08 April 2019

Kota dan Kenangan


Pramoedya Ananta Toer
Sastrawan kenamaan Indonesia
Terkenal dengan Tetralogi Buru-nya
(Novel empat bagian yang menceritakan
sepak terjang Nasionalisme Indonesia)


KOTA mengikat waktu dan peristiwa, membentang sekaligus  menghubungkan interaksi; budaya, ekonomi, politik, kesehatan, dan pendidikan.

Sekali tempo, kota  tidak sekadar menjadi dunia objektif berdirinya megastruktur: gedung-gedung pencakar langit, jembatan megah, jalan raya, tugu-tugu raksasa, lapangan dan gedung pertunjukkan ramai.

Di waktu lain ia menjadi ruang subjektif warganya untuk menyaksikan, mengalami, dan merekam momen-momen interaktif dengan semua peristiwa dalam pengalaman berkotanya.

Dari sisi waktu, ruang subjektif tempat dunia ingatan manusia kota berpusat, sadar tidak sadar membentuk kenangan tertentu atas suatu pengalaman tertentu sejauh ia hidup dalam suatu wilayah tertentu di perkotaan.

Sudah mafhum bagi seseorang lama mengikat waktu di kota tertentu akan ikut membangun kenangan yang sulit dilupakan. Apalagi jika pengalaman itu berkaitan dengan pertumbuhan batin pribadi yang sedang tumbuh.

Pengalaman itu saya alami hampir satu dekade di kota Kupang, ibu kota Nusa Tenggara Timur. Selama hampir sepuluh tahun hidup di negeri nusa tenggara, saya demikian akrab dengan gedung-gedungnya, gerejanya, rumah sakitnya, masjidnya, angkutan umumnya, jalan rayanya, pasarnya, dan....

Kenangan kian sentimentil jika semua pengalaman berkota itu berhubungan dengan kegiatan pribadi: ruang kelas sekolah, halte mobil, perpustakaan, masjid, kolam berenang, pantai….

Di titik ini, kota mengalami eksternalisasi yang mengarah kepada pribadi penduduknya. Kota menjadi wadah,sumber, sekaligus referensi pengalaman dan nilai yang mempengaruhi warganya.

Sebaliknya bagi pribadi di dalamnya, kota menjadi medan yang menyediakan ruang internalisasi kebudayaannya, tradisinya, bahasanya, dialeknya, cara berpikirnya, pergaulannya.

Singkatnya kota menjadi entitas yang mengindividuasi pribadi penduduknya. Tidak ada penduduk kota yang keluar dari ciri-ciri perkotaannya.

Satu dekade bukan waktu singkat. Selama mengalami kota Kupang, sampai sekarang, kenangan atasnya masih melekat kuat dalam benak. Kenangan terhadapnya bukanlah peristiwa biasa oleh sebab berkaitan dengan unsur-unsur yang ikut membentuk kepribadian. Dia ikut sepanjang pertumbungan pribadi yang berkembang.

Apalagi kenangan atasnya terdiri dari penggalan peristiwa kerusuhan 98 yang saat itu merembes sampai ke kota Kupang.

Itulah sebabnya, kenangan demikian menjadi kesan mendalam yang bakal hidup terus menerus.

Zen RS dalam bukunya Jalan Lain ke Tulehu menggambarkan kenangan atas suatu peristiwa begitu lekat membentuk identitas seseorang. Melalui tokoh Gentur, novel ini mengetengahkan bagaimana konflik atas dasar identitas dapat kuat terpatri menjadi kenangan yang sewaktu-waktu muncul tak diduga-duga.

Kenangan dalam hal ini juga merupakan entitas yang sulit dikucilkan dari ruang bersama. Ia kuat hubungannya dengan hasrat, cita-cita, kekecewaan, trauma, penderitaan, kegelisahan dan rasa bersalah yang ikut dari orang lain.

Dengan kata lain, kenangan yang demikian subjektif pada dasarnya mengikutkan unsur keterlibatan banyak orang di dalamnya.

Kisah hidupku ditulis dan disusun juga oleh kisah hidup orang lain yang bertemu, mengenal, dan berhubungan denganku. Kisah-kisah yang saling bersilangan dan beririsan.” (Hal. 50).

Satu hal yang dapat ditarik dari karangan Zen RS ini adalah betapa kontrukstifnya kenangan dapat membangkitkan suatu pengalaman terdahulu. Secara kolektif, kenangan dapat dilihat kembali sebagai simpul yang berinteraksi sekaligus mengikat warganya kepada suatu pengalaman bersama.

