13 Maret 2020

Dorong Elite Membaca Buku


Muhidin M. Dahlan
Penulis "Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur"


---Tanggapan atas esai Muhidin M. Dahlan


ESAI Muhidin M. Dahlan bertitel Jangan Paksa Masyarakat Membaca Buku di kolom Apresiasi Fajar (15/02) demikian memukul. Kritik keras Gus Muh, sapaan akrab Muhidin, ini mesti ditanggapi serius, terutama bagi elemen penggerak literasi.

Inti sari esai Gus Muh itu menurut saya merupakan pisau bedah atas tradisi literasi yang coba dikembangkan elemen penggerak literasi, yang diyakini Gus Muh salah sasaran.


Selama ini, literasi menjadi trend wacana yang jika perlu apa pun tema perbincangannya perlu dikait-kaitkan dengan literasi.

Mendadak buku menjadi penting dan setiap masyarakat mesti didekatkan dengan dunia buku. Menyanggupi ”panggilan peradaban” itu, hampir semua elemen perubahan, terutama di Makassar, mengubah kiblat perhatiannya ke dalam satu isu bersama: literasi.


Di dunia aktivisme, perkubuan penggerak literasi, sejauh pengamatan saya, setidaknya bertransformasi menjadi dua model pendekatan. Pertama, komunitas yang bergerak masuk ke dalam dunia kaum terpelajar dengan melaksanakan pelatihan-pelatihan menulis.

Kedua, perkumpulan yang melangkahkan ”kaki-kaki perubahannya” ke publik lebih luas, bahkan sampai di pelosok pedesaan dengan menyebarkan buku sebanyak-banyaknya. Kritik Gus Muh melalui esai itu dengan gamblang dia tujukan ke dua model perkubuan literasi ini.


Program utama dua perkubuan literasi di atas sama-sama dimotivasi agar semua golongan masyarakat dapat membaca buku. Kategori Gus Muh dalam esainya memilahnya menjadi tiga simpul utama: petani, buruh, dan nelayan. Tiga simpul ini kelas mayoritas di Indonesia, yang artinya mereka-merekalah yang menjadi sasaran program perkubuan buku di atas.


Mengikuti logika esai Gus Muh, tidak bisa dibayangkan jika seorang petani, atau nelayan membaca buku sementara prasyarat-prasyaratnya, yakni waktu luang, ketahanan fisik, konsentrasi, dan perangkat pengetahuan, tidak mereka miliki. Kata Gus Muh, petani lebih membutuhkan penyuluh pertanian daripada membaca buku, karena hal itu akan banyak menyita waktu dan tenaga mereka yang sudah habis terpakai  bekerja di sawah.


Jadi jelas siapa yang mesti merespon buku sedimikian rupa kalau bukan para pekerja itu? Kaum elite, lebih tepatnya, calon kelas elite tulis Gus Muh, yang mesti diberikan porsi besar untuk didekatkan dengan dunia buku.


Itu artinya, perkubuan literasi selama ini memamah mentah-mentah data-data menyangkut peringkat literasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga yang sering dikutip-kutip itu, sehingga lupa membaca keadaan di lapangan. 

Memang benar negeri ini peringkat literasinya masih jauh dari harapan, tapi apa yang sebenarnya ditawarkan Gus Muh adalah suatu model sekaligus metode, alih-alih menjauhkan masyarakat dari buku, melainkan sebaliknya, kiat jitu yang bertolak dari kebudayaan tua masyarakat Indonesia.


Kebudayaan Bugis Makassar, mendudukkan kemampuan mendengarkan sebagai kegiatan membaca. Tradisi membaca lontara di tanah Sulawesi menggunakan metode lisan (suara) sebagai medium transformasi pengetahuan bagi masyarakat. 

Kebudayaan Jawa, dalam fase perkembangan tertentu, memperkuat tradisi lisan melalui tradisi menonton melalui pertunjukkan wayang. Di antara proses transfer ilmu itu, dibutuhkan para expert—Gus Muh menyebutnya para elite—yang berperan ”membunyikan” teks-teks kitab kepada publik saat upacara-upacara khusus.


Kedudukan para ahli ini sangat signifikan dalam kegiatan membaca kitab. Dalam tradisi lontara atau kitab sansekerta para bissu atau kaum brahmana menjadi ”figur intelektual” yang berperan membunyikan, menerjemahkan, menjelaskan, dan mentransmisikan bahasa teks ke dalam konteks para pembacanya (pendengar). Kelompok elite ini yang disebutkan Gus Muh memiliki prasyarat-prasyarat otoritatif dalam mencandra teks daripada masyarakat selainnya.


Bisa dipahami alasan kegelisahan Gus Muh terhadap penggerak literasi. Di lapangan, selain salah sasaran, kenyataannya tidak ada perkubuan literasi yang mengambil posisi ”tukang” transmisi teks ke dalam masyarakat. Sebagian besar dari mereka malah bersikap ambivalen. 

