30 November 2017

HALAMAN RUMAHKeberadaan pekarangan rumah dalam masyarakat pra industrial bukan saja menjadi ruang antara yang menjembatani dua wilayah secara spasial yakni alam yang bersifat natural dan rumah yang bersifat kultural, melainkan juga menjadi ruang sosial dalam pengertiannya yang paling intim. Melalui pekarangan rumah, masyarakat agraris menjadikan sebidang tanah di sekitar mukimnya sebagai medan terjadinya proses sosial. Bukan saja itu, melalui halaman rumah, secara kebudayaan pekarangan rumah dijadikan tempat dilaksanakannya praktik-praktik kultural yang bersifat domestik maupun perayaan. Kita bisa ambil contoh ketika musim panen, pekarangan rumah menjadi penting lantaran di situlah tempat dilaksanakannya pekerjaan-pekerjaan pasca panen berupa aktivitas mengeringkan padi, menumbuk padi, hingga menapis beras. Di musim kawin, pekarangan juga dipakai sebagai tempat diberlangsungkannya ruang tatap muka di saat merayakan perkawinan. Dengan konsep demikian, pekarangan rumah menjadi jembatan interaktif antara ruang mukim yang bersifat pribadi dan ruang sosial yang bersifat kepublikan. Bahkan di konteks masyarakat tertentu, pekarangan rumah malah menjadi ruang preventif yang menciptakan rasa aman bagi anggota masyarakat yang membutuhkan. Bagi masyarakat Bugis-Makassar misalnya, menjadi tidak berlaku bagi masyarakat untuk menghakimi orang yang diperkirakan bersalah jika yang bersangkutan meminta perlindungan ketika memasuki pekarangan rumah seseorang. Ini dapat terjadi karena pekarangan rumah adalah representasi kewenangan dan kekuasaan dari pemilik rumah. Dengan kata lain, dalam hal ini pekarangan rumah adalah juga bagian penting yang mencerminkan otoritas tertentu yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak luar selain dari pada anggota keluarga itu sendiri. Jika dilihat dari cara itu, mungkin ada korelasi kenapa setiap rumah-rumah bangsawan Bugis-Makassar, atau keluarga-keluarga raja memiliki pekarangan yang cukup luas. Itu disebabkan pekarangan yang luas bukan saja sebagai tanda atas kekayaan, tapi juga memiliki fungsi untuk mengayomi siapa saja yang membutuhkan perlindungan ketika berada di dalamnya. Di sinilah makna penting selain sebagai tanda kebesaran, pekarangan tanah yang luas juga menandai besarnya rasa pengayom dan perlindungan bagi yang memilikinya. Selain memiliki makna kebudayaan dan sosial, fungsi pekarangan juga ditandai dari dimanfaatkannya setiap bidang tanah untuk menunjang keberlangsungan ketersediaan bahan makanan. Selain sawah, masyarakat agraris juga menyandarkan kebutuhan sandang makanannya kepada pemeliharaan pekarangan dengan menanam jenis-jenis tumbuhan yang bisa diperoleh dalam waktu yang singkat. Untuk hal ini dapat kita lihat kebiasaan masyarakat agraris yang banyak menanam tanaman semisal tomat, cabai, mangga, pisang, atau bahkan ubi kayu sebagai makanan penunjang selain padi. Semua itu berlaku juga ketika pekarangan rumah dipakai sebagai apotek hidup dengan memelihara tanaman obat-obatan. Kiwari, beberapa fungsi pekarangan semakin minim ketika tanah menjadi komoditi. Pekarangan dengan begitu, dalam konteks ekonomi ditandai hanya sebagai aset kekayaan yang sewaktu-waktu dapat dijual-belikan. Berubahnya pekarangan menjadi aset ekonomi, dengan sendirinya mengubah makna kebudayaan dan sosial yang semula dimiliki dari sebidang tanah. Implikasi dari bergesernya pekarangan menjadi komoditas berlahan-lahan menjadi sebab hilangnya tradisi dan kebiasaan masyarakat yang berlangsung di atasnya. Dengan kata lain, minimnya lahan pekarangan mengancam juga ruang sosial masyarakat menjadi hilang. Di sisi lain, bahkan implikasinya yang paling mengkhwatirkan, adalah hilangnya sejarah suatu komunitas masyarakat seiring raibnya tanah itu sendiri. Tidak bisa dimungkiri, setiap kejadian, peristiwa, interaksi, dan kegiatan masyarakat hanya dapat berlangsung alami salah satunya jika terjadi dalam pekarangan rumah-rumah warganya. Dalam proses itulah dengan sendirinya pekarangan juga menyimpan dan mengabadikan situs-situs ingatan warganya. Dari semua itu, itulah mengapa tanah bagi masyarakat agraris bernilai istimewa. Dia bukan istimewa lantaran nilai ekonomisnya, melainkan nilai sosial, budaya, dan sejarahnya. Sekarang, ketika setiap rumah kehilangan sebidang tanahnya, maka di saat itulah dia mengalami keterputusan bukan saja dengan alamnya sendiri, namun juga kebudayaannya, kehidupannya itu sendiri.

