“Barangsiapa yang menghancurkan
buku bagus ia sedang membunuh rasio itu sendiri…” John Milton, penyair Inggris.
Di negeri ini, membaca buku, tidak
serta merta akan menjadi pengalaman menyenangkan. Pernah suatu masa, buku
menjadi benda subversif bagi kekuasaan otoriter semisal Orde Baru. Membaca saat
kekuasaan bebas mengontrol lalu lintas ilmu pengetahuan, adalah tindakan
radikal yang mengundang bahaya. Rasa-rasanya membaca dalam keadaan terancam,
membuat setiap aksara seolah-olah adalah jembatan yang membawa pembacanya dapat
langsung menuju alam baka.
Entah apa yang dikhawatirkan dari
sebuah buku, selain daripada kemampuannya menggerakkan orang-orang. Di
masa-masa ilmu pengetahuan masih kalah andil dari doktrin kekuasaan, buku
seolah-olah benda haram jadah yang mesti dibumihanguskan.
Dalam buku Penghancuran Buku dari
Masa ke Masa karangan Fernando Báez, dijelaskan tindakan bibliosida dapat
ditarik jauh di belakang sejarah umat manusia. Uniknya tindakan penghancuran
buku ini malah mengetengahkan sisi paradoksal dari sebuah peradaban yang kerap
diafirmasi secara positif. Catatan Báez banyak mengungkap kemajuan suatu
peradaban lebih banyak berdiri di atas sisa-sisa debu pagina buku.
Di alaf peradaban Barat misalnya,
bibliosida kerap berjalan bersisian dengan gerakan misionarisme gereja. Saat
itu, buku mengalami nasib tarik ulur perebutan yang berpangkal dari dua cara
pandang.
Dalam hal ini, tentu saat itu cara
pandang yang absah menyangkut kebenaran dan moral berasal dari paradigma
keimanan yang disetujui pihak gereja. Dengan kata lain, extra ecclesiam nulla
salus (tiada keselamatan di luar gereja) sebagai doktrin iman dari gereja saat
itu, juga berarti berlaku bagi seluruh teks-teks di luar injil sebagai
kepustakaan yang dilarang beredar karena tidak dianggap sebagai representasi
pengetahuan yang absah bagi jalan keselamatan.
Itu artinya seluruh teks atau kitab
yang tidak masuk dalam kategori “stempel” gereja, mesti dienyahkan dari lalu
lintas pengetahuan masyarakat.
Untuk mengantisipasi ini, dalam
sejarahnya, pihak gereja bukan sekadar bertindak sebagai institusi agama
belaka, tapi berubah menjadi institusi koersif semimiliter dengan mengeluarkan
daftar panjang buku-buku yang dipandang menyebarkan bid’ah dan kesesatan di
tengah masyarakat.
Bagi masyarakat Islam, novel Animal
Farm karya George Orwell di Uni Arab Emirat sejak 2002 menjadi buku terlarang.
Alasan penolakan pemerintah negara itu lucu sekaligus keblinger, hanya karena
salah satunya, menampilkan sesosok babi yang dapat berbicara. Menurut pengakuan
pemerintah bersangkutan, buku itu bertentangan dengan spirit dan nilai-nilai
Islam.
Tapi, siapa pun tahu, apa yang
sebenarnya menjadi ide utama buku bernuansa politik perlawanan itu. Mungkin
saja, penolakan pemerintah semisal yang terjadi di Uni Emirat Arab, lebih
ditentukan oleh alasan ideologis berupa kekhawatiran terhadap naiknya taraf kesadaran
rakyat seperti cerita di novel itu.
Di Iran, jangan sekali-kali membaca
karya-karya Salman Rushdie sepertil Mildnight’s Children, atau The Satanic
Verse. Ketika ketahuan, Anda seketika bisa berhadapan dengan pihak berwenang.
Sudah sejak dari era Imam Khomeini buku-buku Salman Rusdhie dilarang dibaca
karena, terutama The Satanic Verse, mengandung olok-olok terhadap figur suci
Rasulullah. Karena itu, si empunya bersuaka ke luar negeri setelah difatwakan
hukuman mati.
The Monument Men’s (2014) film yang
cocok menyatakan bahwa keberlangsungan sejarah manusia tidak akan bisa maju
pesat jika ia kehilangan benda-benda bernilai tinggi berupa karya tulis dan
kesenian.
Film ini dibintangi George Clooney,
Matt Damon, Bill Murray dan beberapa aktor Hollywood lainnya, yang mengungkap
suatu ambisi kekuasaan yang ingin menguasai dunia dengan cara membumihanguskan
peninggalan-peninggalan kebudayaan, berupa karya patung, karya tulis, dan
lukisan dengan cara dibakar.
Ya, film ini mengambil konteks
sejarah yang benar-benar terjadi ketika Hitler kesetanan ingin menduduki, jika
tidak seluruh dunia, maka seluruh wilayah Eropa. Kegiatan antikebudayaan dengan
dalih membangun kebudayaan baru ini, persis seperti perlakuan Kaisar Nero, raja
Romawi ke-5 yang gemar membakar bangunan-bangunan vital negeri serbuan yang
berhubungan dengan maju mundurnnya kebudayaan negeri bersangkutan.
Seolah-olah menemukan dalil
historisnya, diceritakan melalui film itu, Hitler menggunakan badan-badan
kebudayaan yang ditopang dengan kekuatan militernya untuk mencuri dan
menghancurkan seluruh peninggalan sejarah dan kebudayaan negeri-negeri
jajahannya.
Sedikit beruntung, saat itu pihak
sekutu membentuk ”tim khusus” yang yang diberikan tugas untuk mencari dan
menyelamatkan karya-karya seni dan barang-barang budaya penting lainnya sebelum
Nazi menghancurkan atau mencurinya.