Dengan kata lain, kenangan memiliki daya insulin untuk memperbaharui pengalaman baru yang semula dikoyak oleh konflik identitas, misalnya. Tidak bisa dimungkiri, kenangan kolektif adalah salah satu modal sosial yang penting jika ingin membangun kembali simpul sosial yang saling bertikai lantaran hilangnya kepercayaan di antaranya.

Hubungan kota dan warganya di sisi lain sangat bergantung jenis kekuasaan apa yang menghubungkannya. Kadang di waktu tak terduga, keduanya menjadi regang lantaran kekuasaan menjadi faktor pemisahnya.

Dalam kehidupan perkotaan modern, ketika kota kian eskalatif dan destruktif menampung cita-cita pembangunan, pertumbuhan, maupun perluasan, kenangan menjadi ikut rentan dan goyah. Hal itu dipengaruhi setidaknya juga oleh faktor bencana alam, penggusuran, ataupun pengusiran paksa.

Warga penyintas, yang tergusur, terusir, dan yang disingkirkan demikian genting bakal mengalami gangguan yang traumatis ketika mereka dialihkan dari mukim bertahun-tahun mereka. Sudah menjadi hukumnya, ketika ruang mukim lenyap maka akan ikut mempengaruhi pengalaman berkotanya yang lain pula.

Warga yang tersingkir dan terjauhkan sudah pasti dipaksa mengalami pengalaman baru dan asing pada lingkungan baru yang dihadapinya. Di kehidupan kedua inilah, kenangan menjadi semakin bernilai karena ia bukan sekadar ingatan yang mengandalkan dimensi ”rasional” manusia, melainkan jauh melibatkan unsur ”perasaan” warganya.

Kenangan karena itu sudah menjadi bagian organik dari kehidupan warganya. Ia tumbuh bersama aktivitas warga. Dibentuk melalui kegiatan-kegiatan sehari-hari yang menimbulkan kesan mendalam. Mulai dari aktifitas kumpul bersama, kerja bakti, rapat antar warga, jual beli, sampai beribadah bersama, kenangan bakal tercipta di dalamnya selama semua itu terjadi pada lingkungan yang spesifik dan permanen.

Hubungan kota dan kenangan dalam karya sastra ditemukan melalui narasi Pramoedya Ananta Toer melalui tulisannya yang berjudul Jalan Raya Pos, Jalan Daendels. Karya yang menapaktilasi kota-kota yang dilalui jalan raya Deandels ini apik menceritakan aspek-aspek historis, sosial ekonomi, dan sosial budaya yang terancam setelah dibangun jalan raya yang bersejarah ini.

Menariknya buku yang sebetulnya tidak juga disebut catatan perjalanan  itu, sedikit banyak mengangkat kekejaman Deandels berupa pembunuhan massal, termasuk bupati-bupati yang menolak memberikan sebagian lahan bagi penyediaan ruas jalan raya Pos. Bukan saja itu, tidak sedikit warga yang mati diserang kelelahan, kelaparan, dan terserang malaria.

Di bagian lain nampak Pram ikut menguarkan kenangan masa kecilnya di kota Blora-Rembang. Di sisi ini Pram mengekalkan kekuatan kenangannya bersamaan dengan aspek-aspek politis  yang ikut mengiringi pembangunan jalan ini.

Betapa pun kenangan bukanlah persoalan sederhana, hal ini menunjukkan bahwa kenangan dapat menjadi semacam kerinduan yang dekat dengan penderitaan—kenangan sering disebut nostalgia: kata yang asal usulnya dapat ditelusuri dari kata Yunani ”Nostos” yang berarti ”kembali pulang” dan ”Algos” yang berarti ”penderitaan”.

Mungkin ada benarnya, karya Pram ini suatu bentuk kerinduan terhadap kenangan masa kecilnya; itulah juga buku ini disebutkan sebagai catatan perjalanan (suatu pengalaman perjalanan).

Hubungan kota dan kenangan nampak menjadi semakin kuat seperti misal dalam lagu ”Hallo Bandung”. Kota Bandung, dalam lagu ini menjadi begitu sentimentil bagi penciptanya sehingga diabadikan di dalam lagu. Diketahui setelah kembali ke Batavia pasca menikah, Ismail Marzuki tergiang-giang dengan Bandung, tempatnya banyak menghabiskan waktu.

