HALAMAN RUMAH. Keberadaan
pekarangan rumah dalam masyarakat pra industrial bukan saja menjadi ruang
antara yang menjembatani dua wilayah secara spasial yakni alam yang bersifat
natural dan rumah yang bersifat kultural, melainkan juga menjadi ruang sosial
dalam pengertiannya yang paling intim. Melalui pekarangan rumah, masyarakat
agraris menjadikan sebidang tanah di sekitar mukimnya sebagai medan terjadinya
proses sosial. Bukan saja itu, melalui halaman rumah, secara kebudayaan
pekarangan rumah dijadikan tempat dilaksanakannya praktik-praktik kultural yang
bersifat domestik maupun perayaan. Kita bisa ambil contoh ketika musim panen,
pekarangan rumah menjadi penting lantaran di situlah tempat dilaksanakannya
pekerjaan-pekerjaan pasca panen berupa aktivitas mengeringkan padi, menumbuk
padi, hingga menapis beras. Di musim kawin, pekarangan juga dipakai sebagai
tempat diberlangsungkannya ruang tatap muka di saat merayakan perkawinan.
Dengan konsep demikian, pekarangan rumah menjadi jembatan interaktif antara
ruang mukim yang bersifat pribadi dan ruang sosial yang bersifat kepublikan.
Bahkan di konteks masyarakat tertentu, pekarangan rumah malah menjadi ruang
preventif yang menciptakan rasa aman bagi anggota masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat Bugis-Makassar misalnya, menjadi tidak berlaku bagi masyarakat
untuk menghakimi orang yang diperkirakan bersalah jika yang bersangkutan
meminta perlindungan ketika memasuki pekarangan rumah seseorang. Ini dapat
terjadi karena pekarangan rumah adalah representasi kewenangan dan kekuasaan
dari pemilik rumah. Dengan kata lain, dalam hal ini pekarangan rumah adalah
juga bagian penting yang mencerminkan otoritas tertentu yang tidak bisa
diganggu gugat oleh pihak luar selain dari pada anggota keluarga itu sendiri.
Jika dilihat dari cara itu, mungkin ada korelasi kenapa setiap rumah-rumah
bangsawan Bugis-Makassar, atau keluarga-keluarga raja memiliki pekarangan yang
cukup luas. Itu disebabkan pekarangan yang luas bukan saja sebagai tanda atas
kekayaan, tapi juga memiliki fungsi untuk mengayomi siapa saja yang membutuhkan
perlindungan ketika berada di dalamnya. Di sinilah makna penting selain sebagai
tanda kebesaran, pekarangan tanah yang luas juga menandai besarnya rasa
pengayom dan perlindungan bagi yang memilikinya. Selain memiliki makna
kebudayaan dan sosial, fungsi pekarangan juga ditandai dari dimanfaatkannya
setiap bidang tanah untuk menunjang keberlangsungan ketersediaan bahan makanan.
Selain sawah, masyarakat agraris juga menyandarkan kebutuhan sandang makanannya
kepada pemeliharaan pekarangan dengan menanam jenis-jenis tumbuhan yang bisa
diperoleh dalam waktu yang singkat. Untuk hal ini dapat kita lihat kebiasaan
masyarakat agraris yang banyak menanam tanaman semisal tomat, cabai, mangga,
pisang, atau bahkan ubi kayu sebagai makanan penunjang selain padi. Semua itu
berlaku juga ketika pekarangan rumah dipakai sebagai apotek hidup dengan
memelihara tanaman obat-obatan. Kiwari, beberapa fungsi pekarangan semakin
minim ketika tanah menjadi komoditi. Pekarangan dengan begitu, dalam konteks
ekonomi ditandai hanya sebagai aset kekayaan yang sewaktu-waktu dapat
dijual-belikan. Berubahnya pekarangan menjadi aset ekonomi, dengan sendirinya
mengubah makna kebudayaan dan sosial yang semula dimiliki dari sebidang tanah.
Implikasi dari bergesernya pekarangan menjadi komoditas berlahan-lahan menjadi
sebab hilangnya tradisi dan kebiasaan masyarakat yang berlangsung di atasnya.