Di kampus-kampus, mahasiswa yang calon para elite, merupakan kelompok yang paling malas membaca buku. Perkubuan literasi boleh jadi ruyak di kampus-kampus, tapi para penggeraknya sendiri tidak disiplin membangun tradisi baca tulis. 


Perkubuan literasi selama ini hanya direspon sebagai trend semata dibanding sebagai etos hidup, apalagi berbuah sistem kerja. Belum disebut pegiat literasi jika tidak membuat perpustakaan keliling, kelas menulis, atau lapakan buku. 

Para penggerak ini lupa bahwa mereka calon ahli, kelas elite yang bakal menengahi publik dari teks-teks ilmu pengetahuan yang demikian abstrak itu. Mereka lupa berbenah diri demi menjadi teladan, agen, figur, dan sosok yang mesti paling sering bersentuhan dengan semesta perbukuan.


Esai Gus Muh, singkatnya, sedang ”menyubit” pihak yang paling bertanggung jawab mengenai urusan dunia perbukuan. Mereka adalah kelompok elite tidak insaf diri yang sedang ”menembak” menggunakan peluru kosong sekaligus salah sasaran.

Pegiat ini tajam ke luar, tapi tumpul ke dalam. Mengkampanyekan agar masyarakat gemar membaca, tapi jarang sekali terlihat intens membaca buku. Merindukan dunia publik sadar literasi, tapi pegiatnya sendiri ogah-ogahan terhadap buku. Yang dibutuhkan sekarang bukan buku sebanyak-banyaknya, melainkan  waktu membaca buku sebanyak-banyaknya, dan itu pekerjaan khusus calon ”kelas elite”, bukan masyarakat.


--

Pernah tayang di Kolongkata.id

10 Maret 2020

Esai Pengantar Kebebasan Berpendapat



Judul buku: Kebebasan Berpendapat 
dan Berorganisasi (Persepsi Mahasiswa UNM)
Penulis: Muhammad Ridhoh
Cetakan: Pertama, Januari, 2020
Penerbit: Sampan Insitute
ISBN: 978-623-92109-2-2


BUKU di tangan Anda ini demikian menarik karena didorong oleh suatu  kebutuhan mendesak. Ari—demikian saya memanggilnya—menyebutnya sebagai ”situasi objektif tentang kebebasan sipil” yang ia temukan dan sadari selama menempuh aktivisme kampus.

Memang terkesan simplistis mengurai penerapan kebebasan sipil dari ruang lingkup kampus dibanding kehidupan demokrasi berbangsa dan bernegara. Tapi, selain karena ini awalnya merupakan hasil riset Ari untuk menulis skripsinya, mesti dimaklumi kampus sejauh ini adalah satu-satunya ruang publik yang menjadi wahana uji coba demokrasi sebelum sampai di gelanggang sebenarnya. Oleh karena itu, frasa kampus adalah miniatur negara, dapat kita kontekskan ke dalam buku ini.

Kebebasan sipil, kebebasan berorganisasi, dan demokrasi adalah tiga kata kunci yang dieksperimenkan Ari ke dalam kampus. Akan sangat menarik mengikuti alur kajian buku ini jika dilihat dari dua ekstrem yang sulit bertemu ketika berbicara mengenai tiga konsep kunci di atas.

Ekstrem pertama adalah tatanan birokrasi perguruan tinggi yang memiliki kecenderungan statis karena diatur seperangkat sistem kerja dan aturan. Sedangkan ekstrem kedua adalah ekosistem kemahasiswaan yang dinamis oleh sebab didorong idealisme kemanusiaan yang diterangi seperangkat kesadaran dan keyakinan mengenai kehidupan ideal.

Dua ekstrem di atas akan bertolak belakang bukan di dalam irisannya menyangkut ilmu pengetahuan. Untuk urusan ini, baik perguruan tinggi (dosen) dan mahasiswa, sama-sama dituntut untuk memajukan kehidupan seperti yang termaktub dalam tri dharma perguruan tinggi. Kesan berbeda jika dua ektrem ini diperhadapkan kepada panggilan kemanusiaan yang kerap  menuntut perhatian lebih. Dengan kata lain, ada pengertian lebih mendalam dari perbandingan antara intelektualisme dan aktivisme.

Seluruh peran dosen di perguruan tinggi berkiprah demi menumbuhkan intelektualisme mahasiswa. Walaupun demikian, ia tidak bisa bergerak jauh atas panggilan tanggung jawab moralnya karena hanya bertanggung jawab dari sisi akademik belaka. Dengan kata lain, ia hanya menuntun mahasiswa berilmu demi ilmu, tidak lebih.

Dari sini sudah kelihatan, apa yang dimaksud dengan aktivisme itu sebenarnya, yakni suatu panggilan kemanusiaan yang dikonkretkan ke dalam kerja-kerja keilmuan dan advokasi. Aktivisme dengan kata lain, adalah suatu kemampuan mengubah ilmu ke dalam kerja praksis kemanusiaan.

