02 Juli 2013

Sampan Sampang; Di larung Ketidakpastian

Seperti sampan yang melarung pada samudera yang buas. Tanpa kendali, tanpa pegangan, dilarung badai ketidakpastian. Hak untuk mengimani keyakinan harus berhadapan diametris dengan kekuasaan yang beringas. Agama yang mayor, agama kolektiv yang disulut emosi. Dimana hak berkeyakinan diterjemahkan dengan cara yang intoleran, sehingga toleransi beragama sekali lagi harus didefenisikan dengan cara yang monolitik. Keyakinan yang baik adalah keyakinan yang mendaku. Iman yang bukan ‘mereka’, melainka ‘kita’. Dan malangnya, ‘kekitaan’ yang irasional dan antidialogis  selalu diakhiri dengan pembumihangusan.

Beberapa waktu yang lalu, secara dominatif, masyarakat Sampang seakan membenarkan tesis Emile Durkheim, bahwa masyarakat secara instrinstik memiliki kekuatan untuk menekan. Yang mana pada kasus Sampang, ditengahtengah masyarakat yang dikenal religius itu, menempatkan agama sebagai apparatus yang membenarkan perilaku kolektiv berupa pengusiran terhadap pengungsi penganut Syiah dari gedung olah raga Sampang. Dimana masyarakat dengan episentrum religius berbondong-bondong mengusir penganut Syiah dengan bahasa yang imperative; menekan.

Sudah hampir dua tahun kasus ini tidak mendapatkan kepastian dari pemerintah. Setelah pada Agustus 2012 lalu, warga Syiah diusir dari kediamannya, sampai rumahrumah yang didiami warga Syiah dibakar jago merah oleh massa yang beringas. Pasca kejadian itu banyak upaya yang telah diambil, namun sampai saat ini kasus ini kembali hangat dibicarakan di media massa, akibat kamis kemarin (20 juni 2013) kembali naik kepermukaan pemberitaan. Yang paling memiriskan dari kejadian yang hampir menelan jiwa ini, terjadi setelah Presiden SBY menerima pengharggaan dari FAO tentang pembelaannya terhadap Hak Asasi Manusia. Dimana kejadian ini hanya berselang empat hari dari serah terima penghargaan yang diberikan di kota Roma Itali.

Pemerintah yang Absen  

Secara sosiologis, apa yang dialami oleh warga Syiah Sampang adalah fakta sosial yang teramati dan bisa dicarikan solusinya. Namun kenyataannya berkata lain. Dalam kacamata hukum fenomena ini sepertinya sulit menemukan problem solvingnya, dimana pemerintah memiliki kesan yang abai terhadap fakta yang seringkali terjadi di tanah air. Bukan rahasia lagi bahwasannya negeri ini kerap kali menghadapi distopia dimanamana. Dimana mengakibatkan terjadinya perpecahan yang merombak seluruh tatanan kekerabatan masyarakat.

Jika mengacu pada dasar hukum Negara kita, bangsa ini adalah Negara yang selalu mengedepankan semangat toleransinya. Bahkan dalam pasal dua setelah sila pertama dalam pancasila, menggunakan kata kemanusiaan dan beradab dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia yang toleran. Artinya cermin dari sila kedua Panca Sila,  selalu tergambar  pada  masyarakat Indonesia  yang memproyeksikan makna sila kedua dalam seluruh tindak perilakunya ditengahtengah kehidupan kolektivnya.

Bahkan dalam sila selanjutnya, yakni sila ke empat, mengandung makna khas yang harus dianut oleh pemerintah yang ada di Negeri ini. “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan Kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan”,  maksudnya secara kepemimpinan seluruh tata pemerintahan di Negara ini baik formal maupun nonformal harus mengedepankan sisi kemanusiaan yang dilandasi pada hikmat dan kebijaksaan yang adihulung. Kemudian kebijaksanaan yang dimaksud di salurkan lewat proses dialogis antar perwakilan golongan maupun kelompok dengan asas permufakatan. 

Namun pemerintah selalu saja gagal hadir ditengah-tengah masyarakat dalam menyikapi kasus-kasus semisal Sampang. Demikian sikap pemerintah lebih dikarenakan terlalu mengedepankan aspek birokratis yang menghambat proses penyelesaian masalah.

Gagalnya Peran Agamawan

Dahulu dijaman kerasulan ada yang disebut dengan istilah tasyri’i, dimana istilah yang dimaksud merujuk pada situasi ketika terjadi perbedaan pendapat dikalangan sahabat maupun pengikutnya, ummat selalu mengembalikan pendapatnya kepada Nabi. Atau dengan kata lain, pendapat Nabi selalu dijadikan rujukan utama ketika terjadi selisih paham ditengah-tengah ummat. Ummat datang mengajukan perbedaan, Nabi menjawab kemudian masalah terselesaikan. Kira-kira begitulah prosesnya.

