31 Agustus 2017

Merawat Ruang Publik, Merawat Indonesia

Semenjak duo Soekarno-Hatta mendeklamasikan proklamasi, hakikatnya, republik Indonesia kala itu tidak hanya menyatakan diri sebagai ruang geografis yang merdeka dari segala jenis penjajahan, melainkan ruang publik kolektif yang bebas dari tirani manapun. Dalam terma Habermas, seorang filsuf-sosiolog Jerman,  Indonesia sebagai ruang publik juga dapat disebut sebagai ruang bersama tanpa sekat pembedaan dan kelas-kelas di dalamnya. Pasca proklamasi, di atas tanah pertiwi, semua orang berdiri sama tinggi, duduk sama rata.

Apabila ditinjau dari pohon keilmuan, bentuk negara republik Indonesia berakar panjang dari pemikiran Aristoteles mengenai hunian negara-kota yang ditinggali individu-individu sadar-diri. Konsep individu sadar-diri dalam imajinasi Aristotelian adalah warga kota yang mampu memilah pembelahan antara ruang privat (res privata) dan ruang publik (res publika) dengan perangkat logos sebagai hukumnya. Warga negara dalam negara-kota adalah individu yang insaf mengenai etika publik dan posisinya dalam ruang besama yang disebut negara.

Logos atau kemampuan rasional manusia yang dikemukakan Aristoteles, pokok penting dalam negara (res publika). Perangkat ini, sebagai perwujudan logos adalah kualifikasi manusia yang membedakannya dari binatang melalui bahasa. Binatang hanya mampu berbunyi (phone), tapi tidak dengan manusia yang melibatkan bunyi bermakna atau bahasa sebagai alat komunikasinya. Itulah mengapa bahasa melalui terang logos, ihwal penting dalam hidup bersama/bernegara.

Hubungan individu, logos, dan negara yang diperantarai bahasa, bisa berarti melalui cermin bahasa, dapat diukur sejauh mana negara itu menjadi ruang publik yang bebas dan merdeka dari jenis penjajahan. Dengan kata lain, sejauh bahasa adalah cermin logos warga negara diucapkan dan dikomunikasikan dengan baik, maka sejauh itu pula ruang publik bernegara dapat disebut bersih dari sampah penindasan.

Kasus Saracen yang muncul belakangan ini adalah contoh mutakhir bagaimana ruang publik menjadi arena yang dirusak dan boyak oleh bahasa bermuatan SARA dan hoax. Itu akibat bercampurnya kepentingan res privata (politik kepentingan) dengan res publika (negara) yang berdampak serius bagi keberlangsungan hidup bernegara. Bahasa SARA dan hoax yang tidak mengindahkan etika publik berupa menjaga tata tertib umum dan toleransi yang dijunjung bersama.

Merebaknya gerakan radikalisme keagamaan dengan memanfaatkan bahasa kekerasan, adalah contoh lain ketika kemampuan rasional tidak diindahkan sebagai prinsip dalam membangun dialog komunikatif antara latar belakang suku dan agama yang jamak menjadi takdir kebangsaan Indonesia. Kuatnya sentimentalisme naif berupa ego kesukuaan, keunggulan ras, dan kemurnian sebagai satu-satunya kelompok yang paling benar, mengindikasikan tidak dihargainya ruang publik sebagai medan pertemuan antara warga negara yang terbentuk berdasarkan keanekaragaman suku bangsa dan agama.

Ruang publik yang sebenarnya berprinsip berkeadilan, keterbukaan, dan demokratis adalah wadah kehidupan bersama yang semestinya dirawat berdasarkan cara berbahasa yang elegan dan dialogis. Ruang publik yang diterjemahkan dari konsep republik itu sendiri dalam konteks keindonesiaan sudah terang dimaknai dari slogan bhineka tunggal ika dengan maksud membangun hidup bernegara dengan satu tujuan tanpa ada perbedaan dan saling mengucilkan.

Hidup dalam ruang publik melalui konteks negara republik, selain mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan demokratis, juga senantiasa memandang setiap individu memiliki derajat dan posisi yang sama di hadapan negara. Setiap individu mesti diakui hak-haknya dalam bernegara, dan sekaligus harus mampu menjalankan kewajibannya berdasarkan konstitusi kenegaraan. Dengan kata lain, prinsip persamaan di ruang publik harus dijunjung tanpa memandang individu berdasarkan logika sempit kesukuan, melainkan individu sebagai bagian dari warga negara.

Negara yang atau menyediakan ruang publik, dengan begitu harus menjadi wadah yang mendorong terealisasinya tujuan bernegara. Menurut pendakuan Aristoteles, tujuan warga negara dalam hidup bernegara tiada lain adalah demi mencapai kebahagiaan tertinggi. Dalam terjemahan negara modern, kebahagian itu berarti dicapainya hidup antara warga yang saling mengakui perbedaan dan eksistensi masing-masing individu dan kelompok.

Kiwari, jika melihat alam kenyataan Indonesia, ruang publik masih sering kali dikacaukan dengan kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, dan kepentingan golongan dibanding kepentingan bersama. Bahkan di antara masih saling berselisih melalui bahasa yang merendahkan, mengucilkan, dan mendangkalkan. Dengan kata lain, adalah tugas bersama merawat ruang publik dari kecenderungan yang berakibat kepada “mengerasnya” kepentingan pribadi tinimbang bernegara.

