13 September 2017

Dua Literasi Sang Aku

Ego atau diri dalam khazanah teori sosiologi adalah konsep yang mendua. Tidak sebagaimana dalam ilmu psikologi, diri dalam teori-teori sosiologi tidaklah berparas tunggal. Diri, atau ego, melalui teori-teori sosiologi, adalah serangkaian perubahan yang ditentukan dan dipengaruhi oleh hubungan-hubungan konkret masyarakat sebagai fondasi kenyataannya.

Diri yang berparas jamak, dengan begitu adalah rupa yang licin, dan bahkan mudah menipu. Erving Goffman, seorang sosiolog Amerika, mendakukannya melalui dramaturgi.

Tiada orang-orang yang tidak bermain peran dalam interaksi sehari-hari. Begitu kira-kira maksud dari teori dramaturgi Goffman. Baik-buruk, etis-tidak etis, bohong-tidak bohong, bahagia-tidak bahagia, adalah peran yang diambil setiap orang. Ibarat sinetron, di sana selalu ada peran antagonis dan protagonis.

Yang unik dari dramaturgi Goffman, sang manusia seringkali menyembunyikan peran utamanya melalui drama panggung. Di atas panggung, sang manusia bisa memakai topeng dan berperan baik, namun tidak sebaliknya di belakang panggung. Jauh dari sorot lampu panggung, di belakang panggung sang manusia kembali kepada watak sebenarnya melalui skenario yang disusunnya ketika hendak mementaskan dramanya.

Di atas panggung (front stage) dan belakang panggung (back stage) adalah metafora dramaturgi Gooffman. Dua medan itu seringkali tampak ambivalen. Semuanya tergantung skenario pertunjukkan. Peran sang manusia di atas panggung dan belakang panggung adalah tegangan yang melibatkan identitas yang sebenarnya tidak stabil, dan mudah berubah sejauh interaksi yang mengikatnya.

Itulah sebabnya, diksi persona (latin) “memalsukan” identitas seseorang melalui kata personal (inggris) yang berarti topeng. Person, yang menunjuk kepada diri, sebagaimana asal artinya, adalah topeng yang dipakai untuk menyembunyikan identitas diri seseorang yang sebenarnya.

Jika sudah demikian, yang manakah identitas asli seseorang: di atas panggungkah yang bersembunyi di balik topeng,  atau ketika turun ke belakang panggung yang jauh dari sorot mata masyarakat jamak?

George Mead, yang juga seorang sosiolog Amerika menyatakan identitas seseorang selalu berjangkar kepada dua kemungkinan: “i” dan “me”. "I " adalah aku bebas yang spontan, diri yang menjadi subjek dalam percakapan dan interaksi. Sementara "me" adalah saya yang menjadi objek dalam tindakan berbahasa melalui interaksi sehari-hari.

“I” atau “sang aku” didakukan Mead sebagai pasak dari nilai-nilai yang diyakini. Di dalam "I"-lah sang manusia menyimpan dan mengembangkan nilai-nilai yang dianutnya. "I" adalah tempat sang manusia berhadapan dengan subjektifitasnya. “I” adalah identitas asli atau “sang aku” yang bertopeng dan bersembunyi di balik person yang menghadap keluar.

Person, atau “me” sebaliknya adalah “sang aku” yang ditundukkan nilai dan aturan main masyarakat. Dalam masyarakat, “me” adalah identitas yang mengemban peran tertentu setelah “bernegosiasi” dengan kehidupan orang banyak. Kasarnya, "me" adalah identitas pragmatis yang licin mengubah perannya sesuai konteks masyarakatnya.

Masa sekarang, sang manusia banyak bersembunyi di balik topeng-topeng. Sang manusia membangun jarak antara “i” sebagai sang aku, dengan “me” sebagai topeng yang bermain peran. “I” dan “me” ibarat dua sknario di atas pundak “kejahatan” dan “kebaikan” yang saling menipu sang manusia.

“Barang siapa mengenal diri, maka telah mengenal akan Tuhan yang bahri”. Begitu salah satu bunyi syair Gurindam 12 Raja Ali Haj, seorang penyair dari masa silam. Syair didaktik ini mendedahkan sesuatu yang misterium dari “diri”, yang sebenarnya adalah pintu masuk mengenal “diri” Tuhan yang Maha Dalam.

Siapa mengenal “diri-nya”, maka telah mengenal Tuhannya, juga adalah ungkapan “perjalanan” yang ditemui dalam tirakat-tirakat sufisme. Barang siapa berjalan mengenal “ego dirinya”, maka dia bakal membuka selubung tabir tempat dia mengenal Tuhannya.

“Diri” dalam dua literasi syair dan sufisme, adalah pangkal utama dari semua topeng-topeng identitas. “Tempat” sang aku berpulang dan berkenalan dengan dirinya yang sebenarnya. Di sanalah “sang aku” menemukan asalnya. Dalam dua literasi syair dan sufisme, asal sang aku adalah “Sang Pemilik semua Diri”.