Dengan kata lain, minimnya lahan pekarangan mengancam juga ruang sosial masyarakat
menjadi hilang. Di sisi lain, bahkan implikasinya yang paling mengkhwatirkan,
adalah hilangnya sejarah suatu komunitas masyarakat seiring raibnya tanah itu
sendiri. Tidak bisa dimungkiri, setiap kejadian, peristiwa, interaksi, dan
kegiatan masyarakat hanya dapat berlangsung alami salah satunya jika terjadi
dalam pekarangan rumah-rumah warganya. Dalam proses itulah dengan sendirinya
pekarangan juga menyimpan dan mengabadikan situs-situs ingatan
warganya. Dari semua itu, itulah mengapa tanah bagi masyarakat agraris
bernilai istimewa. Dia bukan istimewa lantaran nilai ekonomisnya, melainkan
nilai sosial, budaya, dan sejarahnya. Sekarang, ketika setiap rumah kehilangan
sebidang tanahnya, maka di saat itulah dia mengalami keterputusan bukan saja
dengan alamnya sendiri, namun juga kebudayaannya, kehidupannya itu sendiri.
30 November 2017
27 November 2017
1001 Pertanyaan untuk Tutur Jiwa
![]() |
| Tutur Jiwa karangan Sulhan Yusuf |
Rongga yang luas bisa berarti tidak
berisi sesuatu yang padat di dalamnya. Seperti lorong kereta api yang kosong
melompong agar gerbong kereta api mampu melewatinya. Lorong kereta api bukan
tempat yang diciptakan untuk pemberhentian kereta api, dia hanya jalan, tempat silih
berganti jalur laju kereta api. Dengan kata lain, tidak ada tempat tetap untuk
berhenti di dalam lorong. Kereta api diharuskan terus bergerak agar dapat
mengantar penumpangnya sampai ke tempat tujuan. Pengertian, dengan begitu,
tidak bisa ditemukan dalam lorong, di dalam rongga-nya.
Rongga yang luas hanya bermakna
tidak ada pengertian yang ajeg, yang fixed. Dalam Tutur Jiwa, bisa jadi semua
percakapan antara Sang Guru dan Han hanyalah lorong kosong tanpa maksud
apa-apa. Sang pembacalah gerbong kereta api-nya, dia bebas mengarahkan
percakapan-percakapan dalam Tutur Jiwa berdasarkan terminal-terminal peristiwa
yang dia jadikan tujuan kisahnya. Latar belakang kejadian dalam Tutur Jiwa hanyalah
kisah aksesoris. Kisah yang sebenarnya ada dalam setiap benak sang pembaca. Di situlah
sebenarnya arti rongga yang luas itu, mungkin.
Atau sebaliknya,”rongga yang luas” merupakan
kata lain dari tidak berdayanya Sulhan Yusuf ketika mengemas epigramnya ke
dalam satu frame utama dari mana dia melihat beragam kejadian yang dia tuliskan.
Dari seluruh kisah epigram yang dituliskannya, ini menandakan Sulhan Yusuf
ibarat ”disetir” beragam kejadian dengan sesekali mendomplengnya untuk
menyampaikan pesan, nasehat, dan petuah melalui percakapan yang dibuatnya.
Dugaan ini menjadi cukup beralasan apabila
mencermati banyaknya judul berulang yang bahkan ditulis di hari bersamaan atau di hari yang berturut-turut (Altruis, hal. 34 dan 35; Biji, hal. 51 dan 52; Buah, hal. 53 dan 54; Buku, hal. 54 dan 56; Cermin, hal. 62, 63 dan 64 dlsb). Dalam proses kreatif kepenulisan, judul yang berulang
juga menandai minimnya dimensi eksploratif dan kreatif itu sendiri sebagai satu
satuan dasar untuk menciptakan karya tulis.
