27 Februari 2016

Menyoal Pelarangan Belok Kiri Fest

Di Jakarta, barubaru ini heboh soal pelarangan Festival Belok Kiri oleh Pusat Kesenian Jakarta. Alasannya, dikutip dari Tempo.co, kegiatan yang mau digelar 27 Februari sampai 5 maret 2016 ini, belum mengantongi surat ijin. Terkuak saat suratijin diurus, Polda Metro Jaya menunjukkan beberapa surat dari berbagai oganisasi masyarakat yang melarang acara itu digelar.

Sebelumnya, versi Agnes, yang mewakili penyelenggara, surat ijin sudah sempat dimiliki. Hanya saja menurut pihak  PKJ masih perlu mendapatkan surat ijin dari pihak kepolisian. Dari pengurusan selanjutnya inilah baru diketahui ternyata ada surat aduan yang melarang kegiatan yang dimaksud.

Festival Belok Kiri belakangan ini banyak menyedot perhatian di beberapa media sosial, terutama kaum muda. Dari laman Facebooknya, festival ini dibuat untuk mengangkat kesadaran terhadap praktikpraktik Orde Baru berupa pelanggaran HAM, kekerasan negara terhadap masyarakat, ketidak adilan sosial, diskriminasi, dan pembelokkan sejarah.

Aksiaksi pelarangan semacam ini kalau mau dibuat daftarnya bakal panjang. Dan uniknya, selain wacana keagamaan, isuisu yang berkaitan dengan sejarah Tanah Air juga jadi incaran pelarangan. Apalagi, kaitannya dengan peristiwa 65 dan komunisme, di semesta kesadaran bangsa masih dianggap sebagai kosakata yang haram.

Ini menandai betapa negara melalui perangkat hukum dan penegaknya belum mampu menjamin kebebasan  dan hakhak berserikat warganya untuk menyampaikan pendapat. Padahal secara undangundang, hal ihwa semacam itu sudah dijamin. Di sini, dari kasuskasus seperti ini, jadi simptom negara  inkonsisten terhadap aturan mainnya sendiri.

Yang mengkhawatirkan, justru negara di dalam konteks kekuasaannya, memanfaatkan sejumlah badan penegaknya melakukan upayaupaya preventif agar terjamin keamanan dan ketentraman. “Keamanan” dan “ketentraman,” dua kosakata yang sarat perspektif. Mengacu Zlavoj Zizek, dua kata itu jadi point de caption. Istilah ini merujuk bidang ideologis yang artinya tarik menarik di antara dua kepentingan. Bagi negara, “keamanan” dan “ketentraman” digunakan bagi situasi tanpa perlawanan, sedang bagi aktivisme politik tertentu itu bisa berarti keadaan yang menjamin kebebabasaannya.

Begitu pula kasus Belok Kiri Festival, “kiri” jadi diksi yang diperebutkan. “Kiri” di kesadaran bangsa Indonesia tidak sekedar sikap politik yang menandai semangat progresif, namun juga mengandung metafora yang muram. Pengertian yang terbangun  di dalamnya setua sejarah bangsa yang pernah mengalami konflik ideologi.

Sementara “kiri” juga bermakna semangat kebaruan untuk mau melihat dengan jujur seperti apa sejarah itu dibentuk. Di bangsa ini, “kiri” bukan selalu berarti sikap politik revolusioner yang pernah diadopsi PKI, melainkan punya semangat pembaharuan. Suatu sikap yang secara universal sama dengan tujuan dibentuknya negara.

Karena itulah, perlu ada festivalfestival, pertemuanpertemuan, rapatrapat, forumforum, sebagai media semangat pembaharuan digalakkan. Dan, ini yang jadi metonimi sebagai kerjakerja kebudayaan. Namun malang, yang namanya metonimi sering jadi perkara. Bukan karena persetujuan atau ketidaksetujuan, melainkan karena absennya pengetahuan.

Namun, negara nampaknya jadi anti kebudayaan. Begitu juga sikap Pusat Kesenian Jakarta. Rancu kiranya pusat kesenian ikut serta menghalanghalangi kegiatan serupa festival. Padahal kegiatan semacam itu bisa jadi suatu alternatif bagi kesenian yang dirasa agak hiper. Juga, suatu hipokrisi bila itu dilakukan atas dasar kebudayaan.

