23 September 2017

Sang Manusia dan Dua Paras Jiwa

LITERASI sufisme menarasikan kesadaran manusia ibarat puncak gunung es menjulang di atas permukaan laut. Yang tampak di permukaan hanyalah keping kesadaran yang menyimpan parasnya di bawah dasar lautan.

Paras tersembunyi di bawah permukaan laut itu, dalam literasi sufisme disebut sebagai jiwa.

Jiwa, secara ontologis dinyatakan sebagai pangkal kaki yang menggerakkan paras kesadaran di permukaan. Itulah sebabnya, banyak pendakuan sufisme menaruh kedudukan fundamental terhadap jiwa. Ketika jiwa itu baik, baik pula paras kesadaran di permukaan. Jika jiwa itu buruk, buruk pula penampakkannya.

Literasi Quranik, mengamsalkan jiwa sebagai wadah mangkuk terbalik. Di dalamnya, terpancar misykat. Misykat, wadah “yang Ilahiat” memancarkan asmanya. Pancaran asmanya disebut  al Qur'an merentang di sepanjang arah ke timur maupun ke barat. Barang siapa mengotori misykatnya, pancaran “yang Ilahiat” bakal putus dan terdistorsi. Sebaliknya, barang siapa menjaga  kebersihan misykatnya, ibarat bening kaca, benderang pula  “yang Ilahiat” memancar ke permukaan.

Paras kesadaran dengan begitu dalam dalil-dalil sufisme bergantung dari situasi kejiwaan. Jiwa-lah induk kesadaran. Tiada kesadaran yang baik tanpa keberadaan jiwa yang baik.

Rumusan serupa dapat ditemui pula dari pemikiran seorang pencetus psikoanalisis, Sigmund Freud. Semenjak membantah dalil-dalil kesadaran Cartesian, Freud sebaliknya memperkenalkan libido manusia yang banyak mengintervensi kesadaran. Bagi Freud, kesadaran bukanlah satu-satunya faktor kunci pemahaman manusia. Libido-lah paling banyak menentukan kesadaran. Bahkan, kesadaran hanyalah citra libido yang bekerja diam-diam di bawahnya.

Libido menurut Sigmund Freud selalu bekerja berdasarkan prinsip kesenangan. Dia adalah pusat jiwa yang menghendaki hasrat segera mesti terpenuhi. Paradoksnya, kesenangan libido tidak serta merta dapat mencukupi kebutuhan dirinya. Dengan kata lain, libido adalah hasrat yang tidak akan pernah terpuaskan sampai kapan pun.

***

DUA kisah jiwa di atas sama-sama dialami manusia.  Jiwa-ilahiat selalu mengajak sang manusia kepada “keterikatan kepada yang suci.” Jiwa-ilahiat bahkan selalu mengajak manusia menemukan paras otentiknya di “ketinggian” puncak-puncak keadaban.

Sebaliknya, jiwa-libidinal merupakan “liang pasak” keinginan manusia agar rela bertungkuslumus di “kerendahan” lembah tak berdasar. Ibarat mulut sumur menelan apa saja tanpa diketahui seberapa dalam lubang yang dimiliki. Menyedot apa saja. Meringkus segalanya. 

Kisah manusia terjebak jiwa-libidinal tak bisa disepadankan dengan kisah yang diliterasikan tradisi sufisme. Sang manusia dalam konsepsi antropologi-filosofis sufisme adalah karakter manusia yang bersetia dengan ideal-ideal “jiwa-ilahiat”. Agama-agama menyebut manusia yang hidup dalam idealitas “jiwa-ilahiat” sebagai para nab-nabi utusan Tuhan.

Sebaliknya, kisah manusia terikat  jiwa-libidinal, adalah orang-orang yang melahirkan tragedi, dan mati sebagai orang yang dikutuk peradaban.