Ketika sang manusia di era sekarang banyak memuja “person-person” yang menipu, alangkah baiknya kita berbalik arah berjalan “pulang” menemukenali diri yang sebenarnya. “Sang aku” seperti yang diliterasikan dalam syair 12 gurindam dan tirakat-tirakat sufisme. “Sang aku” yang reflektif mencari identitasnya yang asali.

Hatta, “diri”, “sang aku” atau “self”, bukanlah apa yang tampak dalam gambar-gambar yang mudah ditangkap mata. Diri yang demikan ibarat pasir gersang drama modernisme yang menyuguhkan fatamorgana. Semuanya menguap tanpa sisa, dan licin menipu seperti minyak. Ibarat kisah burung sufi Simurgh mencari Maha Raja Para Burung, “Sang aku” sejati hanya bisa ditemukan di dalam “sang aku” itu sendiri sebagai pangkal segala asal.

---

Terbit sebelumnya di kalaliterasi.com, 12 September 2017

11 September 2017

Kewarganegaraan dalam Tinjauan Sosiologi Kewarganegaraan

Penulis: Robertus Robert & Hendrik Boli Tobi
Penerbit: Marjin Kiri
ISBN 978-979-1260-32-9
ix + 219 hlm, 14 x 20,3 cm


Tiga pengertian kewarganegaraan: Pertama, kewarganegaraan sebagai bagian dari demokrasi yang dinyatakan dalam bidang politik bahwa semua warga negara setara di hadapan negara. Kedua, kewarganegaraan dimengerti sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Ketiga, kewarganegaraan sebagai keberanggotaan dari komunitas yang khas dan hubungan-hubungan sosialnya yang khas pula.

Ditinjau dari teori-teori sosiologi, kewarganegaraan disebutkan Brian S. Tunner sebagai gejala yang beciri sosiologis. Dari teori-teori sosiologi klasik, dua pemikir sosiologi awal, yakni Karl Marx dan Max Weber, secara tersirat sudah membahas kewarganegaraan melalui tulisan-tulisan mereka. Marx misalnya, seperti yang dikemukakan dalam buku ini, memunculkan konsep kewarganegaraan yang khas melalui pemikirannya setelah sebelumnya mengajukan kritik terhadap Bauer yang mengulas peristiwa orang-orang Yahudi Jerman yang berjuang mendapatkan status kewarganegaraan di negara Jerman.

Kritik Marx terhadap tulisan Bauer menyangkut dua hal, yang pertama, berkaitan dengan agama sebagai sumber masalah alienasi manusia yang dilihat melalui relasi agama dan negara, dan yang kedua kritik fondasionalnya terhadap kapitalisme yang dinyatakannya sebagai sumber dari keterasingan manusia yang sebenarnya.

Menurut Marx, berbeda dengan Bauer, agama bukanlah sebab utama keterasingan, toh jika disebut agama yang menjadi dasar keterasingan dalam negara, Marx mengambil contoh Amerika yang mengambil bentuk negara yang tidak memihak kepada satu agama sebagai fondasi kenegaraannya adalah negara yang dinyatakan “baik” walaupun masyarakatnya banyak menganut agama tertentu. Berbeda dari Jerman atau Prussia waktu itu di mana Kristen menjadi “agama resmi” negara, sehingga dinyatakan Bauer sebagai sumber keterasingan rakyat Jerman.

Dengan menunjukkan kelemahan analisa Bauer, Marx mengemukakan pemilahan dua konsep masyarakat berdasarkan apa yang ia sebut political community dan civil society dalam konteks masyarakat kapitalis. Menurut Marx dalam dimensi political community, manusia dilihat dan menyatakan diri sebagai makhluk komunal. Dalam dimensi ini, manusia memperlakukan manusia yang lain dengan cara yang sederajat dalam negara.

Sementara dalam civil society, manusia dimaknai sebagai makhluk privat. Akibatnya, dalam civil society, manusia melihat manusia lainnya sebagai alat. Dalam civil society, menurut Marx, kaum borjuasi memiliki keleluasan untuk menguasai segelintir orang demi mencapai kepentingan mereka. Artinya, tidak ada kesetaraan dalam konteks civil society diakibatkan munculnya manusia satu yang memperlakukan manusia lainnya sebagai alat pemenuhan kepentingan pribadi.

Singkatnya, menurut Marx, kesetaraan yang ada dalam political community hanyalah semu semata akibat adanya penjajahan manusia atas manusia lainnya di wilayah civil society. Bagi Marx, kewarganegaraan yang sebenarnya harus diperjuangkan dalam wilayah civil society dengan mengusulkan suatu model masyarakat baru yang dikenal sebagai masyarakat komunis.

Sementara Weber jauh lebih teliti mengamati perkembangan terbentuknya kewarganegaraan melalui sejarah tumbuhnya kota dan pasar dari era masyarakat klasik, pertegngahan, dan modern.