Namun sekarang, ada agagium yang membenarkan perpecahan ummat akhir-akhir ini, bunyinya sungguh menggambarkan bahwa peran pemimpin agama adalah titik sentra yang bisa mendatangkan masalah, yakni ‘Ummat pecah karena Imamnya’. Dijaman sekarang, peran pemimpin agama sungguhlah penting dan genting. Bisa kita lihat betapa banyaknya tumbuh kelompok keagamaan yang selalu gesit dalam mendakwahkan ajaran keyakinannya ditengah masyarakat. Dari kejadian ini tentulah membahagiakan. Itu artinya Agama hidup ditengah-tengah masyarakat kita.

Namun kejadian itu juga bisa mendua, diakibatkan peran pemimpin Agamawan itu sendiri. Bisa kita lihat dari kasus Sampang dimana Fatwa MUI atau perkataan Ulama bisa mendatangkan gejolak sosial yang negatif. Hal ini diakibatkan Agama dan penganutnya masih jauh dari kesan masyarakat yang toleran. Sehingga seakan-akan agama harus dijamah pada ruang persepsi yang monolitik. Apa lagi jika peran pemimpin keagamaan mengambil sikap yang arogan terhadap keyakinan yang berbeda. Dimana ummat biasanya dengan sikap yang antidialog menyerap mentah-mentah dengan tafsiran yang tertutup dari apa yang dipetuahkan oleh pemimpin agamanya. Hal ini tentu mengindikasikan bahwa peran ulama begitu signifikan di tengah-tengah masyarakat.

Seharusnya, peran pemimpin agama tidak selalu mengambil sikap yang tertutup jika menghadapi permasalahan seperti kasus Sampang. Apalagi sudah sampai aksi yang bisa menghilangkan hak hidup seseorang. Perlu adanya upaya transformasi nilai dari para pemimpin agama dalam kasus semisal Sampang, bahwa apa yang terjadi disana adalah bukan semata-mata kasus agama melainkan sudah sampai mengenai hak asasi manusia seseorang. Dimana Peristiwa Sampang bukanlah permasalahan Agama maupun sekte tertentu, lebih dari itu kasus Sampang adalah soal Kemanusiaan.



22 Juni 2013

Sosiologi; Ilmu Penguasa?



Dahulu, August Comte, Bapak Sosiologi itu merumuskan suatu sistematika ilmu, untuk kenyataan, untuk fenomena yang ia cerap. Ilmu yang ia katakan sebagai puncak segala Ilmu. Setelah melepaskan dari genggam filsafat, ia memberikan nama  ilmu yang ia prakarsai sebagai Sosiologi.

Sosiologi sebagai ilmu di Eropa disambut dengan eksploratif. Semenjak kehadirannya, banyak ilmuwan sosial yang turut menyempurnakannya sebagai ilmu yang komplit. Menutupi lubanglubang yang di tinggalkan Comte. Di tangan Durkhem, Sosiologi tampil dengan melepaskan secara penuh karakteristik filsafatnya sepenuhnya. Di suatu waktu ia berujar, Comte masih membawa gen filsafat pada apa yang ia sebut sebagai ilmu positif. Sosiologi harus sepenuhnya ilmiah. Sosiologi harus mengikuti kaidahkaidah sains. Itu berarti ia harus objektif.

Dan memang semenjak Eropa meninggalkan zaman yang traumatis, seluruhnya serta merta merayakan kemajuan sains. Eropa memang berhasil keluar dari ekternalitas yang dogmatis, meninggalkan lubang mendalam terhadap kejumudan era yang dekaden. Sehingga seluruhnya begitu gegap dengan penemuanpenemuan yang lahir dari tangan manusia, dimana sains adalah buah tangan langsung yang lahir ditengatengah reruntuhan era pertengahan. 

Tepat di tengahtengah inilah Sosiologi menjawab lubang yang ditinggalkan. Bisa kita bayangkan, seperti apa hidup ditengahtengah penemuanpenemuan baru yang keluar dari eksternalitas abad kegelapan. Tentu bisa kita bayangkan, begitu dalamnya dampak traumatis yang di alami bangsa eropa. Terhadap sisi gelap intitusi gereja yang melukan pemurnian dimanamana. Pembakaran bukubuku yang terkandung bahasa objektif ilmu, penghancuran perpustakaanperpustakaan dan pembunuhan massal bagi yang menentang iman gereja. Dimasa ini, ilmu dan agama, penemuan sains dan iman gereja menampil dengan persitegangan yang tak kepalang tanggung.