***

FRIEDRICH Nietzsche melalui Beyond God and Evil. Nietzsche mengucapkan suatu isyarat lahirnya tragedi manusia yang ditengarai hasrat yang dikandung diri manusia itu sendiri. Jauh lebih radikal dari dua kisah di atas, Nietzsche bahkan menyatakan manusia adalah mahluk yang menanggung tragedi semenjak asal keberadaan. Mahluk malang tanpa pegangan, kecuali  hasrat dirinya sendiri melahirkan tragedi untuk menguasai suatu segala.

Abad 21 ibarat identifikasi Nietzsche mengenai kondisi kehidupan yang melahirkan tragedi demi tragedi. Sang manusia mengalami banyak kekalahan demi kekalahan di hadapan totalitarianisme “rezim hasrat.” Bahkan manusia di era sekarang --meminjam rumusan Thomas Hobbes ketika berhadapan dengan konteks silam masyarakat Eropa: bellum omnes contra omnia, perang semua melawan semua.

Bellum omnes contra omnia dalam politik menandai kekuasaan adidaya tirani dan totalitarian menindas golongan satu atas golongan lain. Dalam ekonomi, hasrat merusak kemakmuran bersama melalui rezim pasar global. Dalam hukum, hasrat merongrong tatanan keadilan dan kejujuran. Dan dalam kebudayaan, akibat hasrat konsumerisme, manusia menjadi semakin terasing dari dirinya sendiri. Bahkan dalam agama, hasrat bagai sang raja secara imperatif harus diakui sebagai satu-satunya tuan kebenaran.

Dominasi hasrat, akhirnya, membuat sang manusia menjadi mahluk dengan kesadaran temaram. Sang manusia terombang-ambing kehilangan pegangan. Tanpa ada sandaran untuk mencandra kebenaran dan keutamaan. Dikotak-kotakkan diperdaya libido di semua lini kehidupan.

20 September 2017

Republikanisme dan Warga Negara sebagai Subjek Politik: Suatu Telaah Singkat

Penulis: Robertus Robert & Hendrik Boli Tobi
Penerbit: Marjin Kiri
ISBN 978-979-1260-32-9
ix + 219 hlm, 14 x 20,3 cm


MELALUI suatu kesempatan, Robertus Robert menyatakan kaburnya konsep republik sebagai basis pemahaman mengantarai interaksi antara warga, posisinya di tengah negara, dan pemilahan hak dan kewajiban sebagai warga negara, adalah sumber masalah yang sekarang banyak menyebabkan isu-isu kewarganegaraan di negara ini belum dapat terpecahkan. Masalahnya menjadi semakin dalam akibat sejauh ini wacana kewarganegaraan tidak pernah mengemuka dalam khazanah ilmu-ilmu sosial-politik dan hukum.

Secara historis, wacana republik sebagai basis kedaulatan warga Indonesia hanya pernah muncul sekali di saat sidang persiapan kemerdekaan Indonesia. Itu pun konteks pemikiran mendasarinya belum radikal mengupayakan suatu dalil teoritis yang akan memungkinkan setiap warga negara dipandang sebagai subjek politik, dan memiliki dasar hukum yang setara dalam negara.

Menurut Robertus Robert, republik dipilih sebagai bentuk negara kala persiapan kemerdekaan Indonesia, hanya berdasarkan politik diferensiasi sederhana dari bentuk negara yang ada pada saat itu. Republik dipilih sebagai bentuk negara hanya karena ingin membedakan negara Indonesia di masa depan dari bentuk negara berbasis feodalisme yang mencuat dengan model pemerintahan kerajaan.

Kedua, republik menjadi satu-satunya pilihan hanya untuk menjadi dasar legitimasi bagi kekuasaan negara pasca kemerdekaan saat itu agar absah berdasarkan suara seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa itu, kekuasaan negara pasca kemerdekaan hanya meneruskan dan tidak memutuskan mata rantai bentuk-bentuk pemerintahan berciri tradisional dan feodalistik. Semangat dan model kekuasaan ini akan sangat berbeda dengan cita-cita founding father saat itu yang menghendaki suatu bentuk negara yang menjunjung kesetaraan dan bersifat modern.