Menurut pendakuannya, Weber melihat status kewarganegaraan pertama-tama muncul seiring dengan fungsi kota sebagai benteng pertahanan dan pasar sebagai arena pertukaran. Kota-kota di masa peradaban klasik dibangun dengan maksud mempertahankan diri dari serangan bangsa lain berupa didirikannya tembok-tembok tinggi hingga disebut benteng. Melalui konteks ini, masyarakat yang ikut mendirikan dan mempertahankan benteng dari serangan bangsa luar menjadi warga negara yang memiliki kedudukan penting dimasyarakat. Itulah sebabnya menurut Weber, di kemudian hari militer menjadi unsur penting dari sebuah kota yang sekaligus menjadi dasar kewarganegaraan.

Di sisi lain, Weber juga menyoroti perkembangan selanjutnya yang ditandai dengan kehadiran gilda-gilda yang lahir dan berkembang dari bengkel-bengkel kerja dan para tuan-tuan tanah. Dua unsur baru masyarakat ini memiliki posisi penting di kemudian hari, setelah melalui pertentangan di antara mereka ketika memperebutkan tenaga-tenaga kerja yang dipekerjakan. Melalui aktivitas perekonomian, dua jenis kelas masyarakat ini juga turut memberikan dasar pengertian kewarganegaraan yang dikemukakan Weber (prajurit dan pedagang).

Melalui khazanah sosiologi kontemporer, kewarganegaraan sedikit banyak dapat diterangkan dari perspektif Antony Giddens dalam memandang posisi subjek yang mengandaikan kebersatuan lokus struktur dan tindakan. Dengan kata lain, kewarganegaraan berarti pengukuhan individu melalui tindakannya tanpa meninggalkan konteks sosial tempatnya terbentuk dan bertindak. Artinya, kewarganegaraan menghilangkan dualisme tindakan aktor dan determinasi struktur yang selama ini menjadi masalah dalam teori ilmu-ilmu sosiologi.

Diri sebagai konsep dari proyek yang berkelanjutan Giddens juga menjadi sumbangsih bagi teori kewarganegaraan. Menurutnya, identitas dalam diri adalah suatu proses kemampuan untuk mempertahankan narasi mengenai diri. Dengan pengertian yang lebih sederhana, diri adalah identitas yang bukan final. Diri bukanlah tujuan akhir, melainkan gerak yang dinamis dan terbuka terhadap segala kemungkinan yang dihadapinya.

Sementara di sisi lain, Turner berpendapat teori sosiologi masa kini sudah mengembangkan konsep yang lebih maju yang melampaui dikotomi antara alam-kebudayaan, pikiran-tubuh, dan individu-masyarakat. Upaya memahami relasi di antara keduanya yang dalam kajian teori sosiologi mutakhir, menurut Turner dapat diajukan melalui konsep yang ia sebut “emboided personhood”. Artinya, menurut Turner setiap kali kewarganegaraan dibincangkan maka itu berarti ikut membicarakan  suatu model subjek yang terikat dengan relasi-relasi sosial yang menjadi dasar kenyataannya.

Turner sendiri mendefenisikan kewarganegaraan sebagai seperangkat tindakan baik itu yuridis, politis, ekonomi, maupun kebudayaan, yang darinya sesorang diartikan sebagai anggota kompeten dari suatu masyarakat yang berakibat kepada mengalirnya sumber daya ke individu ke kelompok-kelompok sosial.

Dua hal yang patut diperhatikan dari defenisi kewarganegaraan Turner di atas adalah pertama, kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan, bukan sekadar kumpulan hak dan kewajiban yang pasif. Dengan pemahaman demikian, kewarganegaraan adalah rangkaian proses yang dibentuk dan bergerak melalui kontruksi sosial dan sejarah. Kedua, dengan melihat implikasi aliran sumber daya individu  ke kelompok,  maka kewarganegaraan juga mesti memerhatikan soal-soal mengenai dsitribusi kekuasaan, ketaksetaraan, dan perbedaan dalam kelas-kelas sosial di masyarakat.

Turner juga mengemukakan empat dimensi pokok yang untuk melakukan studi kewarganegaraan, yaitu: pertama content of citizenship (isi dari kewarganegaraan) yang berangkat dari hak dan kewajiban dari keeranggotaan seorang warga dari bagian politiknya. Menurut Turner, soal inti dari content of citizenship yang mesti diejawantahkan adalah asal mula hak dan kewajiban yang mnendefiniskan seorang individu menjadi warga negara. Kedua, type of citizenship (tipe kewarganegaraan). Pengertian ini merujuk kepada bentuk spesifik apa saja yang menata partisipasi sosial dan politik warga negara dalam melakukan aktifitas kewarganegaraannya. Ketiga, condition of citizenship (kondisi kewarganegaraan) yang diandaikan Turner sebagai kondisi kewarganegaraan yang melihat aneka relasi dan kekuatan sosial yang memproduksi dan mereproduksi partisipasi warga dalam pebagai bentuk tindakan politiknya. Keempat adalah arrangements of citizenship (modus penataan kewarganegaraan) yang melihat mekanisme dan prosedur seperti apakah konsep kewargaan dicocoktanamkan dalam masyarakat.

Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...