Di dalam konteks aktivisme itulah kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan berdemokrasi menemukan wahana sekaligus momentumnya. Mahasiswa, dalam hal sebagai kelas masyarakat terididik, dengan kata lain menjadi satu kelas yang mampu menggunakan ketiga modal asasi itu jauh lebih terarah dan terukur karena ditunjang dengan modal pendidikannya.

Itu sebab, ditinjau dari konteks ini, kebebasan di tangan mahasiswa tidak berhenti sekadar menjadi kebebasan psikis apalagi fisik. Seperti diutarakan nanti melalui buku ini, selain kebebasan fisik dan psikis, ada namanya kebebasan moral, yakni kebebasan yang mengandaikan keberadaan consciousness (kesadaran) dan voluntary (kerelaan).

Dua unsur kebebasan moral ini selaras dengan teori politik Aristoteles mengenai dasar hakiki manusia dengan binatang. Perbedaan di antara manusia dan binatang menurut Aritoteles terletak di dalam logos (akal budi), bukan phone (bunyi). Binatang memiliki kemampuan phone jika ia merasakan sakit, tapi hanya manusia-lah yang mampu membahasakan rasa sakitnya melalui logos. Kambing akan mengembik (berbunyi) jika ia disakiti, tapi manusia lebih dari itu, rasa sakitnya diperlakukan tidak adil akan ia salurkan ke dalam sistem bahasa berkat terang akal budinya (logos).

Berdasarkan kategori Aristotelian di atas, mahasiswa menjadi bagian masyarakat yang paling berpeluang mengedepankan maksim kebebasannya atas lambaran kesadaran moralnya. Mahasiswa tidak sekadar berbunyi, tapi mampu mengargumentasikan bunyi ketidakadilan ke dalam tuntutan-tuntutan wacana.

Hal ini bukan mengenyampingkan peran masyarakat sendiri yang menjadi mayoritas ketika merasakan ketidakadilan, melainkan hanya mahasiswalah kelas masyarakat yang tidak memiliki banyak tuntutan hidup selain dari pada menyuarakan keresahan masyarakat luas.

Kebebasan belakangan ini semakin sulit didudukkan di dalam wacana politik yang mengandaikan eksistensi logos. Pasca Reformasi, kebebasan berpendapat dipakai berbagai pihak untuk melegalkan kebebasannya. Meski dilindungi undang-undang, bukan berarti kebebasan berpendapat dapat dinyatakan bebas sebebasnya. Di tambah semakin massifnya media sosial, kesadaran berdemokrasi kian tumbuh seiring semakin pudarnya peran logos di dalamnya.

Di sisi lain, berdasarkan pengalaman pribadi dan penulis, kampus secara teknis bergeser tidak sekadar menjadi institusi pendidikan dan kebudayaan, tapi juga sebagai institusi perdagangan. Sudah dari setidaknya dua dekade, semenjak lahirnya undang-undang perguruan tinggi, kampus berangsur-angsur mengonsolidasikan kekuatan ekonominya tanpa mengikutkan elemen-elemen perubahan terutama, mahasiswa. Semenjak tanggung jawab pemerintah dicabut atas dorongan undang-undang, kampus menjadi otonom dalam menyelenggarakan pendidikan dan keuangannya.

Dalam konteks ini, dapat dimengerti mengapa di sebagian besar kampus di Tanah Air muncul perlawanan atas kebijakan kampus yang tidak populer. Salah satu kebijakan kampus yang paling tidak populer adalah semakin tingginya biaya kuliah di samping tidak ada perubahan penyelenggaraan pendidikan. Biaya kuliah boleh naik, tapi tidak dengan pelayanannya, begitu kira-kira intinya.

Di UNM sendiri, perlawanan atas kebijakan tidak populer kampus sering mendapatkan rintangan internal dari dua unsur. Rintangan pertama datang dari unsur birokrasi selaku pengambil kebijakan, dan rintangan kedua adalah mahasiswa apatis yang mayoritas mudah ditemui di dalam kampus. Kedua unsur rintangan ini sama-sama dapat dijelaskan melalui kacamata tiga konsep kunci yang sudah disebutkan di atas.

Maksudnya, melalui tiga konsep sudah disebutkan sebelumnya, dapat ditelisik di mana posisi keberpihakan birokrasi dan mahasiswa di dalam kehidupan demokrasi kampus. Apakah demokrasi telah menjadi sistem diskursif dan praksis menyediakan ruang gerak kebebasan berpendapat dan beroganisasi bagi seluruh elemen perubahan, atau justru sebaliknya, ia hanya menjadi  wacana di dalam kelas belaka!

Tidak perlu menunggu lama lagi, silakan Anda telusuri jawaban pertanyaan di atas dalam buku ini. Satu hal yang mesti secepatnya dilakukan adalah mengapresiasi usaha Ari ini. Tidak banyak mahasiwa mampu mengubah riset studinya menjadi buku seperti di tangan Anda ini. Bravo perjuangan.

Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...