Kalau boleh gamblang, sikap kebudayaan yang anti kebudayaan nampaknya masih bawabawa “kasus lama.” Ini soal paradigma kebudayaan. Visi kebudayaan, juga kesadaran yang menyertainya. Tidak afdol kiranya jika negara tidak menyediakan gelanggang terbuka agar dialektika kebudayaan berproses. Bukankah dari situ bisa muncul tesistesis baru yang jadi tunas. Suatu yang bisa memberikan pengertian baru tentang sejarah indonesia.

Akhirnya, suatu bangsa tidak akan besar jika masih berkutat dengan aksi laranglarang. Belum bisa menjamin warganya menggunakan hak dasarnya sebagai mahluk berserikat. Juga, naif kiranya masih mengkhawatirkan suatu ide berkembang. Mau pintar bagaimana,  jika seorang anak kecil dilarang naik sepeda. Kapan majunya? Begitulah, negara kerap jadi The Father, orang tua yang penuh bahasa imperatif daripada naratif.

Menyoal Plagiarisme

Saya mulai risau. Soal plagiarisme. Dua hal yang bikin jadijadi. Pertama janganjangan sebagian besar karya tulis saya plagiat. Kedua, bisa jadi di luar sana banyak yang curi tulisan saya. Tapi, yang bikin akut, soal pertama. Apalagi kalau itu dilakukan dengan kesadaran penuh. Gawat.

Tempo hari sudah ada diskusi. Menyoal plagiarisme dan pencuri bahasa. Saya tak tahu apakah dua konsep itu berbeda. Saya tak sempat tanyakan. Atau mungkin itu punya arti yang sama. Kalau iya, jadi itu hanya soal teknis judul saja. Suatu teknik promosi.

Inti diskusi itu yang jadi perkara. Apa itu plagiarisme? Sejauh apa batasannya? Bagaimanakah bentuknya? Seperti apa jenisnya? Siapasiapa pelakunya? Siapa korbannya? Bagaimana plagiarisme dilakukan? Pada tekskah? Simbol; ide; gagasan? Atau niat barangkali?

Kalau mau dipersoalkan lebih jauh bisa berupa, bagaimanakah plagiarisme masuk dalam wacana ilmupengetahuan? Siapa yang berkepentingan di dalamnya? Apakah ini soal wewenang? Soal hak cipta? Sejauh manakah suatu karya disebut memiliki hak cipta? Lantas untuk apa hak cipta itu sebenarnya?

Pasca diskusi itu juga jadi soal. Banyak yang belum jelas betul. Termasuk perkara etik. Kejujuran.

Omongomong soal kejujuran, terutama soal ide, saya agak ragu kalau saya punya wewenang mau sebut itu murni karya saya. Banyak tulisan saya hasil replika atas karya orang lain. Apalagi itu karena didorong oleh gagasan yang saya daur ulang. Kalau sudah begitu, saya berjagajaga dari pelbagai prasangka: saya sematkan nama atau dari mana saya dapat ide yang dibilang. Aman.

Di Indonesia pernah jadi soal dalam sejarah kesusastraan. Misalnya, sebagian karya Chairil Anwar yang dianggap saduran dari beberapa karyakarya Willem Elsschot, Archibald MacLeish, E Du Perron, John Cornford, Hsu Chih-Mo, Conrad Aiken, WH Auden. Beberapa ahli bilang, kalau beberapa karya pelopor angkatan 45 ini hanya berupa peralihan bahasa asing ke bahasa Indonesia. Juga kasus “Tenggelamnya Kapal Van der Wijck” Buya Hamka yang disinyalir mengikuti cerita Musthafa al-Manfaluthi berjudul Magdalaine. Ini pernah ditulis Seno Gumira Ajidarma tahun 2008 yang dimuat di Kompas, Senin, 9 Juni.

Bahkan, sempat juga jadi buah bibir, atau sampai bikin ribut, karya Seno sendiri "Dodolidodolitdodolibret" yang jadi pemenang cerpen terbaik versi Kompas 2011. Walaupun di akhir tulisannya, Seno sudah mewanti cerpennya hanyalah versi ulang sendiri dari ceritacerita agama, namun tetap saja jadi soal, plagiatkah Seno? Cerita yang ditulis Seno sendiri juga ada yang mengaitkan dengan karya Leo Tolstoy karena kemiripan cerita dan plotnya. Lantas kalau sudah begini, apa soal?

Dari soal itu berkembang dua problem subtansial. Pertama tentang keorisinalitasan pengarang. Kedua, soal kematian pengarang. Yang pertama menyoal keagungan pengarang. Yang kedua mau bilang kalau pembaca punya posisi penting dalam menentukan kebesaran pengarang.