Syahdan, ruang publik hanya mampu dipertahankan melalui individu yang secara etik menginsafi situasi dirinya sebagai warga negara, yang mengedepankan etika kewargaan dengan maksud menjaga dan melestarikan kehidupan bersama. Melalui tindak berbahasa yang dialogis komunikatif, rasional, dan sadar hukum tanpa ada pembedaan kasta dari keragaman latar belakang budaya, sosial, dan keagamaan. Dengan begitu merawat ruang publik agar steril dari bahasa bermuatan SARA dan hoax, sama berartinya merawat Indonesia.

---

Terbit sebelumnya di Harian Radar Makassar, Rabu 30 Agustus 2017

26 Agustus 2017

Madah Limapuluh delapan

Memang agak terdengar klise jika agama disebut candu. Marx menyebutnya opium, zat yang memiliki kemampuan untuk membalikkan dan menghancurkan kesadaran. Bahkan memiliki efek halusinatif dan "menyenangkan". Mengapa Marx mengambil metafora opium untuk menggambarkan ekses negatif agama? Kemungkinannya ada dua. Pertama di abad Marx hidup, opium massif diperdagangkan sebagai komoditi. Di Nusantara sendiri opium malah diperdagangkan di bawah pemerintah Kolonial Belanda dengan pajak tertentu. Kala itu opium memang menjadi konsumsi elit bangsawan dan sekaligus massa rakyat sebagai bahan untuk mendapatkan sensasi khayali dan menghilangkan rasa lelah bagi buruh upahan. Penggunaan yang massif ini --menurut James R. Rush dalam buku Opium of Java, yang membawa masuk opium ke Nusantara adalah saudagar-saudaar Arab-- memiliki efek keuntungan bagi yang memperdagangkannya. Kedua, yakni karena efek opium itu sendiri yang membuat pemakainya menjadi halusinatif dan "menyenangkan." Dengan arti ini maka agama berubah fungsinya menjadi alat dagang dan menipu. Dua hal yang belakangan banyak terjadi di negeri ini. Agama dengan dimensi demikian, akhirnya menghilangkan unsur spiritualitas ke ambang kehancuran. Nilai sakral agama hanyalah gelembung mudah pecah akibat berubahnya agama menjadi komoditi ekonomi. Tesis Max Weber yang mengatakan paralelnya semangat kapitalisme dan etika agama, menandai suatu pembacaan yang setidaknya memberikan analasis bahwa agama ketika bersimbiosis menjadi alat dagang, mampu mengubah orientasi ukhrawi agama menjadi lebih “kekinian” dan “duniawi”. Memang agama dengan proporsional tidak mengelakkan dunia sebagai kutub yang mesti diperjuangkan mati-matian, melainkan melalui kacamata bahwa “dalam yang duniawi ada yang bernilai akhirat” atau “di dalam yang ukrawi tersimpan yang duniawi”, agama menekankan pentingnya penekanan nilai sakral ke dalam seluruh aktifitas yang berbau keduniaan atau sebaliknya. Pemahaman di atas tidak mungkin terwujud jika menggunakan alat berpikir yang dikotomis. Jika hitam, maka mustahil putih, dan sebaliknya, putih berarti sudah pasti hitam. Melainkan, suatu cara pandang “meliputi”, atau seperti yang digunakan dalam etika sufistik, yakni tidak ada pemisahan antara “yang sakral” dengan “yang profan”. Sekarang, malangnya agama malah dipahami dan dihayati seperti cara kita melihat warna hitam putih. Ketika seseorang memutuskan memilih putih, maka tiada peluang bagi dirinya untuk memilih hitam. Agama yang berubah ekonomis, saya kira sudah dicontohkan dengan baik oleh kasus bas-bos First Travel. Agama menjadi alat dagang dengan memanfaatkan kebutuhan beribadah orang banyak. Di sini saya kira, memanfaatkan kebutuhan agama orang banyak adalah sala satu dosa yang tidak gampang untuk dimaafkan. Bukankah memperdagangkan agama sama halnya mempermainkan agama setara seperti benda komoditi yang gampang diperjual belikan? Satu hal lagi, terbongkarnya kelompok Saracen baru-baru ini oleh kepolisian, mengindikasikan agama di waktu tertentu bukannya memberikan manfaat meningkatkan ruhani dan pemahaman kegamaan masyarakat, melainkan dijadikan sebagai alat agitasi dan pemecah umat dengan hoax yang disebarkan bebas. Malangnya, di atas kebodohan sebagian orang, hoax bermuatan SARA, malah tumbuh subur dibagikan dengan maksud membela-bela seseorang atau kelompok tertentu. Agama akhirnya dengan begitu menjadi rendah nilainya, bukan menjadi penguat kesadaran, tanggung jawab, melainkan sudah seperti candu, ya candu, membuat orang kehilangan konsentrasi. Kehilangan kesadaran. Kalau sudah begitu siapa yang diuntungkan coba?

Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...