Praktis pasca kemerdekaan, republik sebagai suatu konsep politik dan bentuk negara, tidak pernah lagi dibincangkan. Padahal, menurut Robertus Robert, melalui pemahaman republik-lah yang akan menjadi fondasi bernegara ketika mendasari praktik-praktik politik warga negaranya. Hal ini juga sekaligus akan memberikan dalil-dalil kewarganegaraan secara epistem dan ontologisbagi bagi setiap individu dalam  hubungannya sebagai warga  negara dan negaranya.

Tapi, akibat minimnya penggalian makna republik, ditilik dari konsep filosofis, pandangan politik, dan hukum, konsep republik akhirnya hanya menjadi terma yang kabur dan ahistoris. Juga, apa implikasi-implikasinya terhadap kehidupan warga negara dalam hubungan dengan negaranya menjadi sulit diterangkan. Bahkan, imbas dari gelapnya makna republik, dan minimnya pencarian dan penggalian atasnya, republik sudah hilang dalam perbincangan intelektual sebelum ditemukan.

Atas beberapa pertimbangan itulah, sampai sekarang praktik-praktik yang mendasari keberadaan warga negara, kebebasan warga negara sebagai subjek politik, hubungannya dengan negara, dan hak dan kewajibannya dalam negara, masih ditandai dengan kecenderungan-kecenderungan yang mendeskreditkan warga negara dengan mengabaikan kedaulatannya dan posisinya di mata hukum dan politik.

Republikanisme Aritoteles dan Polis

Republik yang mendasari wacana kewarganegaraan berakarpanjang dalam pemikiran Aristoteles dan Cicero. Menurut Hannah Arendt hampir semua penelusuran pemikir republik menunjuk praktik dan pemikiran Athena klasik yang ditemukan dalam karya-karya klasik Aristoteles.

Dalam republikanisme, warga negara dan politik adalah satu mata rantai yang saling mengandaikan. Politik hanya mungkin jika ditunjang dengan konsep warga negara. Dan sebaliknya, warga negara hanya dapat eksis melalui kerja-kerja partisipasifnya dalam kerangka politik.

Kesatuan mata rantai yang saling mengemuka itulah yang menjadi inti dari republikanisme. Republikanisme mengyakini politik adalah wahana tindakan subjek politik dari warga negara. Itu berarti kebebasan menjadi kerangka dasar dalam suatu wahana politik yang mendasari suatu tindakan dari warga negara.

Kebebasan bagi republikanisme adalah tindakan. Tidak sebagaimana konsep kebebasan dalam liberalisme yang memiliki kecenderungan metafisik dan abstrak, kebebasan dalam republikanisme merupakan suatu upaya yang ditunjukkan dalam tindakan konkret. Itulah sebabnya, politik dalam republikanisme hanya dapat dilihat dari mereka yang bertindak langsung. Sebagaimana yang diandaikan Hannah Arendt, rasion d’etre politik adalah kebebasan, dan medan pengalamannya adalah tindakan.

Melalui pandangan republikan, ide mengenai siapa itu warga negara hanya bisa dilihat dalam hubungannya dengan polis. Menurut Hannah Arendt, polis sebetulnya bukan negara kota dalam lokasi fisiknya: ia adalah organisasi rakyat karena tumbuh dari bertindak dan berbicara bersama-sama, dan ruangnya yang sesungguhnya bertempat di antara rakyat yang hidup bersama demi tujuan ini, tak peduli di mana pun kebetulan letaknya.

Dengan kata lain, polis tidak serta merta hanya dimaknai seperti selama ini dipahami sebagai negara-kota. Pemaknaan demikian hanya akan membuat makna polis menjadi sekadar teritorial geografis dan bersifat lokal spasial. Implikasinya kemudian membuat polis menjadi suatu fenomena diam dan statis dari suatu kawasan geografis.