Bukan saja itu, dipengaruhi peristiwa bulan Maret 1949, ketika Inggris berupaya merebut kota Bandung, syair lagu ini digubah kembali menjadi patriotik dengan kemunculan lirik ”Sekarang telah menjadi lautan api, mari bung rebut kembali”.  Maksud lirik ini untuk membakar semangat pejuang yang saat itu melawan dengan cara sengaja membakar gedung-gedung di penjuru wilayah selatan kota Bandung sebelum mereka meninggalkan kota periangan itu.

Dalam lagu ini, kota dan kenangan identik dengan ”penderitaan” untuk merebut kembali apa yang pernah menjadi bagian hidup warganya.

Kenangan, dalam lagu ini, dengan kata lain menjadi elemen pengorbanan dan perlawanan yang mampu menggerakkan orang-orang ke dalam satu cita-cita bersama.

Kiwari semakin banyak kota tumbuh. Urbanisasi menjadi trend sehari-hari. Desa-desa hilang berganti kota-kota baru yang semakin hari semakin padat.

Demikian pula kenangan, semakin hari tumbuh bergantian dan mengisi ruang baru dalam benak manusia. Kota berganti, juga tumbuh, menyulap ruangnya menjadi semakin sempit. Itu berarti semakin banyak sudut kota yang berubah, bahkan hilang.

Tapi tidak dengan kenangan. Ia bertahan dan liat. Manusia hanya mampu mengingat. Mengenang sisa-sisa pengalamannya yang semakin lama diganti kenyaataan baru.

Ia hanya bisa bernostalgia: berjalan pulang sekaligus menderita mendekam rindu kembali.

05 April 2019

Republik Oleng: Negara Demokrasi dari A sampai Z



Identitas Buku
Judul Buku : Republik yang Sedang Oleng
Penulis : Arman Syarif
Penerbit : Liblitera Institute
Cetakan Pertama : Desember 2018
Jumlah hlm/tebal buku : 356 halaman
Ukuran buku : 14x21 cm


INI subjektif belaka. Terkait perkenalan saya dengan penulis buku ini. Kak Arman, begitu sering ia disapa, pertama saya tahu adalah seorang aktivis kampus. Ia sering mondar-mandir di depan ruang kuliah saya. Kala itu, rambutnya yang dibiarkan tergerai panjang menjadi ciri khasnya.

Saya masih ingat, menggunakan sepatu gunung dan kemeja terbuka yang melapisi kaos oblong di dalamnya, ia sering nongkrong di lapakan penjual buku yang berada tepat di sudut gedung perkuliahan saya. Belakangan saya baru menyadari, si penjual buku ini ternyata menjadi magnet tersendiri bagi aktivis kampus masa itu. Bukan saja sekadar menjual buku, si penjual buku ini malah menjadi “guru” bagi orang yang sering menghabiskan waktu berdiskusi dengannya.

Nanti, ketika saya menjelang semester akhir, saya semakin dekat dengan penulis. Di situ pula saya baru mengetahui ia ahli bermain gitar. Sering kali kedekatan kami dihabiskan menyakikan lagu-lagu yang sering dinyanyikan ketika demonstrasi. Dari situ saya banyak bertukar pikiran, ngopi bareng, dan main gitar merokok sama-sama di sebuah kamar kos yang disewa secara patungan.

Di situ pula, saya semakin tahu, sejak ia lulus mahasiswa, ada satu hal yang tidak berubah dari beliau: kebiasaannya menulis. Ya, beliau adalah salah satu figur di kampus yang dikenal memiliki skil menulis. Sudah sejak dari mahasiswa tulisan-tulisannya banyak nangkring di koran-koran.  

Itulah sebabnya, dari sepak terjangnya, dia sedikit banyak menginspirasi saya--juniornya yang waktu itu pelan-pelan mulai menyukai dunia tulis menulis.

Nah, di buku ini merupakan jejak pikirannya yang sudah ia mulai sejak mahasiswa lalu. Sebagian tulisan dalam buku ini adalah refleksinya ketika masih menjadi mahasiswa. Makanya, jika melihat tanggal penulisannya, banyak ditemukan tulisan-tulisan yang ia buat saat masih mengenyam bangku perkuliahan.

Walaupun kini ia sudah berprofesi sebagai seorang guru, tulisan-tulisan yang ditulis belakangan masih kental dengan idealisme saat ia masih sering bersentuhan dengan wacana kampus —sesuatu yang saya duga banyak berubah ketika ia menjadi guru. Yang paling mencolok dari semua itu adalah konsistensinya menggarap tema yang menjadi kekuatan negara-negara berkembang belakangan ini: Demokrasi.