27 November 2017

1001 Pertanyaan untuk Tutur Jiwa

Tutur Jiwa karangan Sulhan Yusuf
Ibarat rongga yang luas, semua bisa saja masuk dan ditampung di dalamnya. Begitu metafor yang disematkan Alwy Rachman terhadap perilaku tulis ”paragraf tunggal” Sulhan Yusuf dalam buku terbarunya Tutur Jiwa. Meskipun bernada afirmatif, mesti ditelusuri apa arti di balik ”rongga yang luas” itu sebenarnya? Biar bagaimana pun metafor bukanlah arti sebenarnya. Metafor bisa saja merupakan strategi bahasa untuk menyembunyikan kenyataan yang terjadi sebaliknya.

Rongga yang luas bisa berarti tidak berisi sesuatu yang padat di dalamnya. Seperti lorong kereta api yang kosong melompong agar gerbong kereta api mampu melewatinya. Lorong kereta api bukan tempat yang diciptakan untuk pemberhentian kereta api, dia hanya jalan, tempat silih berganti jalur laju kereta api. Dengan kata lain, tidak ada tempat tetap untuk berhenti di dalam lorong. Kereta api diharuskan terus bergerak agar dapat mengantar penumpangnya sampai ke tempat tujuan. Pengertian, dengan begitu, tidak bisa ditemukan dalam lorong, di dalam rongga-nya.

Rongga yang luas hanya bermakna tidak ada pengertian yang ajeg, yang fixed. Dalam Tutur Jiwa, bisa jadi semua percakapan antara Sang Guru dan Han hanyalah lorong kosong tanpa maksud apa-apa. Sang pembacalah gerbong kereta api-nya, dia bebas mengarahkan percakapan-percakapan dalam Tutur Jiwa berdasarkan terminal-terminal peristiwa yang dia jadikan tujuan kisahnya. Latar belakang kejadian dalam Tutur Jiwa hanyalah kisah aksesoris. Kisah yang sebenarnya ada dalam setiap benak sang pembaca. Di situlah sebenarnya arti rongga yang luas itu, mungkin.

Atau sebaliknya,”rongga yang luas” merupakan kata lain dari tidak berdayanya Sulhan Yusuf ketika mengemas epigramnya ke dalam satu frame utama dari mana dia melihat beragam kejadian yang dia tuliskan. Dari seluruh kisah epigram yang dituliskannya, ini menandakan Sulhan Yusuf ibarat ”disetir” beragam kejadian dengan sesekali mendomplengnya untuk menyampaikan pesan, nasehat, dan petuah melalui percakapan yang dibuatnya.

Dugaan ini menjadi cukup beralasan apabila mencermati banyaknya judul berulang yang bahkan ditulis di hari bersamaan atau di hari yang berturut-turut (Altruis, hal. 34 dan 35; Biji, hal. 51 dan 52; Buah, hal. 53 dan 54; Buku, hal. 54 dan 56; Cermin, hal. 62, 63 dan 64 dlsb). Dalam proses kreatif kepenulisan, judul yang berulang juga menandai minimnya dimensi eksploratif dan kreatif itu sendiri sebagai satu satuan dasar untuk menciptakan karya tulis.   