Seperti diungkapkan Robertus Robert
dalam buku Fernando Báez di atas, perang dan pergantian rezim menjadi dua
momentum yang berisiko menempatkan buku di dalam bahaya. Itu artinya perang
bukan saja medium dua kubu yang bertemu untuk saling menghabisi, melainkan
melibatkan juga beragam alasan kompleks yang salah satunya adalah penguasaan
atas sejarah melalui kontrol atas buku-buku.
Di masa Tanah Air, penghancuran
buku dikerjakan atas sokongan negara. Di masa Orde Lama tercatat karya
Pramoedya Ananta Toer berjudul Hoa Kiau di Indonesia, dan Demokrasi Kita karya
Bung Hatta, serta karya-karya lain dari Mochtar Lubis, Sutan Takdir, yang
menjadi objek kekerasan terhadap buku.
Meski demikian, baru di Orde
Barulah gerakan pelarangan buku dilakukan dengan sistematis dan massif. Dalam
hal ini, meminjam analisis Louis Althusser, pemikir Marxis Prancis, negara
memerlukan dua perangkat untuk mengkonfirmasi programnya agar berjalan dengan
efektif dan efisien di lapangan. Dua aparatus dimaksud, yakni aparatus keras
(militer) dan aparatus lunak (lembaga pendidikan, film, dan sastra), sama-sama
bertujuan untuk menghiegenisasi alam demokrasi negara dari suara-suara “sumbang”
di luar kekuasaan.
Wijaya Herlambang melalui bukunya,
Kekerasan Budaya Pasca 1965, dengan apik menjelaskan bagaimana untuk mendukung
kegiatan pelarangan buku, negara menggunakan aparatus lunak berupa
lembaga-lembaga pendidikan dan kebudayaan demi meneguhkan ideologi dominan
negara. Bahkan lebih jauh, agar kekerasan budaya yang ditimbulkan negara mudah
diterima dan dianggap sebagai misi bela negara, negara memberikan cukup banyak
stok dalil melalui pendidikan, sastra, dan film sebagai medium cuci otaknya.
Implikasinya jelas, pada akhirnya
tindakan sepihak untuk melarang, merazia, sampai membakar karya intelektual
yang bertentangan dengan negara, masyarakat tidak akan berhadapan dengan dilema
moral sama sekali. Alih-alih merasa bersalah, justru tindakan semacam di atas
akan dianggap sebagai tindakan heroik yang patut diapresiasi.
Belum lama ini, beredar di lintasan
dinding Facebook mengenai razia buku di Kabupaten Pinrang yang diberitakan
media setempat sebagai bagian dari gerakan anarko sindikalisme. Di gambar yang
mencantumkan akun Satuan Reskrim Pinrang itu menampilkan 8 buah buku, yang 4 di
antaranya mencantumkan kata komunisme dan PKI.
Di Tangerang, April lalu, juga
lebih awal oleh pihak kepolisian menangkap disinyalir kelompok anarko yang
bertujuan ingin membuat keonaran di tengah masa pandemi korona. Sudah seperti
skenario klasik, penangkapan itu juga mempertautkan buku sebagai bahan bukti
yang seolah-olah berbahaya.
Akhir tahun 2019, kita juga sempat
dibuat geram oleh aksi sepihak sekelompok orang yang merazia buku di toko-toko
buku. Dalilnya masih sama seperti bagaimana negara menarasikan permusuhannya
dengan ideologi komunisme. Semua buku-buku berhaluan marxisme—yang lucunya
malah diartikan yang “tertulis”
marxisme—berhak dirazia dan diamankan.
Akan banyak daftar hitam pemerintah
bertebaran di pemberitaan mengenai tindak tanduk negara yang berkaitan dengan
bibliosida. Entah dalam bentuk pelarangan hingga pembumihangusan, buku
senantiasa menjadi yang tertuduh dan dicurigai. Pembacanya akan segera
dipandang sebagai tersangka alih-alih sebagai seorang pembelajar.
Mengingat bangsa ini mengalami
krisis akut di seputar tingkat rendah dan masih minim khazanah kepustakaan,
tidak berhentinya sikap permusuhan terhadap buku oleh negara ataupun institusi
di bawahnya, adalah sikap kontraproduktif yang akan berefek panjang ke depan.
Buku-buku, entah ia mengandung
kontroversi atau sebaliknya, merupakan aset berharga yang mesti dijaga dan
dilipatgandakan. Ia mesti menjadi salah satu prioritas di dalam wacana, dan
menjadi signifikan di dalam praktik berilmu pengetahuan ketika menangkal
kejumudan. Meski musuh-musuh buku baik dalam bentuk rayap menjengkelkan yang
siap menghadang dalam kesenyapan almari berdebu, sampai negara yang paling
sering pasang badan menjadi agen pemberangus buku.
Malangnya, laporan Báez dalam
bukunya di atas bertentangan dengan pendapat umum. Báez menemukan bahwa pelaku
kejahatan terhadap buku-buku utamanya bukan dilakukan oleh orang awam yang
kurang pendidikan dan pengetahuan, melainkan justru kaum terdidik dengan motif
ideologis bermacam-macam. Lebih malang lagi, semua itu diam-diam bagian dari
skenario negara tertentu untuk mengontrol rakyatnya dari elan vital roda
kekuasaan.
Jangan sampai, suatu waktu nanti,
nasib kita akan sama kisahnya seperti para rahib biara Benekdiktin dalam novel
epik The Name of The Rose karya Umberto Eco: menjadi jenazah setelah membaca
buku-buku terlarang.
Selamat Hari Buku Nasional 17 Mei
2020.