Dalam imajinasi masyarakat Yunani kuno, polis adalah suatu wahana yang berbeda dengan oikos. Perbedaan polis dengan oikos berdasarkan suatu pengertian bahwa polis adalah “ranah publik kehidupan politik.” Oikos sebagai ranah privat yang menjadi titik seberang dari polis diandaikan sebagai “ranah privat kehidupan rumah tangga.”

Melalui konteks yang lain, polis menemukan padanan latinnya dalam res publika yang secara subtansial sangat berbeda dengan oikos yang bergerak dalam ranah yang lebih privat.

Menurut Hannah Arendt, polis adalah wahana yang digerakkan dengan semangat dan sistem berpikir “logika deliberatif.” Di bawah motivasi demikian, individu yang tampil dalam polis adalah subjek yang mencari kebutuhan mencari apa yang terbaik bagi orang banyak (yang umum, yang publik). Itulah sebabnya, polis selalu merujuk ke dalam suasana yang spesifik berupa dalam “kerangka kebersamaan.”

Sementara oikos dalam pengertian Aristotelian menundukkan segala urusannya di dalam “logika pertahanan hidup”. Di masyarakat Yunani kuno, oikos berarti wahana yang berurusan dengan benda-benda dalam konteks perdagangan, beranak pinak, dan perang. Dengan demikian, dua wahana ini secara esensial sangat berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan cara semena-mena.

Percampuran dua wahana ini, akibat dua “sistem” yang berbeda akan menunjukkan segi krisisnya apabila tidak ada pemisahan secara total antara oikos dan polis. Dalam pengenalan lebih lanjut polis inilah yang menjadi akar kata dari politik.

Melalui pendasaran inilah, dalam pengertian Aristotelian dan republikanisme awal siapa itu warga negara menemukan pengertiannya. Pertama, warga dalam polis berdasarkan pemilahan antara polis dan oikos adalah individu yang sudah meninggalkan urusan-urusan privatnya. Dalam konteks masyarakat Yunani kuno, segala urusan privat diserahkan kepada golongan perempuan dan budak. Kedua, dalam arti yang lain, pemisahan ini juga dipahami dalam konteks bahwa warga yang berurusan dengan polis tidak boleh menggubris atau ambil bagian dalam urusan-urusan privat.

Dengan kata lain, siapa itu warga negara adalah mereka yang telah memenuhi kualifikasi dalam arti telah melampaui urusan privat dengan mengedepankan urusan publik (polis) dengan syarat tidak lagi terikat kepentingan-kepentingan pribadinya. Dalam hubungannya dengan kebebasan, warga negara adalah subjek politik yang benar-benar bertindak atas dasar dorongan “kepublikan” tanpa bisa diintervensi oleh siapa pun dalam urusan privatnya.

Pengertian yang lebih dalam mengenai siapa itu warga negara juga dapat ditemui dari pemilahan Aristoteles tentang phone dan logos. Phone adalah kemampuan untuk menyuarakan sesuatu, misalnya rasa lapar, rasa sakit dlsb. Phone adalah kemampuan yang dimiliki hewan dan juga manusia. Namun, logos adalah kemampuan ekslusif yang hanya dimiliki manusia, yakni kemampuan yang untuk berdialog secara deliberatif dan rasional, sehingga dengan itu manusia mampu menyuarakan –tidak saja rasa sakitnya, misalnya—tetapi tentang apa yang adil dan tidak adil bagi kehidupannya.

Logos dalam wahana polis, dengan begitu adalah kemampuan warga negara untuk membangun dan menyuarakan dialog dalam kerangka yang deliberatif dan rasional. Itu artinya politik selalu mensyaratkan pertemuan rasional melalui dialog dalam bentuk praktik. Politik adalah urusan untuk mencapai kebaikan bersama dengan cara deliberatif demi memenuhi kebutuhan dan tuntutan keadilan itu sendiri.