Juga label ”literasi paragraf
tunggal” mesti digeledah karena secara sepihak dipakai Alwy Rachman untuk
menyebut gaya dan bentuk kepenulisan Sulhan Yusuf yang konon berbeda dari bentuk
dan gaya kepenulisan lainnya. Jika penggeledahan
dilakukan dengan sodoran pertanyaan, maka menjadi semisal: betulkah bentuk
kepenulisan Sulhan Yusuf dalam Tutur Jiwa-nya adalah bentuk kepenulisan yang
baru? Apakah memang betul-betul baru, dengan kata lain tidakkah ada kesamaan
dengan bentuk kepenulisan sastra lainnya selama ini? Jika memang tidak ada, mengapa
mesti disebut ”literasi paragraf tunggal”? Apakah ada pertimbangan khusus
dengan nama yang diberikan? Jika memangg ada, apakah pertimbanganya?
Pertanyaan di atas dapat juga
diperpanjang menjadi: apakah penyematan ”literasi paragraf tunggal” terhadap
Tutur Jiwa, hanya dipakai akibat bertolak dari ”prinsip perbedaan” semata? Artinya,
itu hanya sekadar identitas pembeda saja dengan bentuk kepenulisan yang pernah
ada selama ini, selain tanpa ada maksud apa-apa? Jika memang penyematan itu didasarkan atas
suatu prinsip “yang esensial”, apa indikatornya? Dengan apa kita mengenalnya?
Akan menjadi lebih panjang jika
pertanyaan-pertanyaan sebelumnya dilengkapi dengan beberapa pertanyaan baru
seperti: kepada apa literasi paragraf tunggal sebenarnya digolongkan, kepada
perilaku tulis Sulhan Yusuf atau teks-nya itu sendiri? Pertanyaan ini
didasarkan dari perbedaan antara perilaku tulis Sulhan yang memproduksi teksnya
melalui bentuk paragraf tunggal atau dengan isi teksnya itu sendiri yang
mengisahkan kejadian-kejadian tunggal di dalamnya?
Eksposisi terhadap gaya dan bentuk
tulisan Sulhan Yusuf kali ini mesti diangkat ke atas meja bedah yang mampu
menerangkan apa maksud dari ”literasi paragraf tunggal” itu, yang disebut Alwy
Rachman memberikan “rongga yang luas”? Suatu pelabelan yang belakangan membuat beberapa
pihak bertanya-tanya.
Dua pokok terakhir, berkaitan
dengan metode percakapan yang dipakai penulis ketika menghidupkan karakter Sang
Guru. Pertama apa arti dari percakapan yang disebutkan Alwy Rachman dalam
Pracita-nya? Meskipun sebenarnya tidak ada satu pun percakapan terbangun antara
Sang Guru dengan Han dalam Tutur Jiwa. Akan riskan jika mau menyebut percakapan
karena seluruh nasehat atau petuah Sang Guru ditanggapi tanpa ada percakapan
balik dari Han! Bukankah percakapan mensyaratkan komunikasi timbal-balik? Suatu
perbincangan yang disebut seimbang? Dalam hal ini, pasif-nya Han menerima ”segala”
masukan dari Sang Guru juga dapat dipersoalkan!
Kedua, ini hanya mempertegas dugaan
eike berkaitan dengan ”pengangkatan” Han menjadi Guru Han oleh Sang Guru (hal. 209).
Penisbahan Han menjadi Guru Han nampak aneh mengingat Sang Guru dan Han sebagai
tokoh fiktif merupakan dua orang yang sama, yakni sang penulis itu sendiri. Walaupun
itu terjadi dalam dunia teks Tutur Jiwa, gelagat berbahaya akan terasa jika itu
terjadi dalam realita sehari-hari: mirip seseorang yang menasbihkan dirinya
sendiri sebagai penguasa, dengan cara memilih dirinya sendiri? Bukankah itu terasa
janggal?
Langganan:
Komentar (Atom)
Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun
Jujur saja, diam-diam Anda pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...
-
Ali Syariati muda Pemikir Islam Iran Dikenal sebagai sosiolog Islam modern karya-karya cermah dan bukunya banyak digemari di Indo...
-
Seni Memahami karangan F. Budi Hardiman SAYA merasa beberapa pokok dari buku Seni Memahami -nya F. Budi Hardiman memiliki manfaat...
-
Judul : Mengapa Aku Begitu Pandai Penulis: Friedrich Nietzsche Penerjemah: Noor Cholis Penerbit: Circa Edisi: Pertama, Januari 2019 Tebal: ...