Juga label ”literasi paragraf tunggal” mesti digeledah karena secara sepihak dipakai Alwy Rachman untuk menyebut gaya dan bentuk kepenulisan Sulhan Yusuf yang konon berbeda dari bentuk dan gaya kepenulisan lainnya.  Jika penggeledahan dilakukan dengan sodoran pertanyaan, maka menjadi semisal: betulkah bentuk kepenulisan Sulhan Yusuf dalam Tutur Jiwa-nya adalah bentuk kepenulisan yang baru? Apakah memang betul-betul baru, dengan kata lain tidakkah ada kesamaan dengan bentuk kepenulisan sastra lainnya selama ini? Jika memang tidak ada, mengapa mesti disebut ”literasi paragraf tunggal”? Apakah ada pertimbangan khusus dengan nama yang diberikan? Jika memangg ada, apakah pertimbanganya?

Pertanyaan di atas dapat juga diperpanjang menjadi: apakah penyematan ”literasi paragraf tunggal” terhadap Tutur Jiwa, hanya dipakai akibat bertolak dari ”prinsip perbedaan” semata? Artinya, itu hanya sekadar identitas pembeda saja dengan bentuk kepenulisan yang pernah ada selama ini, selain tanpa ada maksud apa-apa?  Jika memang penyematan itu didasarkan atas suatu prinsip “yang esensial”, apa indikatornya? Dengan apa kita mengenalnya?

Akan menjadi lebih panjang jika pertanyaan-pertanyaan sebelumnya dilengkapi dengan beberapa pertanyaan baru seperti: kepada apa literasi paragraf tunggal sebenarnya digolongkan, kepada perilaku tulis Sulhan Yusuf atau teks-nya itu sendiri? Pertanyaan ini didasarkan dari perbedaan antara perilaku tulis Sulhan yang memproduksi teksnya melalui bentuk paragraf tunggal atau dengan isi teksnya itu sendiri yang mengisahkan kejadian-kejadian tunggal di dalamnya?

Eksposisi terhadap gaya dan bentuk tulisan Sulhan Yusuf kali ini mesti diangkat ke atas meja bedah yang mampu menerangkan apa maksud dari ”literasi paragraf tunggal” itu, yang disebut Alwy Rachman memberikan “rongga yang luas”? Suatu pelabelan yang belakangan membuat beberapa pihak bertanya-tanya.

Dua pokok terakhir, berkaitan dengan metode percakapan yang dipakai penulis ketika menghidupkan karakter Sang Guru. Pertama apa arti dari percakapan yang disebutkan Alwy Rachman dalam Pracita-nya? Meskipun sebenarnya tidak ada satu pun percakapan terbangun antara Sang Guru dengan Han dalam Tutur Jiwa. Akan riskan jika mau menyebut percakapan karena seluruh nasehat atau petuah Sang Guru ditanggapi tanpa ada percakapan balik dari Han! Bukankah percakapan mensyaratkan komunikasi timbal-balik? Suatu perbincangan yang disebut seimbang? Dalam hal ini, pasif-nya Han menerima ”segala” masukan dari Sang Guru juga dapat dipersoalkan!

Kedua, ini hanya mempertegas dugaan eike berkaitan dengan ”pengangkatan” Han menjadi Guru Han oleh Sang Guru (hal. 209). Penisbahan Han menjadi Guru Han nampak aneh mengingat Sang Guru dan Han sebagai tokoh fiktif merupakan dua orang yang sama, yakni sang penulis itu sendiri. Walaupun itu terjadi dalam dunia teks Tutur Jiwa, gelagat berbahaya akan terasa jika itu terjadi dalam realita sehari-hari: mirip seseorang yang menasbihkan dirinya sendiri sebagai penguasa, dengan cara memilih dirinya sendiri? Bukankah itu terasa janggal?

Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...