Patut diduga, tema demokrasi yang menjadi ciri khas buku ini adalah habituasi penulis yang telah berproses panjang sudah semenjak mahasiswa. Ia —yang semasa mahasiswa menempuh disiplin kewarganegaraan—dengan kata lain, dalam buku ini sulit melepaskan kecenderungannya ini lantaran boleh dikata sudah dari sananya tema ini mendarah daging. Suatu hal yang wajar sebenarnya, mengingat disiplin ilmunya ini-lah juga yang sehari-harinya ia bicarakan saat menjadi seorang guru kewarganegaraan.


DALAM Kampus yang Minus Demokrasi, penulis gamblang mengkritik penerapaan demokrasi sebagai representasi intitusi pendidikan. Tulisan ini dengan jeli memperlihatkan kontradiksi yang sering terjadi ketika keterbukaan dan kesetaraan di hadapan ilmu pengetahuan menjadi terhambat akibat kepempimpinan birokrasi kampus yang otoriter.

Melalui Undang­Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3: “...berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”, penulis bersuara keras melalui tulisan ini dengan memberikan dasar argumentasi bahwa kampus seharusnya menjadi ruang paling terbuka sebagai cikal bakal ide-ide demokrasi sebelum merekah di ruang kepublikan.

Sebagai seorang mantan mahasiswa, tulisan ini bukan sekadar wacana yang datang dari pengamatan jauh sang penulis, melainkan merupakan bagian pengalaman yang sampai sekarang ikut membentuk pemahamannya mengenai kampus yang ideal. Di tulisan ini, kampus yang ideal itu dinyatakannya sebagai ruang yang mesti menjamin kebebasan berpendapat, menjadi ruang pendidikan politik, dan sekaligus ajang bertukar gagasan. Sayangnya, dari tulisan yang disuguhkanya, banyak fakta-fakta sebaliknya yang kerap menjadi isu negatif di dalam kampus yang sering kali bertindak otoriter dan nondemokratis.

Dari  beberapa fakta di mana banyak kampus melakukan tindakan di luar dari prinsip-prinsip demokrasi, penulis tanpa ragu menyebut peristiwa itu sebagai penerapan demokrasi yang setengah hati.

Dari sisi ini, mengingat perhatian yang besar terhadap dunia kampus, menarik melihat respon penulis kepada kasus pelecehan seksual di UGM baru-baru ini yang dialami oleh seorang perempuan, yang mirisnya berusaha ditutup-tutupi oleh pihak kampus.   

Kasus ini bisa terungkap karena adanya keterlibatan pers kampus yang berani mengungkap peristiwa yang terjadi di lokasi KKN itu. Sulit membayangkan betapa pihak UGM –seperti yang diistilahkan penulis—justru nampak setengah hati berbicara terbuka dan legowo untuk mengusut tuntas kasus yang malah tidak berpihak kepada korban pelecehan. Seperti kampus-kampus yang direflesikan penulis dari pengamatannya selama ini, UGM tidak sama sekali mencerminkan intitusi yang terdepan berbicara mengenai keterbukaan informasi, sesuatu yang menjadi semangat demokrasi itu sendiri.

Berbicara keterbukaan informasi, Pemblokiran Situs di Negara Demokrasi cukup mewakili perasaan umum warga Indonesia yang sampai sekarang masih resah mengenai fake news yang tidak ada habis-habisnya. Dalam tulisan ini penulis menangkap fenomena khas dari negara demokrasi terkait dengan merebaknya media sosial sebagai kekuatan baru demokrasi. Walaupun sifatnya problematis, di tulisan ini memberikan semacam jalan keluar ketika ada warga yang masih bingung mengartikan kebebasan di alam demokrasi.

Disebutkan kebebasan adalah gen bawaan demokrasi. Tapi ketika itu tidak disertai dengan logos –mengikuti pandangan Aritoteles—risikonya adalah saling silang pendapat yang sulit terbendung. Masing-masing atas nama kebebasan pendapat akan dengan leluasa menyatakan opininya di ruang publik tanpa mengindahkan batas-batas yang sudah ditetapkan. Fenomena seperti ini jamak ditemui sekarang. bahkan, ada satu dua tokoh yang dijerat hukum karena dipandang salah menggunakan kebebasan berpendapatnya.

Nah, di tulisan yang terbit di salah satu harian cetak ini penulis menyertakan aturan main agar tidak kebablasan mengartikan kebebasan berpendapat. Menurutnya, selain negera ini adalah negara demokratis, negara ini juga negara hukum. Negara demokrasi mengandaikan kebebasan berpendapat, sementara negara hukum mengandaikan perlunya aturan yang mengatur kebebasan berpendapat agar berjalan tertib.