Sampai saat revolusi dimanamana pecah. Otoritarian aristokrasi pun beralih menuju spirit demos yang mengedepankan krasi. Kuasa gereja akhirnya pelanpelan kehilangan kendalinya terhadap masyarakat. Dan sains pun menjadi alternativ pada gundah yang menerjang. Kemudian Sosiologi datang sebagai ilmu yang ingin memproduksi tatanan yang telah berhancuran. Sebuah sistem masyarakat yang ingin tumbuh dari hasil terjemahan sains. Sehingga masyarakat akhirnya menjadi topik yang mulai masuk dalam pembicaraan ilmu.

***

Kemudian zaman berubah. Segalanya mulai dikritisi. Tak ada yang mapan, semuanya di runtuhkan kembali. Mazhab Frankfurt dengan semangat pencerahannya mulai membuka selubung ilmuilmu sosial, termasuk sosiologi. 

Ada yang menjangkiti dalam ilmuilmu sosial selama ini. Yang secara geneatik mengendap dan lalai dari penyelidikan kritis ilmuan. Kaidah ilmiah akhirnya tergugat, sebab dibaliknya ada selubung kekuasaan yang mengendap. Dimana kaidah ilmu sosial menuntut ilmu yang lahir dari kaidah sains untuk objektiv dan ilmiah. Sehingga segalanya terlepas dari tuntutan sang ilmuan. Ilmu sosial harus bebas nilai. Tepat pada keyakinan inilah Mazhab Frankfurt, ilmu yang kritis itu, memvonisnya sebagai penyakit yang harus dibasmi.

Tentang ilustrasi ilmu yang bebas nilai itu, seorang Sosiolog Islam memiliki teorinya dalam memboboti ilmu yang mendukung status quo selama ini. Menurutnya, ilmuilmu sosial selalu merangkap pada dua lapisan kerja. Yang pertama adalah lapisan “judgement of faith” dan  yang kedua yakni “Judgement of value”.

Pada tingkatan yang pertama; “judgement of faith”, ilmu dalam kerangka kerja seorang ilmuan diprediksikan dalam semangat saintis. Dimana pada penarikan teorinya, ilmu secara ambilavalensi tidak mengikutsertakan penilaian pribadinya dalam menentukan skala objektiv pengamatan yang di ambilnya. Atau dengan kata lain, ilmu dimata ilmuan pada tingkatan ini merujuk pada kaidah sains yang menuntut sebuah gagasan harus bebas terhadap apa saja yang bisa mengganggu keobjektivitasannya. Dengan begitu ilmu yang ditarik dari pengamatan hanyalah sekedar mencermati dan mendesrkipsikan hubunganhubungan, kaidahkaidah, karakteristikkarakteristik objek yang diamati. Dalam bukunya, Ali Syariati mengilustrasikan model hubungan secara deskripsi yang melihat interaksi seorang ilmuan dengan teorinya seperti  hubungan cermin dengan orang yang bercermin. Dimana antara gambaran dicermin dan orang yang bercermin tidak saling mempengaruhi.

Tepat pada level inilah, seorang ilmuan akhirnya harus mengikuti keyakinan saintisnya. Yang kita tahu ilmu dalam keyakinan ini adalah ilmu yang pasiv. Ilmu yang hanya berhenti pada tahap membaca bukan mengubahnya. Sepertinya pada situsi seperti inilah, Marx dengan apologetik memberikan sanksi terhadap ilmu yang hanya bekerja dalam kerangka deskriptiv. 

Lantas apa seharusnya; Dari mana kita harus mulai, 

Ketika ilmu disuatu waktu akhirnya tergugat. Wewenang ilmiah yang disandang ilmuan pada akhirnya menuntut  tanggung jawab dalam wewenang sosialnya. Sehingga ilmu bukanlah sekedar hasil tangan yang berhenti dari pengamatannya, melainkan turut mengubahnya. Dan disinilah paradigma seorang intelektual itu mendapatkan statusnya; “Judgement of Value”, menimbang nilai.

Seperti keyakinan Mazhab Frankfurt, di balik sosiologi ada tirani kuasa yang menjangkiti. Maka nilai ilmu Sosiologi kembali harus dipertimbangkan. Apatah lagi ilmu secara bersamaan selalu mengimbangi kekuasaan yang ada. Sehingga pada level “judgement of value” nilai keperpihakan Ilmuilmu sosial (sosiologi) harus dinilai dalam kerangka apakah ia mengusung kekuasan ataukah justru sebaliknya. Dan juga barangkali,  sepertinya mengapa status quo masih mapan, keadaan masih tetap saja sama,  melainkan karena sokongan ilmuilmu sosial yang diproduksinya. Bukan dengan prinsip yang lain, prinsip bebas nilai?


Yang Lebih Buruk dari Hukuman Penjara 1.000 Tahun

Jujur saja, diam-diam  Anda  pernah menonton video-video Harun Yahya, yang namanya pernah santer disebut-sebut sebagai ilmuwan muslim. Suatu...