Orientasi problem pertama akan krusial jika diajukan kepada pertanyaan seberapa pentingkah sang pengarang dalam problem plagiarisme. Apakah karya yang rusak akan mempengaruhi kredibilitas sang pengarang? Ataukah itu akan jadi lain jika sudah terjadi pemutusan antara sang pengarang dengan karangannya seperti diorientasikan problem yang kedua.

Dua problem di atas hanya soal. Boleh jadi sudah jadi buah bibir. Apalagi wacana. Kalau yang terakhir baik jadi urusan para scholar. Agar jelas. Biar tuntas.

Sudah sering saya dengar kasus plagiarisme. Apalagi kejadiannya di pucukpucuk peradaban; kampus. Ini miris. Plagiarisme jadi lakon intelektual. Saya kira pasalnya bukan soal pengetahuan semata, tapi etika intelektual.

Soal etika intelektual juga soal iklim intelektual. Banyak kasus plagiarisme tumbuh karena tidak ditunjang iklim yang baik. Contoh kecil ada beberapa kawan yang saya tahu melakukan plagiarisme karena hidup di iklim intelektual yang buruk. Saya duga mereka melakukan itu karena tidak ditunjang wawasan literasi yang baik. Akibatnya mental meniru sudah jadi budaya.

Mental meniru saya kira sudah jadi urusan bawaan yang integral dari bangsa pasca kolonial. Banyak ahli menyitir soal mentalitas bangsa bekas jajahan. Hampir semua lini jadi medan tiruan. Semuanya hasil jiplakan. Yang soal kalau tidak ada proses daur ulang di dalamnya. Tidak ada usaha refleksi disertakan. Makanya mandiri itu penting. Mau mengambil apaapa yang dipunyai. Mengolahnya jadi hal yang baru. Dengan usaha sendiri, tenaga sendiri.

Jenis plagiarisme bisa berlapis. Lapis paling ringan ada yang bilang plagiarisme minimalis. Model ini ditampakkan dengan cara mengambil ide, gagasan, atau pikiran melalui pengungkapan bahasa yang lain, bahasa yang berbeda. Ini masih diragukan apakah masuk kategori plagiasi.

Yang kedua, plagiat jenis parsial. Model ini memadukan beberapa sumber dengan penggabungan menjadi bentuk baru. Walaupun ada ada unsur kreatifitas di dalamnya, tapi tetap tidak mengubah konten.

Plagiat berat adalah plagiat yang paling gampang ditemukan. Bahasa, ide, ataupun gagasan tak berubah sama sekali. Plagiator hanya memindahkannya belaka. Tanpa menyebut dari mana sumbernya. Ini model yang sering banyak orang lakukan.

Plagiasi saya kira bisa jauh ditarik di masa mitosmitos. Mitos Prometheus saya kira contoh bagaimana plagiasi atas ide ilmupengetahuan diwartakan. Atas nama ilmupengetahuan, Prometheus dikutuk karena mencuri api pengetahuan dewa tertinggi sebelum membagibagikannya kepada manusia. Akibatnya Prometheus dikutuk seumur hidup. Sanksinya abadi berupa cabikan patukan burung nasar di hati dan jantung bertahuntahun lamanya.

Plagiasi Prometheus adalah aksi pemberontakan. Tindakan yang diarahkan untuk melawan dominasi dewadewa. Pencuriannya dilakukan atas dasar semangat pencerahan kepada umat manusia. Dari kacamata dewadewa, Promotheus adalah pencuri ilmupengetahuan, tapi di mata manusia, dia adalah pahlawan yang memberikan terang cahaya ilmu.

Saya khawatir di balik pelarangan plagiasi, ada dominasi yang ingin kukuh berdiri. Suatu sistem yang butuh pengakuan. Wewenang yang tak ingin bergeser. Jadi ini hanya seolaholah soal orisinalitas, soal sumber, ide, gagasan, yang semuanya dijunjung untuk satu tujuan; kekuasaan.

Tapi, itu hanya dugaan saya saja. Sampai di sini plagiasi, yang berarti menculik itu, semua orang sepakat adalah tindakan yang sewenangwenang. Aktifitas kejahatan yang tidak etis. Kalau saja, ini hanya soal siapa dahulu menemukan apa, siapa yang lebih orisinal, dan dari mana ide gagasan itu ditemukan, saya kira tidak sesederhana itu plagiarisme.

Plagiasi jadi genting kalau memang suatu komunitas sudah melek literasi. Itu mengapa plagiarisme jadi marak, soalnya literasi di sekitar kita belum jadi obrolan. Belum jadi yang penting.


Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...