Dari kacamata ini penulis menyebut cara di atas sebagai pandangan konstitusional, yang mengaitkannya dengan dua pasal. Pertama pasal 28 E ayat (3) ditegaskan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Sementara pada pasal 28 F berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Sekilas dari pasal ini kebebasan berpendapat dilegitimasi secara gamblang tanpa harus mewaspadai hambatan yang muncul atasnya. Dengan kata lain, pasal ini bakal menjamin siapa pun untuk berkata apa pun dalam keadaaan apa pun dan dengan tujuan apa pun.

Namun pemahaman kita akan terbelah jika tidak mengikutkan satu pasal yang dapat dipakai untuk memberikan dasar pengertian berkaitan dengan kebebasan. Dalam pasal 28 J ayat (2) berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­undang dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Jelas sekali di atas bagaiamana undang-undang ikut mengatur kecenderungan kebebasan dalam ranah publik. Disebutkan di situ kebebasan mesti berjalan sesuai dengan tuntunan keadilan dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Di akhir pasal itu disebutkan semua ini diupayakan di dalam masyarakat demokratis, dengan arti seluruh prasyarat demokrasi mesti menjadikan prinsip di atas sebagai syarat mutlaknya.

Apakah Pancasila kini masih menjadi sebuah dasar, cara pandang, atau ideologi hidup bernegara baik bagi rakyat maupun pejabat­pejabat negara, ataukah dia telah lama ditinggalkan? Apakah Pancasila mampu bertahan di tengah arus perkembangan zaman (globalisasi)? Apakah Pancasila yang sering dipersepsikan sebagai ideologi terbuka justru semakin kabur dan tenggelam di tengah pergaulan negara­negara asing yang berbeda ideologi?


ADA BANYAK kata demokrasi menjadi terma pilihan judul: 12 kata demokrasi, 5 berkaitan dengan negara dan ideologinya, dan sebagian besar menggunakatan kata politik dan hukum. Tapi, hanya ada lima nama orang yang dipakai sebagai judul tulisan; tiga di antaranya tokoh sejarah, satu di antara Gayus Tambunan, dan yang terakhir adalah Daeng Nape; sahabat sekaligus kawan diskusi penulis hingga sekarang.

Lebih banyaknya kata demokrasi dan politik dapat dipahami karena betapa besarnya perhatian penulis kepada sistem. Dengan kata lain, perhatian penulis lebih banyak mengarahkan penanya kepada masalah-masalah makro tinimbang soal-soal yang lebih merakyat. Memang ada beberapa tulisan yang sedikit banyak menyoroti kasus-kasus kerakyatan, semisal dalam tulisan yang dijadikan judul buku ini. Tapi tetap saja, perhatian yang besar terhadap masalah makro ini mengisyaratkan betapa penulis belum menukik ke dalam tema demokrasi orang-orang kecil.

Uniknya, dalam suatu tulisan yang berjudul Daeng Nape: Karakter dan Idelogi Gerakan, sosok merakyat itu direflesikannya kepada orang terdekatnya. Ini menandai bahwa ada minat kepada orang-orang dekat sebagai bagian kritis yang direflesikan penulis dalam tulisan-tulisannya. Walaupun tidak banyak, refleksi dalam tulisan ini mengangkat lokalitas sebagai bahan yang kadang terlupakan dalam membicarakan demokrasi.

Tiga tokoh lainnya adalah Soekarno, Bung Hatta dan Tan Malaka. Akan aneh memang ketika berbicara konsep kebangsaan tanpa menyebut ketiga nama ini. Kenapa demikian? gampang ditebak, tiga nama ini adalah puncak gunung es yang mendasari paham kebangsaan yang kerap ditemui dari aktivis kampus. Jadi jika ingin melacak bagaimana paham kebangsaan penulis yang terpantul di sana sini dari setiap tulisannya, maka akan keluar tiga nama ini. Sesuatu yang mesti bahkan.

Terakhir, buku ini layak dimiliki bagi mahasiswa. Hampir semua isinya adalah wacana yang masih relevan dibicarakan di dalam kampus. Bahkan, tidak berlebihan jika mengatakan buku ini menyerupai ensiklopedi tentang demokrasi dan kewargaan, sehingga cukup mewakili kegandrungan mahasiswa yang masih memiliki perhatian kepada negara ini.

Bukankah negeri ini sedang oleng? Tidak selamanya bermakna buruk. Negeri yang oleng menandai ia masih bergerak. Masih memiliki harapan menemukan secercah cahaya mentari di tengah langit yang sedang mendung.

Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...