannya
mengalami keadaan psikis yang selalu berkekurangan. Perempuan sejauh ia tumbuh
dan berkembang adalah mahluk yang kurang lengkap dari laki-laki. Atas dasar
inilah dari semenjak perkembangannya perempuan mengalami keadaan yang
berkekurangan.
Di dalam masa pertumbuhan,
keluarga sangatlah dominan dalam menentukan proses sosialisasi yang dihadapi
anak. Proses sosialisasi ini juga sangat bergantung pada bagaimana aspek-aspek
edukasi diterapkan. Dalam keluarga tradisional, proses sosialisasi dan edukasi
hanya diberlakukan bagi anak laki-laki yang dianggap lebih utama dalam
keluarga. Keyakinan ini didorong oleh kebudayaan paternalistik yang menganggap
perempuan hanya sebagai kaum nomor dua dibandingkan peran laki-laki dalam
masyarakat. Keadaan ini juga berlanjut dalam hal kepengasuhan anak yang tidak
melibatkan keikutsertaan Bapak dalam urusan domestik. Walaupun demikian sejauh
peran domestik dijalankan oleh Ibu, pusat kekuasaan dalam hal keberlangsungan
keluarga tetap menjadi hak sang Bapak.
Dengan demikian, walaupun
keluarga demokratis belum merupakan bentuk keluarga yang stabil secara umum,
tetapi dalam hal kesetaraan dan pembagian kerja, model keluarga demokratis
dapat menjadi alternatif untuk memiminimalisir ketegangan akibat bias gender
dalam keluarga. Seperti yang dibahasakan Giddens, beberapa bentuk kesetaraan
berupa hak dan tanggung jawab yang diberlakukan secara timbal balik, kesetaraan
emosional dan seksual, menjadi orang tua bersama serta keluarga yang
terintegrasi secara sosial adalah kualifikasi yang seharusnya mampu
dikembangkan dalam hubungan keluarga masa kini. Sebab bias gender yang sering
kali terjadi dalam keluarga berupa marginalisasi, subordinasi dan kekerasan
terhadap istri selalu berhula dari hubungan yang hirarkis.
Sebagai salah satu
alternatif dalam membangun keluarga yang berbasis gender, selain kualifikasi di
atas, Giddens juga memasukkan kebutuhan terhadap perundangan akan hak-hak orang
tua yang telah lanjut usia. Kebutuhan ini berangkat dari asumsi bahwa selain keharusan
tanggung jawab orang tua kepada anak selama kepengasuhan, tetapi juga merupakan
tanggung jawab yang dibebankan kepada anak agar diberlakukan secara setara
untuk memperhatikan dan menopang kebutuhan-kebutuhan dan perlindungan bagi
orang tua yang sudah uzur. Ini berarti keluarga yang bebasis gender, tidak saja
mengatur dan meperbaiki hubungan orang tua kepada anak tetapi juga dari anak
kepada orang tua.