Dengan demikian, Aristoteles memandang politik atau polis bersifat konstitutif dalam pendasaran mengenai siapa itu manusia. Manusia sebagai mahluk politik adalah individu yang hidup dengan logos.  Aristoteles  mengandaikan bahwa manusia yang hidup tanpa politik berarti mengingkari logos sebagai kemampuan ekslusif yang dimilikinya. Hal ini didasarkan kepada pengertian bahwa manusia yang terbaik adalah manusia yang hidup dalam logos, dan logos hanya dapat diandaikan dalam polis. Singkatnya, kualitas manusia hanya bisa diukur melalui keterlibatannya di dalam polis.

Cicero, Romawi Kuno: dari Zoon Politikon ke Homo Legalis

Cicero-lah orang yang memodifikasi secara mendasar ideal republikanisme awal dari pemahaman zoon politikon menjadi homo legalis. Pergeseran ini ditandai dari cara Cicero memahami polis bukan sekadar keberadaan alami bagi orang yang mengyakininya, melainkan suatu persekutuan yang memiliki dimensi legal-formal dan satu-satunya yang dianggap sah.

Dengan demikian, orang-orang Romawi kuno-lah yang pertama kali yang menganggap polis bukan seperti yang dipahami dalam pengertian Aristotelian, yakni hanya dalam dimensi moral-politiknya, tapi juga sebagai res publika. Res publika dalam nuansa yang lebih demografis dinyatakan Cicero sebagai; an “assemblage” of people in large numbers held ini common when it came together “ini agreement with respect to justice” and “for the common good”, regardles of the form of government and citizens alike.

Dalam pengertian yang diberikan Cicero, maka perbedaan mendasar siapa itu warga negara dari konsep warga negara Aristoteles adalah ditandai dari keberadaan keperluan praktis dan tata kemasyarakatan yang konkret. Menurut Robertus Robert pengertian warga negara Aristoteles lebih didasarkan kepada kapasitas moralnya terlebih dahulu dibandingkan Cicero yang lebih mengutamakan aspek legal warga negara berupa kedudukan hukumnya di hadapan negara. Dengan kata lain, siapa itu warga negara diarahkan sebagai peran, status, dan kedudukan hukum dari “orang banyak”.

Cicero melalui konsep warganya yang lebih legal-formalis, dengan kata lain memperkenalkan republik sebagai persoalan rekonstruksi hak dan kewajiban dalam arena relasional antara pemerintahan dan warga. Pengandaian ini berarti setiap pemerintahan dituntut untuk bersetia dengan ideal keadilan, atau menurut Robertus Robert “ikatan kepada yang adil”. Sementara warga yang baik adalah mereka yang memegang tanggung jawab dan taat terhadap hukum.

Singkatnya, pergeseran konsepsional dalam antropologi filosofis siapa itu warga negara (subjek politik) Aristotelian yang secara moral teleologis dinyatakan sebagai subjek yang bermoral melalui logos dalam polis, maka dalam pengertian Cicero, siapa itu subjek politik adalah mereka yang dipandang melalui aspek legalis-instrumentalis sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan taat kepada hukum.

Implikasi dari konsep antropologi filosofis siapa itu warga negara dari Aristoteles dan Cicero dengan sendirinya akan memberikan pengertian bahwa warga negara dalam tradisi Athena adalah subjek politik yang bertindak bebas dalam polis, dan dalam tradisi Romawi kuno, warga negara ditandai dengan keberanggotaan dalam sebuah komunitas bersama atau hukum bersama yang bisa identik dengan sebuah komunitas teritorial.

---

*Saduran dan dikutip dari bab 7 Kewarganegaraan dalam Republikanisme dalam buku karangan Robertus Robert dan Hendrik Boli Tobi: Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan Dari Marx sampai Agamben

Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...