19 Januari 2015

Catatan Ketujuh

Kita pernah hidup di masa lampau, yang primitif, yang jahil. Sejarah memang nampaknya berjalan dengan dua hal: peradaban dan kejahilan. Tetapi bagaimana jika sejarah tak pernah beranjak? Atau dengan kata lain, kita sebenarnya tak pernah ke mana-mana.

Di India, negeri hindustan yang padat itu punya kisah kelabu. Di India masyarakat berdesak-desakan tak bisa melawan hukum urbanisasi: kriminalitas. Dan inilah jahiliah itu: meledaknya perkosaan, diskriminasi perempuan, dan apa lagi ini: seorang anak perempuan dikubur dengan cara hidup-hidup.
India adalah negara yang mencerminkan kepelikan dua arus besar: sistem kasta dan modernisme.

Tradisi keagamaan yang kuat dan keinginan untuk maju. Tetapi kemajuan tak selamanya dapat mengelak tradisi yang sudah mendarah daging. Urbanisasi maklum terjadi pada daerah-daerah berkembang harus berhadapan dengan anomalitas kemajuan. Di saat demikianlah kemiskinan bertaut dengan kebodohan, dan cerita selanjutnya sudah jelas, kejahatan yang menumpuk.

Beberapa dari penumpukan kejahatan itu, perempuan sering jadi tulah. Juga masalah kian jadi runyam jika kejahatan terjadi didorong atas dasar kasta. Dengan kata lain, di bawah tingkatan kasta, seorang perempuan berkasta rendah jadi tidak berdaya. Jadi kehilangan harga diri. Karena itulah perkosaan terjadi. Di sini sudah jelas teori-teori Marxis tak bisa asal ngomong. Di India kasta yang menentukan segalanya.

Kasta atau bahkan keyakinan religius sebagai dalih kejahatan memang membikin urusan berlarut-larut. Dalam agama Ibrahimik, tidak bisa dimungkiri juga mengandung ketimpangan kekuasaan terhadap perempuan. Setidaknya apa yang lahir dalam tradisi pemikiran teologi dan tafsir.

Kecenderungan tafsir patriarki atas perempuan dalam keyakinan ibrahimik selalu ditafsir sebagai mahluk asal dari keretakan tulang rusuk yang bengkok. Jika sudah demikian maka wajar jika feminisme punya niat yang bukan main-main: mendekonstruksi tafsir atas teologi.

Atas itulah, mengapa peradaban yang layak diperjuangkan adalah peradaban feminin. Yakni suatu masa, atau suatu keadaan ketika keadilan atas perempuan menjelma adab. Saat satu sama lain berinteraksi atas dorongan kasih sayang. Tiada lagi diskriminasi, tiada lagi pelecehan. Semua saling mengayomi.

Tapi, jika perempuan juga masih diberlakukan diskriminatif, maka kita tak pernah ke mana-mana. Termasuk jika masih ada seorang ayah tanpa pikir panjang mengubur anaknya hidup-hidup. Tidak pula di India, begitu juga di sini.

18 Januari 2015

catatan enam

Tidak terlalu banyak yang dapat saya tuliskan untuk malam ini. Barangkali hanya menyangkut eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkotika.

Saya sulit membayangkan atau merasakan, bagaimana menjalani waktu yang sudah mendekati ajal. Kematian memang keadaan yang tak didugaduga, tetapi bagaimana jika itu sudah pasti kedatangannya. Apalagi dengan cara ditembak.  Butuh banyak hal untuk itu, dan juga iman yang kukuh.

Dua ribu delapan silam, kita juga pernah menghadapi hal yang sama. Waktu itu tiga pidana kasus bom Bali yang akan menjalani kematiannya. Juga dieksekusi dengan cara ditembak.

Kematian adalah kejadian yang dahsyat. Juga situasi yang purba, oleh sebab ia penanda eksistensi manusia. Untuk itu kematian punya ragam dan cara bagaimana ia datang. Terpidana bisa saja siap lahir dan juga menturutkan batin yang kokoh untuk menghadapi batasnya, tetapi kematian sebagai tindak eksistensi barangkali adalah hal yang absen. Artinya kematian dalam hal ini bisa berarti perkara yang subjektif, dengan kata lain, kematian yang menandai tindak eksistensi adalah kematian sebagai sebuah pilihan.

Saya tidak bermaksud berlamalama untuk membincang kematian sebagai pilihan. Tetapi jelas apa yang dialami oleh terpidana eksekusi adalah kematian yang diterima sebagai keharusan, kematian yang tak bisa dihindari. Kematian yang didesak waktu. Karena itulah kematian yang macam itu adalah kengerian yang dimaklumi.

Tetapi seperti apakah kematian yang demikian itu kita maklumi? Apakah kita  sedih ataukah kita layak berkata “memang sudah demikian aturannya, jika dibiarkan maka tak akan memberikan efek jera bagi yang lain.” Atau “Iya, tapi bagaimana dengan kasus yang lebih berat, kok rasarasanya tidak adil, bahkan untuk kasus yang sama malah dibebaskan” Tepat di titik inilah banyak tafsir dan kepentingan, apalagi urusannya bertautan dengan negara.

Maka untuk itu urusannya bakalan panjang. Saya sudahi dulu. 

Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...